DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF SWASTA

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK

    2.     Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup

    3.      Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

    a.      struktur organisasi dan uraian tugas

    b.     daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur

    c.      program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun

    d.     program PBK

    e.     kapasitas latih per tahun

    f.       daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

    4.      Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    5.      Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    6.     Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

    a.      Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

    b.     Dokumen Pengesahan RPTKA

    (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;

    2.     Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;

    3.      Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;

    4.      Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;

    5.      Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;

    6.     Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;

    7.      Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan

    8.     Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK

    2.     Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup

    3.      Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

    a.      struktur organisasi dan uraian tugas

    b.     daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur

    c.      program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun

    d.     program PBK

    e.     kapasitas latih per tahun

    f.       daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

    4.      Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    5.      Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    6.     Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

    a.      Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

    b.     Dokumen Pengesahan RPTKA

    (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;

    2.     Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;

    3.      Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;

    4.      Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;

    5.      Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;

    6.     Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;

    7.      Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan

    8.     Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK

    2.     Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup

    3.      Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

    a.      struktur organisasi dan uraian tugas

    b.     daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur

    c.      program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun

    d.     program PBK

    e.     kapasitas latih per tahun

    f.       daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

    4.      Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    5.      Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    6.     Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

    a.      Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

    b.     Dokumen Pengesahan RPTKA

    (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;

    2.     Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;

    3.      Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;

    4.      Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;

    5.      Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;

    6.     Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;

    7.      Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan

    8.     Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Melampirkan identitas dan riwayat hidup penanggung jawab usaha pelatihan kerja berupa Dokumen KTP/Paspor dan CV Penanggungjawab LPK

    2.     Melampirkan tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana usaha pelatihan kerja berupa Dokumen Bukti Kepemilikan atau Sewa bermeterai cukup

    3.      Melampirkan profil lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Profil Lembaga yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK memuat:

    a.      struktur organisasi dan uraian tugas

    b.     daftar & CV instruktur dan tenaga pelatihan, sertifikat kompetensi instruktur

    c.      program kerja dan RAB untuk 3 (tiga) tahun

    d.     program PBK

    e.     kapasitas latih per tahun

    f.       daftar & foto sarana dan prasarana pelatihan per program pelatihan

    4.      Surat kerjasama dengan lembaga pelatihan kerja yang sudah memperoleh Akreditasi dari lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja berupa Dokumen Kerjasama dengan LPK terakreditasi bermeterai cukup (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    5.      Apabila pelaku usaha menggunakan standar kompetensi khusus maka pelaku usaha wajib melampirkan bukti registrasi standar kompetensi khusus dari kementerian yang akan dijadikan acuan pelaksanaan program pelatihan berupa Dokumen Registrasi SKK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    6.     Dalam hal usaha pelatihan kerja mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berupa dokumen TKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk terdiri dari:

    a.      Dokumen Hasil Penilaian Kelayakan

    b.     Dokumen Pengesahan RPTKA

    (Untuk Pelaku Usaha PMA)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaksanakan kegiatan pelatihan kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak perizinan diterbitkan;

    2.     Melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja paling lambat 3 (tiga) tahun sejak perizinan diterbitkan;

    3.      Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja;

    4.      Menggunakan instruktur atau tenaga pelatihan sesuai dengan program pelatihan kerja;

    5.      Melaksanakan pelatihan kerja sesuai dengan program yang disetujui;

    6.     Menggunakan sarana dan prasarana pelatihan kerja sesuai dengan program;

    7.      Melaporkan realisasi kegiatan pelatihan kerja pada pemerintah kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali; dan

    8.     Mewajibkan alih teknologi dalam hal LPK menggunakan TKA untuk jabatan instruktur.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan fungsi sumber daya manusia bersama dengan pengawasan atau pengelolaan bisnis, lihat subgolongan yang berhubungan dengan masing-masing kegiatan ekonomi dari bisnis tersebut - Penyediaan sumber daya manusia sementara untuk memenuhi kebutuhan penambahan tenaga kerja.

PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini secara khusus menyelenggarakan dalam cakupan luas sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini mewakili pihak pengusaha dalam pencatatan pekerja dalam hal yang berhubungan dengan daftar gaji atau upah, pajak dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lain, tetapi tidak bertanggung jawab pada pengarahan dan pengawasan pekerja

AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penunjukkan atau penempatan pencari kerja yang bukan pekerja atau buruh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu terbatas dalam rangka penambahan tenaga kerja dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan manajemen sumber daya manusia untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, termasuk untuk pemilihan pemain teater.

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus