DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF PERUSAHAAN

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;

    2.     Mengajukan permohonan tanda daftar kepada kepala dinas kabupaten/kota;

    3.      Melampirkan fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;

    4.      Melampirkan identitas Kepala LPK dan riwayat hidup;

    5.      Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;

    6.     Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;

    7.      Melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja;

    8.     Menerapkan standar K3L;

    9.     Memenuhi status Terakreditasi LPK; dan

    10.   Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;

    2.     Mengajukan permohonan tanda daftar kepada kepala dinas kabupaten/kota;

    3.      Melampirkan fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;

    4.      Melampirkan identitas Kepala LPK dan riwayat hidup;

    5.      Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;

    6.     Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;

    7.      Melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja;

    8.     Menerapkan standar K3L;

    9.     Memenuhi status Terakreditasi LPK; dan

    10.   Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;

    2.     Mengajukan permohonan tanda daftar kepada kepala dinas kabupaten/kota;

    3.      Melampirkan fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;

    4.      Melampirkan identitas Kepala LPK dan riwayat hidup;

    5.      Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;

    6.     Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;

    7.      Melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja;

    8.     Menerapkan standar K3L;

    9.     Memenuhi status Terakreditasi LPK; dan

    10.   Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;

    2.     Mengajukan permohonan tanda daftar kepada kepala dinas kabupaten/kota;

    3.      Melampirkan fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;

    4.      Melampirkan identitas Kepala LPK dan riwayat hidup;

    5.      Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;

    6.     Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;

    7.      Melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja;

    8.     Menerapkan standar K3L;

    9.     Memenuhi status Terakreditasi LPK; dan

    10.   Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan fungsi sumber daya manusia bersama dengan pengawasan atau pengelolaan bisnis, lihat subgolongan yang berhubungan dengan masing-masing kegiatan ekonomi dari bisnis tersebut - Penyediaan sumber daya manusia sementara untuk memenuhi kebutuhan penambahan tenaga kerja.

PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA

Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini secara khusus menyelenggarakan dalam cakupan luas sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini mewakili pihak pengusaha dalam pencatatan pekerja dalam hal yang berhubungan dengan daftar gaji atau upah, pajak dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lain, tetapi tidak bertanggung jawab pada pengarahan dan pengawasan pekerja

AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penunjukkan atau penempatan pencari kerja yang bukan pekerja atau buruh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu terbatas dalam rangka penambahan tenaga kerja dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan manajemen sumber daya manusia untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, termasuk untuk pemilihan pemain teater.

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus