PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF PERUSAHAAN
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.
Ruang Lingkup
Seluruh
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada kepala dinas kabupaten/kota;
3. Melampirkan fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
4. Melampirkan identitas Kepala LPK dan riwayat hidup;
5. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja;
8. Menerapkan standar K3L;
9. Memenuhi status Terakreditasi LPK; dan
10. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada kepala dinas kabupaten/kota;
3. Melampirkan fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
4. Melampirkan identitas Kepala LPK dan riwayat hidup;
5. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja;
8. Menerapkan standar K3L;
9. Memenuhi status Terakreditasi LPK; dan
10. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada kepala dinas kabupaten/kota;
3. Melampirkan fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
4. Melampirkan identitas Kepala LPK dan riwayat hidup;
5. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja;
8. Menerapkan standar K3L;
9. Memenuhi status Terakreditasi LPK; dan
10. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Kabupaten/ KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
2. Mengajukan permohonan tanda daftar kepada kepala dinas kabupaten/kota;
3. Melampirkan fotokopi keputusan penetapan LPK dari pimpinan perusahaan yang membawahi unit pelatihan kerja;
4. Melampirkan identitas Kepala LPK dan riwayat hidup;
5. Melampirkan nama Kepala LPK yang dilengkapi dengan identitas dan riwayat hidup;
6. Melampirkan profil LPK yang ditandatangani oleh Kepala LPK;
7. Melampirkan fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana pelatihan kerja;
8. Menerapkan standar K3L;
9. Memenuhi status Terakreditasi LPK; dan
10. Melaporkan perubahan atau penambahan program pelatihan kerja.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA