DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE)

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.

Ruang Lingkup

kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha ke, diterbitkan oleh, serta dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kewajiban perizinan berusaha

    Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan perundangan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PB UMKU

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a.      Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1.       Nama Sistem Elektronik;

2.      Sektor Sistem Elektronik;

3.      Uniform resource locator (URL) website;

4.     Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

5.      Deskripsi model bisnis;

6.      Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

7.      Keterangan Data Pribadi yang diproses;

8.     Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

9.      Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b.     Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c.      Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

d.     Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

ADMINISTRASI PASAR KEUANGAN

Subgolongan ini mencakup operasi dan pengawasan pasar uang selain otoritas umum, seperti : - Bursa kontrak komoditas - Bursa kontrak komoditas masa depan (berjangka) - Bursa surat berharga - Bursa saham - Bursa pilihan komoditas atau saham

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup kegiatan melengkapi pasar secara fisik atau elektronik untuk tujuan memfasilitasi pembeli dan penjual saham, pilihan persediaan, surat obligasi atau kembali komoditi. Di sini mencakup kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bursa pasar keuangan, pedagang perantara keuangan dan pembantu untuk kegiatan jasa keuangan seperti pengolahan transaksi dan kegiatan penyelesaian, komisaris, penggadaian dan jasa pemeliharaan atas dasar balas jasa atau kontrak.

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa yang dicakup dalam atau erat berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun tetapi bukan disediakan sendiri oleh jasa tersebut. Pemecahan golongan ini menurut jenis layanan transaksi keuangan atau pendanaannya

AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.