DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)
LEMBAGA LEGISLATIF
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu membuat, merubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi serta rencana-rencana jangka panjang.
Sebelumnya
Subgolongan ini mencakup : - Administrasi eksekutif dan legislatif dari lembaga pusat, regional dan wilayah - Administrasi dan pengawasan urusan keuangan atau fiskal, seperti operasional skema pajak, pengumpulan pajak barang dan investigasi dan pelanggaran pajak dan administrasi pabean - Penerapan budget dan manajemen dana masyarakat dan hutang masyarakat dengan peningkatkan dan penerimaan uang serta pengontrolan penggunaanya - Administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan menyeluruh dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait - Administrasi dan operasional perencanaan sosial dan ekonomi menyeluruh dan jasa statistikal pada berbagai tingkatan pemerintah Subgolongan ini tidak mencakup : - Operasional gedung pemerintah yang ditempati atau dimiliki, lihat 6811, 6820 - Administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait, lihat 8412 - Administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja ekonomi dan persaingan, lihat 8413 - Administrasi kebijakan penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan pertahanan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait, lihat 8422 - Operasional yang berkaitan dengan dokumen pemerintah, lihat 9101
Golongan ini mencakup keamanan dan keselamatan umum, peraturan mengenai kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan pelayanan sosial lain termasuk jaminan sosial dan hubungan usaha dan kontribusi yang membuat kegiatan usaha menjadi lebih efisien sebagai bagian dari administrasi badan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, termasuk pengelolaan fiskal, budget dan kebijakan, implementasi, administrasi dan operasi keseluruhan rencana dan pelayanan sosial dan ekonomi pada berbagai tingkat pemerintahan
Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang termasuk dalam administrasi pemerintahan, kebijakan ekonomi dan sosial, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara dan jaminan sosial wajib
Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup perundang-undangan dan penerjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundangan-undangan, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan negara, keamanan dan keselatan negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib. Status hukum atau institusi bukanlah, (termasuk didalamnya) faktor penentu bagi suatu kegiatan termasuk kategori ini dari pada kegiatan yang sudah disebutkan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk pada kategori ini, meskipun juga dilakukan oleh Badan pemerintahan. Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi pengajaran itu sendiri tidak (kategori P), dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (Q). Demikian pula, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh selain badan pemerintah.