DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi terhadap transaksi yang terjadi melalui pasar fisik di bursa berjangka dan pasar lelang komoditas.

Ruang Lingkup

Seluruh, kecuali lembaga kliring dan penjaminan pasar lelang komoditas

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Kliring yang dapat melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik komoditi;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Kliring yang dapat melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik komoditi;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Kliring yang dapat melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik komoditi;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Kliring yang dapat melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik komoditi;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar lelang Komoditas

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

PERDAGANGAN PERANTARA KONTRAK KOMODITAS DAN SURAT BERHARGA

Subgolongan ini mencakup : - Transaksi dalam pasar uang atas nama lainnya (seperti broker saham) dan kegiatan yang berhubungan - Perdagangan perantara surat berharga - Perdagangan perantara kontrak komoditas - Kegiatan di Busa Efek dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Transaksi dalam pasar atas usaha sendiri, lihat 6499 - Manajemen porto folio atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 6630

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan ini mencakup kegiatan melengkapi pasar secara fisik atau elektronik untuk tujuan memfasilitasi pembeli dan penjual saham, pilihan persediaan, surat obligasi atau kembali komoditi. Di sini mencakup kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bursa pasar keuangan, pedagang perantara keuangan dan pembantu untuk kegiatan jasa keuangan seperti pengolahan transaksi dan kegiatan penyelesaian, komisaris, penggadaian dan jasa pemeliharaan atas dasar balas jasa atau kontrak.

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN

Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa yang dicakup dalam atau erat berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun tetapi bukan disediakan sendiri oleh jasa tersebut. Pemecahan golongan ini menurut jenis layanan transaksi keuangan atau pendanaannya

AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI

Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis.