LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi terhadap transaksi yang terjadi melalui pasar fisik di bursa berjangka dan pasar lelang komoditas.
Ruang Lingkup
Seluruh, kecuali lembaga kliring dan penjaminan pasar lelang komoditas
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Kliring yang dapat melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik komoditi;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Kliring yang dapat melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik komoditi;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Kliring yang dapat melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik komoditi;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Kliring yang dapat melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik komoditi;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar lelang Komoditas
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
PERDAGANGAN PERANTARA KONTRAK KOMODITAS DAN SURAT BERHARGA
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI