DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk pembangunan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)

2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: 

a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c. Data kinerja proyek

2. Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit :

a. Informasi proyek; dan

b. Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah

3. Pemenuhan peralatan konstruksi

4. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:

a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c. Data kinerja proyek.

5. Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).

6. PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

KONSTRUKSI GEDUNG

Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan tempat tinggal atau bukan tempat tinggal atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam Golongan Pokok 43. Subgolongan ini mencakup : - Konstruksi semua jenis bangunan tempat tinggal, seperti rumah keluarga tunggal dan bangunan untuk banyak keluarga, termasuk bangunan bertingkat - Konstruksi semua jenis bangunan bukan tempat tinggal, seperti bangunan untuk perindustrian, contohnya pabrik industri, bengkel kerja, pabrik perakitan; rumah sakit, sekolah, bangunan kantor; hotel, toko, mall, restoran; bangunan bandara; fasilitas olahraga di dalam ruangan; garasi parkir, termasuk parkir bawah tanah; gudang; bangunan tempat ibadah - Perubahan model atau renovasi struktur bangunan yang sudah ada Subgolongan ini tidak mencakup : - Pemasangan konstruksi prafabrikasi secara keseluruhan dari bagian-bagian bukan beton yang dibuat sendiri, lihat Golongan Pokok 16 dan 25 - Konstruksi fasilitas industri selain bangunan, lihat 4291 - Kegiatan arsitek dan keinsinyuran, lihat 7110 - Kegiatan manajemen proyek yang berhubungan dengan konstruksi, lihat 7110

KONSTRUKSI GEDUNG

Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk tempat tinggal atau bukan tempat tinggal, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada Golongan Pokok 43. Golongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan tempat tinggal dan bukan bangunan tempat tinggal, seperti rumah, gedung tempat tinggal, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada.

KONSTRUKSI GEDUNG

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan tempat tinggal, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan.

KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.Kegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).Kategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan.