DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan lainnya.

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42911 s.d. 42918, seperti lapangan d

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)

2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: 

a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c. Data kinerja proyek

2. Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit :

a. Informasi proyek; dan

b. Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah

3. Pemenuhan peralatan konstruksi

4. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:

a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c. Data kinerja proyek.

5. Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).

6. PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA

Subgolongan ini mencakup : - Konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak dan pabrik industri kimia - Konstruksi dari jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), pintu air dan lain-lain, bendungan dan tanggul - Pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air - Konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan - Pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain) Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat 7110

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal. Golongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek.

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak.

KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.Kegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).Kategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan.