DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN

Uraian

Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    UKL-UPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat Standar Usaha

    2.Sertifikat Laik Sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Tahun
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA , Provinsi
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    UKL-UPL

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    15 Hari

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Sertifikat Standar Usaha

    2.Sertifikat Laik Sehat

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

PB UMKU

Sertifikat laik sehat - di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi:

a.      Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

b.     Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha

c.      Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2.      Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a.      air

b.     makanan

c.      udara

d.     rectal swab penjamah pangan, alat

3.      Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan

4.     Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)

5.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan

6.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi

7.      Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Standar laik sehat

2.      Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun

3.      Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan

4.     Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat laik sehat - di wilayah

Parameter
: Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Persyaratan Administrasi:

a.      Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

b.     Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha

c.      Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

2.      Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):

a.      air

b.     makanan

c.      udara

d.     rectal swab penjamah pangan, alat

3.      Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan

4.     Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)

5.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan

6.      Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi

7.      Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Standar laik sehat

2.      Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun

3.      Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan

4.     Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

PENYEDIAAN MINUMAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan. Subgolongan ini mencakup kegitan: - Bar atau pub - Kedai minuman - Kedai koktil - Diskotik (yang utamanya layanan minuman) - Kedai kopi - Penjual minuman keliling dan sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penjualan ulang minuman yang sudah dikemas atau disiapkan, lihat 4711, 4722, 4781, 4799 - Diskotik tanpa layanan jasa minuman, lihat 9329

PENYEDIAAN MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan, termasuk bar atau pub, kedai minuman, kedai koktil, diskotik (yang utamanya layanan minuman), kedai kopi, penjual minuman keliling dan sejenisnya

PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Yang dimaksud penyediaan makanan dan minuman adalah penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera berdasarkan pemesanan

PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM

Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.