KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Memenuhi persyaratan standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pemenuhan Komitmen untuk izin usaha RPH berupa pernyataan mempunyai tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner; Pemeriksa daging; dan Juru Sembelih Halal.
2. Pemenuhan komitmen untuk penerapan jaminan keamanan produk hewan (NKV).
3. Wajib memenuhi standar NKV Level I untuk unit usaha yang produknya akan diekspor.
4. Wajib memenuhi standar NKV minimal Level II untuk unit usaha yang produknya akan dilalulintaskan antar provinsi.
5. Memiliki layout/desain bangun.
6. Memiliki rancangan sistem pengeloaan limbah.
7. Pelaporan maksimal 5 tahun
Jangka waktu pemenuhan kewajiban5 Tahun
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Registrasi produk hewan
1. Persyaratan Umum :
a. Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini
b.
2. Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan.
3. Persyaratan Khusus :
a. Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan
b. Nomor kontrol veteriner
c. Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi
d. Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas
e. Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan
f. Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang
4. Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri:
a. Berasal dari negara dan unit usaha yang sudah disetujui pemasukkan-nya oleh Pemerintah Indonesia dan tercantum dalam laman Direktorat Kesmavet dengan melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan
b. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health), fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin), fotokopi sertifikat analisa (Certificate of Analysis), dan fotokopi sertifikat halal (Certificate Halal) bagi yang dipersyaratkan
c. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk hewan yang dibuktikan dengan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi
d. Melampirkan rancangan label yang menyertai produk hewan yang dikemas di tulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
e. Mencantum-kan nomor registrasi unit usaha dari Negara asal di dalam label kemasan
f. Melampirkan contoh jenis dan kemasan produk hewan
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING
INDUSTRI MAKANAN
INDUSTRI PENGOLAHAN