DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Memenuhi persyaratan standar Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Pemenuhan Komitmen untuk izin usaha RPH berupa pernyataan mempunyai tenaga: Dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis kesehatan masyarakat veteriner; Pemeriksa daging; dan Juru Sembelih Halal.

    2.     Pemenuhan komitmen untuk penerapan jaminan keamanan produk hewan (NKV).

    3.     Wajib memenuhi standar NKV Level I untuk unit usaha yang produknya akan diekspor.

    4.     Wajib memenuhi standar NKV minimal Level II untuk unit usaha yang produknya akan dilalulintaskan antar provinsi.

    5.     Memiliki layout/desain bangun.

    6.     Memiliki rancangan sistem pengeloaan limbah.

    7.     Pelaporan maksimal 5 tahun

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    5 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lahan usaha berada pada wilayah kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Registrasi produk hewan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Persyaratan Umum :

a.      Registrasi dilakukan terhadap Produk Hewan berupa pangan segar asal hewan yang dikemas untuk diedarkan sebagaimana dalam tabel lampiran 4 ketentuan ini

b.      

2.     Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan.

3.     Persyaratan Khusus :

a.      Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di dalam negeri melampirkan

b.     Nomor kontrol veteriner

c.      Persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan hasil laboratorium veteriner yang terakreditasi

d.     Rancangan label yang menyertai Produk Hewan yang dikemas

e.      Contoh jenis dan kemasan Produk Hewan

f.      Sertifikat halal bagi yang dipersyarat-kan dari otoritas halal yang berwenang

4.     Persyaratan administrasi Produk Hewan yang diproduksi di luar negeri:

a.      Berasal dari negara dan unit usaha yang sudah disetujui pemasukkan-nya oleh Pemerintah Indonesia dan tercantum dalam laman Direktorat Kesmavet dengan melampirkan fotokopi surat rekomendasi pemasukan Produk Hewan

b.     Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Produk Hewan yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat kesehatan Produk Hewan (Certificate of Health), fotokopi sertifikat asal Produk Hewan (Certificate of Origin), fotokopi sertifikat analisa (Certificate of Analysis), dan fotokopi sertifikat halal (Certificate Halal) bagi yang dipersyaratkan

c.      Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk hewan yang dibuktikan dengan hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi

d.     Melampirkan rancangan label yang menyertai produk hewan yang dikemas di tulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia

e.      Mencantum-kan nomor registrasi unit usaha dari Negara asal di dalam label kemasan

f.      Melampirkan contoh jenis dan kemasan produk hewan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas - Pemrosesan sisa atau isi perut unggas (offal) - Produksi bulu Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075 - Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079 - Perdagangan besar daging, lihat 4632 - Pengemasan daging, lihat 8292

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING

Golongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging. Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang, minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan, perdagangan besar dan pengemasan daging

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.