DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintahan dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perhubungan. Misalnya lembaga pemerintahanan bidang perhubungan.

Sebelumnya

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS

Subgolongan ini mencakup : - Administrasi dan regulasi publik, termasuk alokasi subsidi untuk berbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, penggunaan lahan, sumber daya energi dan pertambangan, infrastruktur, transportasi, komunikasi, hotel dan pariwisata, perdagangan besar dan eceran - Administrasi untuk kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait untuk meningkatkan kinerja ekonomi - Administrasi urusan buruh secara umum - Implementasi untuk pengukuran kebijakan pengembangan regional, seperti untuk mengurangi pengangguran Subgolongan ini tidak mencakup : - Penelitian dan pengembangan eksperimental, lihat golongan pokok 72

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN EKONOMI DAN SOSIAL

Golongan ini mencakup keamanan dan keselamatan umum, peraturan mengenai kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan pelayanan sosial lain termasuk jaminan sosial dan hubungan usaha dan kontribusi yang membuat kegiatan usaha menjadi lebih efisien sebagai bagian dari administrasi badan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, termasuk pengelolaan fiskal, budget dan kebijakan, implementasi, administrasi dan operasi keseluruhan rencana dan pelayanan sosial dan ekonomi pada berbagai tingkat pemerintahan

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB

Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang termasuk dalam administrasi pemerintahan, kebijakan ekonomi dan sosial, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara dan jaminan sosial wajib

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB

Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup perundang-undangan dan penerjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundangan-undangan, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan negara, keamanan dan keselatan negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib. Status hukum atau institusi bukanlah, (termasuk didalamnya) faktor penentu bagi suatu kegiatan termasuk kategori ini dari pada kegiatan yang sudah disebutkan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk pada kategori ini, meskipun juga dilakukan oleh Badan pemerintahan. Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi pengajaran itu sendiri tidak (kategori P), dan rumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (Q). Demikian pula, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh selain badan pemerintah.