KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besarKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Kegiatan Jasa Penunjang Pencetakan;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
-
Tidak ada
-
Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN
INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDI
INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
INDUSTRI PENGOLAHAN