KEDAI MAKANAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak DiaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSertifikat Standar K3L
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Label Pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota
Unggah foto stiker
-
1. Label pengawasan/pembi-naan
2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Labebl pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara
Unggah foto stiker
-
1. Label pengawasan/pembi-naan
2. Sertifikat pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/ penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Sebelumnya
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM