DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA SERTIFIKASI

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sistem management lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem validasi dan verifikasi termasuk verifikasi legalitas kayu, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penilaian kesesuaian sistem manajemen mutu sistem resi gudang, dan sertifikasi industri hijau.

Ruang Lingkup

Usaha dalam kelompok ini antara lain usaha jasa sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, atau usaha jasa sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

    2. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Laporan berkala;

    2. Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan;

    3. Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 3 Bulan, 3 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

    2. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Laporan berkala;

    2. Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan;

    3. Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 3 Bulan, 3 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

    2. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Laporan berkala;

    2. Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan;

    3. Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 3 Bulan, 3 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

    2. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Laporan berkala;

    2. Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan;

    3. Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun, 3 Bulan, 3 Tahun

Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Sistem Manajemen Mutu

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; c. Metode pengujian; d. Jaminan mutu hasil pengujian; e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); f. Penanganan barang yang diuji; g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8.Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; c. Metode pengujian; d. Jaminan mutu hasil pengujian; e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); f. Penanganan barang yang diuji; g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG untuk Sistem Manajemen Mutu

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; c. Metode pengujian; d. Jaminan mutu hasil pengujian; e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); f. Penanganan barang yang diuji; g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk Ruang Lingkup Akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi Perdagangan, yang terkait dengan: a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan; b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh; c. Metode pengujian; d. Jaminan mutu hasil pengujian; e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi); f. Penanganan barang yang diuji; g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Khusus untuk kegiatan lembaga sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, haccp (hazard analysis and critical control points), sistem manajemen keamanan pangan, termasuk kegiatan laboratorium

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    2.    Memenuhi standar lembaga audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

    3.    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    4.    Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaksanakan audit SMK3;

    2.     Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    3.     Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    4.    Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit;

    5.     Memelihara dokumen kegiatan; dan

    6.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.     Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.     Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.     Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.    Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.     Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi.

    8.    Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).;

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    2.    Memenuhi standar lembaga audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

    3.    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    4.    Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaksanakan audit SMK3;

    2.     Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    3.     Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    4.    Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit;

    5.     Memelihara dokumen kegiatan; dan

    6.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.     Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.     Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.     Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.    Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.     Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi.

    8.    Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).;

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.      Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    2.    Memenuhi standar lembaga audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

    3.    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    4.    Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.      Melaksanakan audit SMK3;

    2.     Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    3.     Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    4.    Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit;

    5.     Memelihara dokumen kegiatan; dan

    6.    Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.     Standar mutu bahan;

    b.    Standar mutu peralatan;

    c.     Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.    Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.     Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.      Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.    Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    7.     Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi.

    8.    Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).;

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    3. Memenuhi standar lembaga audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

    4. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Sertifikasi Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    5. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan audit SMK3;

    2. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    3. Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    4. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    5. Menjaga kerahasiaan perusahaan yang diaudit;

    6. Memelihara dokumen kegiatan; dan

    7. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    8. Melaporkan kegiatan dan hasil audit SMK3 kepada menteri, perusahaan yang diaudit, dan dinas provinsi.

    9. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Khusus untuk kegiatan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Jasa Konstruksi

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha (sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17065:2012

    2. Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang;

    3. Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha (sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17065:2012

    2. Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

    3. Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

     1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Laporan pihak yang mengendalikan perusahaan dan pemilik manfaat (Formulir Nomor I.PSB.5 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020);

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17065:2012

    2. Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

    3. Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Rencana kegiatan perusahaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit memuat informasi tentang proyeksi analisa produk Kontra Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17065:2012

    2. Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundang-undangan, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi

    3. Foto tempat usaha (sarana dan prasarana);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    1 Tahun

PB UMKU

Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar Penetapan Kemampuan Sertifikasi Badan Usaha

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menerapkan standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sebagai referensi SNI ISO/IEC 17065:2012

2. Memiliki bukti akreditasi oleh lembaga independen sesuai peraturan perundangundang-an, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya lisensi; dan

3. Menyampaikan laporan kegiatan operasional lembaga sertifikasi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Sertifikat akreditasi atau surat penunjukan beserta ruang lingkupnya;

2. Surat pernyataan untuk menyimpan dokumen teknis sesuai waktu yang disepakati dalam perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi yang telah diratifikasi, dalam bentuk dokumen elektronik untuk barang yang telah diatur dalam perjanjian dimaksud, sejak tanggal berlaku perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Terhadap sertifikasi barang yang telah diatur sesuai perjanjian bilateral dan/atau regional di bidang standardisasi wajib menyimpan salinan dokumen teknis dalam bentuk cetak dan/atau digital dengan waktu penyimpanan sesuai perjanjian;

2. Menyampaikan dokumen penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian;

3. Jika tidak melakukan penerbitan, perpanjangan, perubahan, pembekuan, pengaktifan, dan/atau pencabutan SPPT SNI dan/atau sertifikat kesesuaian, LPK wajib menyampaikan laporan nihil;

4. Melakukan pembekuan SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian Produk, audit khusus atau pengawasan sewaktu-waktu berdasarkan informasi barang yang telah disertifikasi oleh LPK dimaksud tidak memenuhi persyaratan;

5. Mencabut SPPT SNI jika pelaku usaha tidak melakukan tindakan perbaikan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi Sertifikat Produk

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan (Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

2. Laporan Keuangan yang diaudit kantor akuntan publik

3. Surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik pada subbidang yang sama

4. Sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia ISO9001 series

5. Sistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrik-an

6. Pengalaman melaksanakan kegiatan usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi instalasi tenaga listrik untuk setiap subbidang akreditasi yang diajukan

7. Hasil penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir minimal cukup baik dari Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrik-an

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

30 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

Memberikan laporan berkala setiap bulan Januari

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3. Melengkapi data permohonan; dan

4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain - Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain - Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor - Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain) - Operasional dari laboratorium kepolisian Subgolongan ini tidak mencakup : - Uji spesimen binatang, lihat 7500 - Uji laboratorium medis, lihat 8690

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna