JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya.
Ruang Lingkup
Usaha atau kegiatan meliputi: a. Jasa penyediaan alat tangkap; dan b. Jasa perbaikan alat tangkap
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala Rumah TanggaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pelaporan Kegiatan Perakitan dan Distribusi
2. Pelaporan supply Bahan Komponen Alat Tangkap
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Gudang/ Bengkel WorkshopKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Pelaporan Kegiatan Perakitan dan Distribusi
2. Pelaporan supply Bahan Komponen Alat Tangkap
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Usaha atau kegiatan meliputi jasa perbengkelan mesin
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kapal berukuran s.d. 10 GTKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaMenyampaikan laporan kegiatan
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Usaha atau kegiatan meliputi slipway/docking/perbaikan untuk kapal perikanan
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: Kapal berukuran s.d. 10 GTKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Akta pendirian perusahaan
2. Rencana usaha
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyediakan tempat pembuangan limbah
2. Menyediakan peralatan keselamatan tenaga kerja dan lingkungan kerja
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 2 TahunParameter: Kapal berukuran di atas 10 GT s.d. 30 GTKewenangan: GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Akta pendirian perusahaan
2. Rencana usaha
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Menyediakan tempat pembuangan limbah
2. Menyediakan peralatan keselamatan tenaga kerja dan lingkungan kerja
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
Sebelumnya
JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
PERIKANAN TANGKAP
PERIKANAN
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN