DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya.

Ruang Lingkup

Usaha atau kegiatan meliputi: a. Jasa penyediaan alat tangkap; dan b. Jasa perbaikan alat tangkap

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala Rumah Tangga
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Pelaporan Kegiatan Perakitan dan Distribusi

    2. Pelaporan supply Bahan Komponen Alat Tangkap

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Gudang/ Bengkel Workshop
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Pelaporan Kegiatan Perakitan dan Distribusi

    2. Pelaporan supply Bahan Komponen Alat Tangkap

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Usaha atau kegiatan meliputi jasa perbengkelan mesin

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kapal berukuran s.d. 10 GT
    Kewenangan
    : Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Menyampaikan laporan kegiatan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Usaha atau kegiatan meliputi slipway/docking/perbaikan untuk kapal perikanan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Kapal berukuran s.d. 10 GT
    Kewenangan
    : Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Akta pendirian perusahaan

    2. Rencana usaha

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menyediakan tempat pembuangan limbah

    2. Menyediakan peralatan keselamatan tenaga kerja dan lingkungan kerja

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Kapal berukuran di atas 10 GT s.d. 30 GT
    Kewenangan
    : Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Akta pendirian perusahaan

    2. Rencana usaha

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menyediakan tempat pembuangan limbah

    2. Menyediakan peralatan keselamatan tenaga kerja dan lingkungan kerja

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

Sebelumnya

JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM

Subgolongan ini mencakup : - Jasa sarana produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak - Jasa pasca panen penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak Subgolongan ini tidak mencakup : - Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423 - Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa yang ybdi, lihat 9319 - Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

PERIKANAN TANGKAP

Golongan ini mencakup kegiatan "penangkapan ikan", yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas

PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut