JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusahaSesuai Peraturan Menteri LHK mengenai jasa rehabilitasi dan restorasi kehutanan sosialJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusahaSesuai Peraturan Menteri LHK mengenai jasa rehabilitasi dan restorasi kehutanan sosialJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusahaSesuai Peraturan Menteri LHK mengenai jasa rehabilitasi dan restorasi kehutanan sosialJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 10 HariMasa Berlaku: 90 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusahaSesuai Peraturan Menteri LHK mengenai jasa rehabilitasi dan restorasi kehutanan sosialJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
JASA PENUNJANG KEHUTANAN
Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama - Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0211
JASA PENUNJANG KEHUTANAN
Golongan ini mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak
PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGAN
Golongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar. Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut