JASA PERKAWINAN TERNAK
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, pelayanan kuda biak
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Surat Permohonan; 2. Surat Izin Praktik untuk Dokter Hewan; dan 3. Surat Izin Pelayanan Paramedik untuk Paramedik Veteriner.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan sesuai peraturan perundangan mengenai jasa aram veteriner; 2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; 3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan; 4. Untuk Paramedik Veteriner harus dibawah penyeliaan dokter hewan; dan 5. Untuk hewan pemaceknya memenuhi persyaratan sebagai pejantan pemacek dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Surat Permohonan; 2. Surat Izin Praktik untuk Dokter Hewan; dan 3. Surat Izin Pelayanan Paramedik untuk Paramedik Veteriner.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan sesuai peraturan perundangan mengenai jasa aram veteriner; 2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; 3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan; 4. Untuk Paramedik Veteriner harus dibawah penyeliaan dokter hewan; dan 5. Untuk hewan pemaceknya memenuhi persyaratan sebagai pejantan pemacek dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: NIB, Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kotaKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha1. Surat Permohonan; 2. Surat Izin Praktik untuk Dokter Hewan; dan 3. Surat Izin Pelayanan Paramedik untuk Paramedik Veteriner.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan sesuai peraturan perundangan mengenai jasa aram veteriner; 2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; 3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan; 4. Untuk Paramedik Veteriner harus dibawah penyeliaan dokter hewan; dan 5. Untuk hewan pemaceknya memenuhi persyaratan sebagai pejantan pemacek dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (pelayanan paramedik veteriner)
Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan
2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan atau ijazah diploma Kesehatan hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
4. Memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi
5. Memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri
6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner
7. Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
8. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Asing)
Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan
2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
4. Fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
5. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia
7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya
8. Fotokopi surat izin praktik dari negara asal
9. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal
10. Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal
11. Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
12. Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia
13. Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia
14. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
15. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
16. Surat keterangan tempat praktik dokter hewan
17. Tenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan spesialis.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Indonesia)
Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan
2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Fotokopi ijazah dokter hewan
4. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
5. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat
6. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan
7. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Sebelumnya
JASA PENUNJANG PETERNAKAN
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan - Jasa penggembalaan, pengebirian unggas dan pembersihan kandang - Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan - Jasa pelayanan kuda biak - Jasa pencukuran domba - Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya - Kegiatan farrier (tukang tapal kuda) Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6810 - Kegiatan dokter hewan, lihat 7500 - Vaksinasi hewan, lihat 7500 - Penyewaan hewan, lihat 7730 - Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499 - Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9609
JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANEN
Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut