DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA PENGUJIAN LABORATORIUM

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti motor, automobil, perlengkapan elektronik, pengujian perangkat telekomunikasi, pengujian laboratorium sektor konstruksi, dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan menggunakan model atau maket seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian dan penilaian kesesuaian uji mutu sistem resi gudang. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86903.

Ruang Lingkup

Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Laporan berkala

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Laboratorium Dosimetri

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a.    Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025; b.    Prosedur operasi paling kurang berupa: 1)     Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian; 2)     Metode evaluasi; 3)     Buku panduan pelanggan; dan 4)     Standar pelayanan pelanggan.

    3. Foto tempat usaha (sarana dan prasarana);

    4. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang: a. Sistem pencucian atau pemrosesan film; b. Alat ukur densitas film; c.  Film untuk kalibrasi; d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi; e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;

    5. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.

    6. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Laporan pihak yang mengendalikan perusahaan dan pemilik manfaat (Formulir Nomor I.PSB.5 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020);

    3. Rencana kegiatan perusahaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit memuat informasi tentang proyeksi analisa produk Kontra Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a.    Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025; b.    Prosedur operasi paling kurang berupa: 1)     Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian; 2)     Metode evaluasi; 3)     Buku panduan pelanggan; dan 4)     Standar pelayanan pelanggan.

    3. Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;

    4. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang: a. Sistem pencucian atau pemrosesan film; b. Alat ukur densitas film; c.  Film untuk kalibrasi; d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi; e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;

    5. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.

    6. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada).

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a.    Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025; b.    Prosedur operasi paling kurang berupa: 1)     Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian; 2)     Metode evaluasi; 3)     Buku panduan pelanggan; dan 4)     Standar pelayanan pelanggan.

    3. Bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)

    4. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang: a. Sistem pencucian atau pemrosesan film; b. Alat ukur densitas film; c.  Film untuk kalibrasi; d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi; e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;

    5. Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):

    a. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;

    b. Tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;

    c. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.

    6. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada).

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a.    Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025; b.    Prosedur operasi paling kurang berupa: 1)     Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian; 2)     Metode evaluasi; 3)     Buku panduan pelanggan; dan 4)     Standar pelayanan pelanggan.

    3. Bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)

    4. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang: a. Sistem pencucian atau pemrosesan film; b. Alat ukur densitas film; c.  Film untuk kalibrasi; d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi; e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;

    5. Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):

    a. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;

    b. Tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;

    c. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.

    6. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada).

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi dan Intervensional

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari: 1.     Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium Uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; 2.     Prosedur pengujian sesuai lingkup permohonan; 3.     Standar Pelayanan Pelanggan sesuai yang dipersyaratkan; 4.     Bukti Pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personil penguji; dan 5.     Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Pengujian sesuai lingkup penunjukan untuk Lembaga Uji Kesesuaian yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.

    2. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):

    a. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;

    b. Tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;

    c. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari: 1.     Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium Uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; 2.     Prosedur pengujian sesuai lingkup permohonan; 3.     Standar Pelayanan Pelanggan sesuai yang dipersyaratkan; 4.     Bukti Pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personil penguji; dan 5.     Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Pengujian sesuai lingkup penunjukan untuk Lembaga Uji Kesesuaian yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.

    2. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada).

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari: 1.     Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium Uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; 2.     Prosedur pengujian sesuai lingkup permohonan; 3.     Standar Pelayanan Pelanggan sesuai yang dipersyaratkan; 4.     Bukti Pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personil penguji; dan 5.     Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Pengujian sesuai lingkup penunjukan untuk Lembaga Uji Kesesuaian yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.

    2. Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):

    a. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;

    b. Tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;

    c. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari: 1.     Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium Uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; 2.     Prosedur pengujian sesuai lingkup permohonan; 3.     Standar Pelayanan Pelanggan sesuai yang dipersyaratkan; 4.     Bukti Pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personil penguji; dan 5.     Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Pengujian sesuai lingkup penunjukan untuk Lembaga Uji Kesesuaian yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.

    2. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis bungkusan dan pengujian yang dilakukan; c.  Prosedur pengiriman dan pengambilan hasil uji; dan d. Standar pelayanan pelanggan sesuai yang dipersyaratkan. e. Peralatan pengujian sesuai dengan lingkup permohonan.

    3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis bungkusan dan pengujian yang dilakukan; c.  Prosedur pengiriman dan pengambilan hasil uji; dan d. Standar pelayanan pelanggan sesuai yang dipersyaratkan. e. Peralatan pengujian sesuai dengan lingkup permohonan.

    3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis bungkusan dan pengujian yang dilakukan; c.  Prosedur pengiriman dan pengambilan hasil uji; dan d. Standar pelayanan pelanggan sesuai yang dipersyaratkan. e. Peralatan pengujian sesuai dengan lingkup permohonan.

    3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis bungkusan dan pengujian yang dilakukan; c.  Prosedur pengiriman dan pengambilan hasil uji; dan d. Standar pelayanan pelanggan sesuai yang dipersyaratkan. e. Peralatan pengujian sesuai dengan lingkup permohonan.

    3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian yang dipersyaratkan adalah: 1)     Uji kebocoran sumber radioaktif; 2)     Uji visual dan ketahanan proyeksi; 3)     Pemeriksaan mekanisme penguncian zat radioaktif; 4)     Pemeriksaan sambungan antara peralatan radiografi dan kabel; 5)     Pemeriksaan seluruh kabel dan guide tube; 6)     Pengukuran tingkat paparan radiasi pada jarak 5 centimeter dan 1 meter dari permukaan peralatan radiografi; dan 7)     Pelabelan peralatan radiografi.

    3. Prosedur pengujian sebagaimana disebutkan di atas sesuai standar SNI/ISO 3999; dan

    4. Peralatan pengujian sesuai dengan persyaratan pada SNI/ISO 3999.

    5. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan Program Kalibrasi Alat Ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian yang dipersyaratkan adalah: 1)     Uji kebocoran sumber radioaktif; 2)     Uji visual dan ketahanan proyeksi; 3)     Pemeriksaan mekanisme penguncian zat radioaktif; 4)     Pemeriksaan sambungan antara peralatan radiografi dan kabel; 5)     Pemeriksaan seluruh kabel dan guide tube; 6)     Pengukuran tingkat paparan radiasi pada jarak 5 centimeter dan 1 meter dari permukaan peralatan radiografi; dan 7)     Pelabelan peralatan radiografi.

    3. Prosedur pengujian sebagaimana disebutkan di atas sesuai standar SNI/ISO 3999; dan

    4. Peralatan pengujian sesuai dengan persyaratan pada SNI/ISO 3999.

    5. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan Program Kalibrasi Alat Ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian yang dipersyaratkan adalah: 1)     Uji kebocoran sumber radioaktif; 2)     Uji visual dan ketahanan proyeksi; 3)     Pemeriksaan mekanisme penguncian zat radioaktif; 4)     Pemeriksaan sambungan antara peralatan radiografi dan kabel; 5)     Pemeriksaan seluruh kabel dan guide tube; 6)     Pengukuran tingkat paparan radiasi pada jarak 5 centimeter dan 1 meter dari permukaan peralatan radiografi; dan 7)     Pelabelan peralatan radiografi.

    3. Prosedur pengujian sebagaimana disebutkan di atas sesuai standar SNI/ISO 3999; dan

    4. Peralatan pengujian sesuai dengan persyaratan pada SNI/ISO 3999.

    5. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan Program Kalibrasi Alat Ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian yang dipersyaratkan adalah: 1)     Uji kebocoran sumber radioaktif; 2)     Uji visual dan ketahanan proyeksi; 3)     Pemeriksaan mekanisme penguncian zat radioaktif; 4)     Pemeriksaan sambungan antara peralatan radiografi dan kabel; 5)     Pemeriksaan seluruh kabel dan guide tube; 6)     Pengukuran tingkat paparan radiasi pada jarak 5 centimeter dan 1 meter dari permukaan peralatan radiografi; dan 7)     Pelabelan peralatan radiografi.

    3. Prosedur pengujian sebagaimana disebutkan di atas sesuai standar SNI/ISO 3999; dan

    4. Peralatan pengujian sesuai dengan persyaratan pada SNI/ISO 3999.

    5. Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:

    a. Pengunduhan benih;

    b. Penanganan benih; dan

    c. Penyimpanan benih.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan Program Kalibrasi Alat Ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    6. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Laboratorium Uji Radioaktifitas Lingkungan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis Radionuklida dan sampel yang digunakan; c. Peralatan preparasi sesuai dengan jenis sampel; dan d. Peralatan pembacaan jenis radionuklida.

    3. Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:

        1. Pengunduhan benih;

        2. Penanganan benih; dan

        3. Penyimpanan benih.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis Radionuklida dan sampel yang digunakan; c. Peralatan preparasi sesuai dengan jenis sampel; dan d. Peralatan pembacaan jenis radionuklida.

    3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:

        1. Pengunduhan benih;

         2. Penanganan benih; dan

         3. Penyimpanan benih.

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis Radionuklida dan sampel yang digunakan; c. Peralatan preparasi sesuai dengan jenis sampel; dan d. Peralatan pembacaan jenis radionuklida.

    3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:

          1. Pengunduhan benih;

          2. Penanganan benih; dan

          3. Penyimpanan benih.

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 30 Hari
    Masa Berlaku
    : 3 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;

    2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis Radionuklida dan sampel yang digunakan; c. Peralatan preparasi sesuai dengan jenis sampel; dan d. Peralatan pembacaan jenis radionuklida.

    3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Bukti Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:

    a. Penyimpanan benih;

    b. Penaburan benih;

    c. Pertumbuhan stek;

    d. Penyapihan;

    e. Pembesaran bibit; dan

    f. Fasilitas pengangkut bibit.

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Survei Lingkungan Hidup (Ecological Survey)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Survey Kualitas (Quality Survey)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2.Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3.Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4.Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5.Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2.Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3.Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4.Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5.Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2.Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3.Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4.Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5.Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    2.Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    3.Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    4.Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan

    5.Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG Untuk Uji Mutu Komoditas SRG

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:

    a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;

    b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;

    c. Metode pengujian;

    d. Jaminan mutu hasil pengujian;

    e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);

    f. Penanganan barang yang diuji;

    g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:

    a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;

    b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;

    c. Metode pengujian;

    d. Jaminan mutu hasil pengujian;

    e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);

    f. Penanganan barang yang diuji;

    g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:

    a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;

    b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;

    c. Metode pengujian;

    d. Jaminan mutu hasil pengujian;

    e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);

    f. Penanganan barang yang diuji;

    g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 3 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang

    2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

    3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:

    a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;

    b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;

    c. Metode pengujian;

    d. Jaminan mutu hasil pengujian;

    e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);

    f. Penanganan barang yang diuji;

    g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.

    4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil

    5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian

    6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang

    7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)

    8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian

    9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sesuai ketentuan Kementerian/Lembaga

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Khusus untuk kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian dibidang kesehatan makanan, kontrol ya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    2.       Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    3.       Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;

    4.       Dokumen sistem manajemen terdiri dari:

    a.       Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025;

    b.       Prosedur operasi paling kurang berupa:

    -            Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian;

    -            Metode evaluasi;

    -            Buku panduan pelanggan; dan

    -            Standar pelayanan pelanggan.

    5.         Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;

    6.         Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang:

    a.         Sistem pencucian atau pemrosesan film;

    b.         Alat ukur densitas film;

    c.         Film untuk kalibrasi;

    d.         Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi;

    e.         Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;

    7.       Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.       Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    3.       Melaksanakan kegiatan pengujian laboratorium K3 dalam rangka pemeriksaan dan pengujian K3;

    4.       Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    5.       Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    6.       Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    7.       Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;

    8.       Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor warga negara Indonesia yang dilengkapi dengan data:

    a.       Surat Pernyataan sebagai Surveyor.

    b.       Copy ijazah Pendatang Tertinggi dan/atau Sertifikat Profesi.

    c.       Curriculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup disertai dengan surat pernyataan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis di atas kertas bermeterai cukup.

    d.       Copy Kartu Tanda Pendatang.

    e.       Neraca awal Perusahaan.

    9.       Memelihara Dokumen Kegiatan;

    10.   Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    11.   Dalam melakukan kegiatan, Perusahaan wajib:

    a.       Membuat perjanjian tertulis antara perusahaan dengan pengguna jasa, dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.

    b.       Menerapkan standar, prosedur, dan tata cara survei.

    c.       Menjaga kerahasiaan laporan survei.

    d.       Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Surveyor yang termuat dalam laporan survei.

    12.   Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.       Standar mutu bahan;

    b.       Standar mutu peralatan;

    c.       Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.       Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.       Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.        Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.       Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.       Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    13.   Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    14.   Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan

    15.   Dalam membuka kantor cabang, Perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat.

    16.   Menyampaikan Laporan kepada menteri.

    17.   Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    18.   Dalam melakukan perubahan data perusahaan yang memuat modal, nama, dan alamat perusahaan, pengurus, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan perubahan melaporkan perubahan kepada Pemerintah Pusat.

    19.   Menyampaikan Laporan Kegiatan Perusahaan kepada Pemerintah Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali.

    20.   Menyampaikan laporan dan data/informasi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha, sewaktu-waktu apabila diminta Pemerintah Pusat.

    21.   Perusahaan yang mempekerjakan Surveyor Warga Negara Asing Pendatang menyampaikan laporan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Surveyor Warga Negara Asing Pendatang tersebut dipekerjakan.

    22.   Perusahan yang menutup usahanya menyampaikan laporan tertulis kepada Pemerintah Pusat.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    2.       Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    3.       Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;

    4.       Dokumen sistem manajemen terdiri dari:

    a.       Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025;

    b.       Prosedur operasi paling kurang berupa:

    1.       Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian;

    2.       Metode evaluasi;

    3.       Buku panduan pelanggan; dan

    4.       Standar pelayanan pelanggan.

    5.       Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;

    6.       Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang:

    a.       Sistem pencucian atau pemrosesan film;

    b.       Alat ukur densitas film;

    c.       Film untuk kalibrasi;

    d.       Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi;

    e.       Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;

    7.       Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.

     

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.       Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    3.       Melaksanakan kegiatan pengujian laboratorium K3 dalam rangka pemeriksaan dan pengujian K3;

    4.       Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    5.       Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    6.       Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;

    7.       Memelihara Dokumen Kegiatan;

    8.       Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    9.       Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.       Standar mutu bahan;

    b.       Standar mutu peralatan;

    c.       Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.       Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.       Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.        Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.       Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.       Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    10.   Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    11.   Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan

    12.   Menyampaikan Laporan kepada menteri.

    13.   Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    2.       Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    3.       Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;

    4.       Dokumen sistem manajemen terdiri dari:

    a.       Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025;

    b.       Prosedur operasi paling kurang berupa:

    1.       Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian;

    2.       Metode evaluasi;

    3.       Buku panduan pelanggan; dan

    4.       Standar pelayanan pelanggan.

    5.       Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;

    6.       Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang:

    a.       Sistem pencucian atau pemrosesan film;

    b.       Alat ukur densitas film;

    c.       Film untuk kalibrasi;

    d.       Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi;

    e.       Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;

    7.       Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.       Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    3.       Melaksanakan kegiatan pengujian laboratorium K3 dalam rangka pemeriksaan dan pengujian K3;

    4.       Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    5.       Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    6.       Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;

    7.       Memelihara Dokumen Kegiatan;

    8.       Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    9.       Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.       Standar mutu bahan;

    b.       Standar mutu peralatan;

    c.       Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.       Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.       Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.        Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.       Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.       Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    10.   Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    11.   Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan

    12.   Menyampaikan Laporan kepada menteri.

    13.   Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    2.       Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    3.       Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;

    4.       Dokumen sistem manajemen terdiri dari:

    a.       Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025;

    b.       Prosedur operasi paling kurang berupa:

    1.       Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian;

    2.       Metode evaluasi;

    3.       Buku panduan pelanggan; dan

    4.       Standar pelayanan pelanggan.

    5.       Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;

    6.       Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang:

    a.       Sistem pencucian atau pemrosesan film;

    b.       Alat ukur densitas film;

    c.       Film untuk kalibrasi;

    d.       Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi;

    e.       Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;

    7.       Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2.       Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;

    3.       Melaksanakan kegiatan pengujian laboratorium K3 dalam rangka pemeriksaan dan pengujian K3;

    4.       Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;

    5.       Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    6.       Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;

    7.       Memelihara Dokumen Kegiatan;

    8.       Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;

    9.       Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a.       Standar mutu bahan;

    b.       Standar mutu peralatan;

    c.       Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d.       Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e.       Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f.        Standar operasi dan pemeliharaan.

    g.       Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h.       Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    10.   Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;

    11.   Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan

    12.   Menyampaikan Laporan kepada menteri.

    13.   Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis parameter fisikal untuk keperluan pekerjaan konstruksi seperti kekuatan, keringkihan, konduktivitas elektrisitas, dan radioaktivitas dari

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis akustik bangunan gedung hunian dan non hunian. Kode Subklasifikasi : AT006

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Kompartemen bebas/bebas kasus penyakit hewan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Persyaratan Umum Melengkapi administrasi berupa :

a.      Surat permohonan

b.     Surat Izin Usaha Peternakan/ Pembibitan/ Penetasan

2.     Persyaratan Khusus :

a.      Perusahaan yang akan mengajukan komparte-men bebas/ bebas kasus penyakit hewan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah

3.     Persyaratan teknis pengajuan terdiri dari :

a.      Dokumen prosedur operasional standar:

b.     1) Tatalak-sana produksi dan kesehatan ternak

c.      2) Pemilihan bibit

d.     3) Pemberian pakan

e.      4) Biosekuriti

f.      5) Program vaksinasi

g.     6) Prosedur tetap pengawasan pada titik kritis

h.     Bersedia dilakukan inspeksi berdasarkan skema kompartemen bebas penyakit hewan yg disusun oleh Lembaga Inspeksi yg ditetapkan Dirjen PKH a.n. Menteri, dan dilakukan oleh Inspektur/ auditor beserta Tim yang ditugaskan

i.       Bersedia menyampaikan dokumen dan catatan yang mendukung pada saat dilaksana-kan inspeksi

j.       Bersedia melakukan rekonfirmasi melalui iSIKHNAS untuk memperta-hankan status bebas dengan melaporkan informasi sekurang-kurangnya berupa:

k.     1) Hasil surveilans

l.       2) Hasil investiga-si terhadap kasus yang muncul

m.   3) Perubah-an terhadap isi dokumen persyarat-an teknis. (jenis persyaratan teknis sebagai rekonfirm-asi)

n.     Bersedia melakukan rekonfirmasi sekali dalam setahun dengan periode 1 Januari s.d. 31 Desember, dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pelayanan jasa laboratorium veteriner

Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai

2. Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)

3. Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya

4. Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya

5. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan

6. Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi

7. Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan

8. Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.

9. Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi

3. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

4. Standar Cara Berlaboratorium yang Baik (Good Laboratory Practices)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaksanakan Uji Bioekivalensi sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui, standar Tata Laksana Uji Bioekivalensi, standar Cara Uji Klinik yang Baik, dan Cara Berlaboratorium yang Baik (GLP) selama pelaksanaan uji bioekivalensi.

2. Melaporkan efek samping obat yang serius

3. Melaporkan perubahan/ amandemen dokumen uji bioekivalensi

4. Melaporkan bahwa uji bioekivalensi telah selesai

5. Melaporkan hasil uji bioekivalensi untuk obat yang akan diajukan izin edar di Indonesia yang disampaikan bersama dengan dokumen registrasi obat

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)

2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: 

a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c. Data kinerja proyek.

2. Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:

a. Informasi proyek; dan

b. Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah

3. Pemenuhan peralatan konstruksi

4. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:

a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c. Data kinerja proyek.

5. Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).

6. PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain - Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain - Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor - Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain) - Operasional dari laboratorium kepolisian Subgolongan ini tidak mencakup : - Uji spesimen binatang, lihat 7500 - Uji laboratorium medis, lihat 8690

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna