JASA PENGUJIAN LABORATORIUM
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti motor, automobil, perlengkapan elektronik, pengujian perangkat telekomunikasi, pengujian laboratorium sektor konstruksi, dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan menggunakan model atau maket seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian dan penilaian kesesuaian uji mutu sistem resi gudang. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86903.
Ruang Lingkup
Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Laboratorium Pengujian Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaLaporan berkala
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Laboratorium Dosimetri
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025; b. Prosedur operasi paling kurang berupa: 1) Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian; 2) Metode evaluasi; 3) Buku panduan pelanggan; dan 4) Standar pelayanan pelanggan.
3. Foto tempat usaha (sarana dan prasarana);
4. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang: a. Sistem pencucian atau pemrosesan film; b. Alat ukur densitas film; c. Film untuk kalibrasi; d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi; e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;
5. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
6. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Laporan pihak yang mengendalikan perusahaan dan pemilik manfaat (Formulir Nomor I.PSB.5 Lampiran Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2020);
3. Rencana kegiatan perusahaan untuk 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit memuat informasi tentang proyeksi analisa produk Kontra Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Daftar nama tenaga ahli yang memiliki tanda lulus ujian profesi sebagai Wakil Penasihat Berjangka yang akan diusulkan menjadi Wakil Penasihat Berjangka paling sedikit 3 (tiga) orang;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025; b. Prosedur operasi paling kurang berupa: 1) Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian; 2) Metode evaluasi; 3) Buku panduan pelanggan; dan 4) Standar pelayanan pelanggan.
3. Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;
4. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang: a. Sistem pencucian atau pemrosesan film; b. Alat ukur densitas film; c. Film untuk kalibrasi; d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi; e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;
5. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
6. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada).
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025; b. Prosedur operasi paling kurang berupa: 1) Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian; 2) Metode evaluasi; 3) Buku panduan pelanggan; dan 4) Standar pelayanan pelanggan.
3. Bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)
4. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang: a. Sistem pencucian atau pemrosesan film; b. Alat ukur densitas film; c. Film untuk kalibrasi; d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi; e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;
5. Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):
a. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
b. Tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
c. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.
6. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada).
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025; b. Prosedur operasi paling kurang berupa: 1) Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian; 2) Metode evaluasi; 3) Buku panduan pelanggan; dan 4) Standar pelayanan pelanggan.
3. Bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)
4. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang: a. Sistem pencucian atau pemrosesan film; b. Alat ukur densitas film; c. Film untuk kalibrasi; d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi; e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;
5. Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):
a. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
b. Tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
c. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.
6. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada).
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Lembaga Uji Kesesuaian Pesawat Sinar X Radiologi dan Intervensional
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari: 1. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium Uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; 2. Prosedur pengujian sesuai lingkup permohonan; 3. Standar Pelayanan Pelanggan sesuai yang dipersyaratkan; 4. Bukti Pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personil penguji; dan 5. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Pengujian sesuai lingkup penunjukan untuk Lembaga Uji Kesesuaian yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
2. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):
a. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
b. Tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
c. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari: 1. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium Uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; 2. Prosedur pengujian sesuai lingkup permohonan; 3. Standar Pelayanan Pelanggan sesuai yang dipersyaratkan; 4. Bukti Pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personil penguji; dan 5. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Pengujian sesuai lingkup penunjukan untuk Lembaga Uji Kesesuaian yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
2. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Surat keterangan ganti nama dari Kementerian Hukum dan HAM (bila ada).
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Bukti pelaporan terakhir SPT pribadi (bila ada)
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari: 1. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium Uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; 2. Prosedur pengujian sesuai lingkup permohonan; 3. Standar Pelayanan Pelanggan sesuai yang dipersyaratkan; 4. Bukti Pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personil penguji; dan 5. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Pengujian sesuai lingkup penunjukan untuk Lembaga Uji Kesesuaian yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
2. Surat pernyataan yang ditandatangani calon WPSB memuat keterangan sebagai berikut (Form Surat Pernyataan) (lampiran Peraturan Bappebti nomor 6 tahun 2020)):
a. Tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
b. Tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
c. Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari: 1. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium Uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; 2. Prosedur pengujian sesuai lingkup permohonan; 3. Standar Pelayanan Pelanggan sesuai yang dipersyaratkan; 4. Bukti Pemantauan dosis radiasi perorangan dan pemeriksaan kesehatan personil penguji; dan 5. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Pengujian sesuai lingkup penunjukan untuk Lembaga Uji Kesesuaian yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
2. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Laboratorium Uji Bungkusan Zat Radioaktif
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis bungkusan dan pengujian yang dilakukan; c. Prosedur pengiriman dan pengambilan hasil uji; dan d. Standar pelayanan pelanggan sesuai yang dipersyaratkan. e. Peralatan pengujian sesuai dengan lingkup permohonan.
3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis bungkusan dan pengujian yang dilakukan; c. Prosedur pengiriman dan pengambilan hasil uji; dan d. Standar pelayanan pelanggan sesuai yang dipersyaratkan. e. Peralatan pengujian sesuai dengan lingkup permohonan.
3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis bungkusan dan pengujian yang dilakukan; c. Prosedur pengiriman dan pengambilan hasil uji; dan d. Standar pelayanan pelanggan sesuai yang dipersyaratkan. e. Peralatan pengujian sesuai dengan lingkup permohonan.
3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis bungkusan dan pengujian yang dilakukan; c. Prosedur pengiriman dan pengambilan hasil uji; dan d. Standar pelayanan pelanggan sesuai yang dipersyaratkan. e. Peralatan pengujian sesuai dengan lingkup permohonan.
3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian yang dipersyaratkan adalah: 1) Uji kebocoran sumber radioaktif; 2) Uji visual dan ketahanan proyeksi; 3) Pemeriksaan mekanisme penguncian zat radioaktif; 4) Pemeriksaan sambungan antara peralatan radiografi dan kabel; 5) Pemeriksaan seluruh kabel dan guide tube; 6) Pengukuran tingkat paparan radiasi pada jarak 5 centimeter dan 1 meter dari permukaan peralatan radiografi; dan 7) Pelabelan peralatan radiografi.
3. Prosedur pengujian sebagaimana disebutkan di atas sesuai standar SNI/ISO 3999; dan
4. Peralatan pengujian sesuai dengan persyaratan pada SNI/ISO 3999.
5. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan Program Kalibrasi Alat Ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian yang dipersyaratkan adalah: 1) Uji kebocoran sumber radioaktif; 2) Uji visual dan ketahanan proyeksi; 3) Pemeriksaan mekanisme penguncian zat radioaktif; 4) Pemeriksaan sambungan antara peralatan radiografi dan kabel; 5) Pemeriksaan seluruh kabel dan guide tube; 6) Pengukuran tingkat paparan radiasi pada jarak 5 centimeter dan 1 meter dari permukaan peralatan radiografi; dan 7) Pelabelan peralatan radiografi.
3. Prosedur pengujian sebagaimana disebutkan di atas sesuai standar SNI/ISO 3999; dan
4. Peralatan pengujian sesuai dengan persyaratan pada SNI/ISO 3999.
5. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan Program Kalibrasi Alat Ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian yang dipersyaratkan adalah: 1) Uji kebocoran sumber radioaktif; 2) Uji visual dan ketahanan proyeksi; 3) Pemeriksaan mekanisme penguncian zat radioaktif; 4) Pemeriksaan sambungan antara peralatan radiografi dan kabel; 5) Pemeriksaan seluruh kabel dan guide tube; 6) Pengukuran tingkat paparan radiasi pada jarak 5 centimeter dan 1 meter dari permukaan peralatan radiografi; dan 7) Pelabelan peralatan radiografi.
3. Prosedur pengujian sebagaimana disebutkan di atas sesuai standar SNI/ISO 3999; dan
4. Peralatan pengujian sesuai dengan persyaratan pada SNI/ISO 3999.
5. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan Program Kalibrasi Alat Ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Uji Peralatan Radiografi Industri;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual Mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian yang dipersyaratkan adalah: 1) Uji kebocoran sumber radioaktif; 2) Uji visual dan ketahanan proyeksi; 3) Pemeriksaan mekanisme penguncian zat radioaktif; 4) Pemeriksaan sambungan antara peralatan radiografi dan kabel; 5) Pemeriksaan seluruh kabel dan guide tube; 6) Pengukuran tingkat paparan radiasi pada jarak 5 centimeter dan 1 meter dari permukaan peralatan radiografi; dan 7) Pelabelan peralatan radiografi.
3. Prosedur pengujian sebagaimana disebutkan di atas sesuai standar SNI/ISO 3999; dan
4. Peralatan pengujian sesuai dengan persyaratan pada SNI/ISO 3999.
5. Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:
a. Pengunduhan benih;
b. Penanganan benih; dan
c. Penyimpanan benih.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan Program Kalibrasi Alat Ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
6. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Laboratorium Uji Radioaktifitas Lingkungan
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis Radionuklida dan sampel yang digunakan; c. Peralatan preparasi sesuai dengan jenis sampel; dan d. Peralatan pembacaan jenis radionuklida.
3. Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:
1. Pengunduhan benih;
2. Penanganan benih; dan
3. Penyimpanan benih.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis Radionuklida dan sampel yang digunakan; c. Peralatan preparasi sesuai dengan jenis sampel; dan d. Peralatan pembacaan jenis radionuklida.
3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:
1. Pengunduhan benih;
2. Penanganan benih; dan
3. Penyimpanan benih.
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis Radionuklida dan sampel yang digunakan; c. Peralatan preparasi sesuai dengan jenis sampel; dan d. Peralatan pembacaan jenis radionuklida.
3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Memiliki sarana dan prasarana perbenihan berupa:
1. Pengunduhan benih;
2. Penanganan benih; dan
3. Penyimpanan benih.
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 30 HariMasa Berlaku: 3 TahunParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sesuai lingkup permohonan untuk permohonan Laboratorium Kalibrasi;
2. Dokumen sistem manajemen terdiri dari: a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO 17025; b. Prosedur pengujian sesuai jenis Radionuklida dan sampel yang digunakan; c. Peralatan preparasi sesuai dengan jenis sampel; dan d. Peralatan pembacaan jenis radionuklida.
3. Penjelasan detail dari masing-masing persyaratan dapat dilihat pada Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 atau klik di sini
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Bukti Memiliki sarana dan prasarana pembibitan/ persemaian berupa:
a. Penyimpanan benih;
b. Penaburan benih;
c. Pertumbuhan stek;
d. Penyapihan;
e. Pembesaran bibit; dan
f. Fasilitas pengangkut bibit.
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Survei Lingkungan Hidup (Ecological Survey)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
5. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Survey Kualitas (Quality Survey)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2.Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3.Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4.Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5.Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2.Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3.Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4.Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5.Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2.Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3.Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4.Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5.Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
2.Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
3.Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
4.Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan; dan
5.Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Lembaga Penilaian Kesesuaian SRG Untuk Uji Mutu Komoditas SRG
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:
a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;
b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;
c. Metode pengujian;
d. Jaminan mutu hasil pengujian;
e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);
f. Penanganan barang yang diuji;
g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.
4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil
5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:
a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;
b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;
c. Metode pengujian;
d. Jaminan mutu hasil pengujian;
e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);
f. Penanganan barang yang diuji;
g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.
4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil
5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:
a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;
b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;
c. Metode pengujian;
d. Jaminan mutu hasil pengujian;
e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);
f. Penanganan barang yang diuji;
g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.
4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil
5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 3 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. Salinan Sertifikat Akreditasi termasuk ruang lingkup akreditasinya dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Inspeksi Gudang, Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu atau Laboratorium Pengujian Mutu Barang. Apabila Laboratorium Pengujian Mutu Barang belum memiliki sertifikat akreditasi KAN, diwajibkan memenuhi ketentuan lembaga yang menangani standardisasi dan pengendalian mutu di kementerian teknis yang membidangi perdagangan, yang terkait dengan:
a. Peralatan penilaian kesesuaian yang relevan;
b. Personel yang kompeten untuk melakukan penilaian kesesuaian dan pengambilan contoh;
c. Metode pengujian;
d. Jaminan mutu hasil pengujian;
e. Bukti ketertelusuran pengukuran (kalibrasi);
f. Penanganan barang yang diuji;
g. Pelaporan hasil pengujian secara akurat, jelas, dan objektif sesuai dengan instruksi spesifik metode pengujian.
4. Struktur Organisasi dan Daftar Personil
5. Daftar peralatan yang digunakan untuk menunjang ruang lingkup kegiatan penilaian kesesuaian
6. Salinan Sertifikat pelatihan yang berbasis kompetensi dalam bidang pengujian mutu barang/manajemen mutu/Inspeksi Gudang
7. Panduan Mutu, Prosedur Kerja dan Instruksi Kerja (khusus untuk LPK sebagai Laboratorium Penguji Mutu Barang yang belum memiliki akreditasi KAN)
8. Contoh Format Sertifikat Penilaian Kesesuaian
9. Berita Acara Pemeriksaan Sarana dan Prasarana Fisik
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaSesuai ketentuan Kementerian/Lembaga
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Khusus untuk kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian dibidang kesehatan makanan, kontrol ya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
3. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;
4. Dokumen sistem manajemen terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025;
b. Prosedur operasi paling kurang berupa:
- Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian;
- Metode evaluasi;
- Buku panduan pelanggan; dan
- Standar pelayanan pelanggan.
5. Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;
6. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang:
a. Sistem pencucian atau pemrosesan film;
b. Alat ukur densitas film;
c. Film untuk kalibrasi;
d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi;
e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;
7. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan kegiatan pengujian laboratorium K3 dalam rangka pemeriksaan dan pengujian K3;
4. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
5. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
6. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
7. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
8. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor warga negara Indonesia yang dilengkapi dengan data:
a. Surat Pernyataan sebagai Surveyor.
b. Copy ijazah Pendatang Tertinggi dan/atau Sertifikat Profesi.
c. Curriculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup disertai dengan surat pernyataan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis di atas kertas bermeterai cukup.
d. Copy Kartu Tanda Pendatang.
e. Neraca awal Perusahaan.
9. Memelihara Dokumen Kegiatan;
10. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
11. Dalam melakukan kegiatan, Perusahaan wajib:
a. Membuat perjanjian tertulis antara perusahaan dengan pengguna jasa, dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
b. Menerapkan standar, prosedur, dan tata cara survei.
c. Menjaga kerahasiaan laporan survei.
d. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Surveyor yang termuat dalam laporan survei.
12. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
14. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan
15. Dalam membuka kantor cabang, Perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat.
16. Menyampaikan Laporan kepada menteri.
17. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
18. Dalam melakukan perubahan data perusahaan yang memuat modal, nama, dan alamat perusahaan, pengurus, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan perubahan melaporkan perubahan kepada Pemerintah Pusat.
19. Menyampaikan Laporan Kegiatan Perusahaan kepada Pemerintah Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali.
20. Menyampaikan laporan dan data/informasi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha, sewaktu-waktu apabila diminta Pemerintah Pusat.
21. Perusahaan yang mempekerjakan Surveyor Warga Negara Asing Pendatang menyampaikan laporan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Surveyor Warga Negara Asing Pendatang tersebut dipekerjakan.
22. Perusahan yang menutup usahanya menyampaikan laporan tertulis kepada Pemerintah Pusat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
3. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;
4. Dokumen sistem manajemen terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025;
b. Prosedur operasi paling kurang berupa:
1. Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian;
2. Metode evaluasi;
3. Buku panduan pelanggan; dan
4. Standar pelayanan pelanggan.
5. Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;
6. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang:
a. Sistem pencucian atau pemrosesan film;
b. Alat ukur densitas film;
c. Film untuk kalibrasi;
d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi;
e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;
7. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan kegiatan pengujian laboratorium K3 dalam rangka pemeriksaan dan pengujian K3;
4. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
5. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
6. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
7. Memelihara Dokumen Kegiatan;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan
12. Menyampaikan Laporan kepada menteri.
13. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
3. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;
4. Dokumen sistem manajemen terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025;
b. Prosedur operasi paling kurang berupa:
1. Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian;
2. Metode evaluasi;
3. Buku panduan pelanggan; dan
4. Standar pelayanan pelanggan.
5. Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;
6. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang:
a. Sistem pencucian atau pemrosesan film;
b. Alat ukur densitas film;
c. Film untuk kalibrasi;
d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi;
e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;
7. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan kegiatan pengujian laboratorium K3 dalam rangka pemeriksaan dan pengujian K3;
4. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
5. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
6. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
7. Memelihara Dokumen Kegiatan;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan
12. Menyampaikan Laporan kepada menteri.
13. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Seluruh, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besarKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
2. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
3. Memiliki Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi yang digunakan sebagai kalibrasi dosimeter perorangan bagi laboratorium yang melakukan kalibrasi mandiri;
4. Dokumen sistem manajemen terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai laboratorium uji yang ditetapkan dalam standar SNI/ISO17025;
b. Prosedur operasi paling kurang berupa:
1. Prosedur pengkondisian akomodasi dan lingkungan pengujian;
2. Metode evaluasi;
3. Buku panduan pelanggan; dan
4. Standar pelayanan pelanggan.
5. Peralatan uji yang terdiri dari peralatan utama dan peralatan pendukung yang sesuai dengan jenis pengajuan laboratorium dosimetri;
6. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter film, paling kurang:
a. Sistem pencucian atau pemrosesan film;
b. Alat ukur densitas film;
c. Film untuk kalibrasi;
d. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter termoluminisensi, paling kurang TLD reader dan TLD untuk kalibrasi;
e. Peralatan utama untuk evaluasi dosimeter OSL, paling kurang OSL reader dan OSL untuk kalibrasi;
7. Sertifikat Akreditasi sebagai Laboratorium Dosimetri sesuai lingkup perizinan untuk Laboratorium Dosimetri dan Kalibrasi yang sudah beroperasi paling kurang 6 (enam) tahun.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melaksanakan pengujian sesuai prosedur;
3. Melaksanakan kegiatan pengujian laboratorium K3 dalam rangka pemeriksaan dan pengujian K3;
4. Melaksanakan program kalibrasi alat ukur;
5. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
6. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
7. Memelihara Dokumen Kegiatan;
8. Memberikan kesempatan Kepala Badan untuk melakukan surveilan;
9. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menindaklanjuti hasil verifikasi dan surveilan;
11. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan
12. Menyampaikan Laporan kepada menteri.
13. Melakukan penyegaran kompetensi Sumber Daya Manusia.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis parameter fisikal untuk keperluan pekerjaan konstruksi seperti kekuatan, keringkihan, konduktivitas elektrisitas, dan radioaktivitas dari
-
Skala: -Luas Lahan: -Tingkat Risiko: -Perizinan Berusaha: -Jangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: -Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis akustik bangunan gedung hunian dan non hunian. Kode Subklasifikasi : AT006
-
Skala: -Luas Lahan: -Tingkat Risiko: -Perizinan Berusaha: -Jangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: -Persyaratan perizinan berusaha
-
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha-
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Kompartemen bebas/bebas kasus penyakit hewan
1. Persyaratan Umum Melengkapi administrasi berupa :
a. Surat permohonan
b. Surat Izin Usaha Peternakan/ Pembibitan/ Penetasan
2. Persyaratan Khusus :
a. Perusahaan yang akan mengajukan komparte-men bebas/ bebas kasus penyakit hewan harus memenuhi persyaratan sesuai aturan pemerintah
3. Persyaratan teknis pengajuan terdiri dari :
a. Dokumen prosedur operasional standar:
b. 1) Tatalak-sana produksi dan kesehatan ternak
c. 2) Pemilihan bibit
d. 3) Pemberian pakan
e. 4) Biosekuriti
f. 5) Program vaksinasi
g. 6) Prosedur tetap pengawasan pada titik kritis
h. Bersedia dilakukan inspeksi berdasarkan skema kompartemen bebas penyakit hewan yg disusun oleh Lembaga Inspeksi yg ditetapkan Dirjen PKH a.n. Menteri, dan dilakukan oleh Inspektur/ auditor beserta Tim yang ditugaskan
i. Bersedia menyampaikan dokumen dan catatan yang mendukung pada saat dilaksana-kan inspeksi
j. Bersedia melakukan rekonfirmasi melalui iSIKHNAS untuk memperta-hankan status bebas dengan melaporkan informasi sekurang-kurangnya berupa:
k. 1) Hasil surveilans
l. 2) Hasil investiga-si terhadap kasus yang muncul
m. 3) Perubah-an terhadap isi dokumen persyarat-an teknis. (jenis persyaratan teknis sebagai rekonfirm-asi)
n. Bersedia melakukan rekonfirmasi sekali dalam setahun dengan periode 1 Januari s.d. 31 Desember, dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya
-
Tidak ada
-
Pelayanan jasa laboratorium veteriner
1. Surat Permohonan dengan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data bermeterai
2. Laboratorium veteriner yang akan melakukan pelayanan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan harus memenuhi persyaratan laboratorium dan cara ber-laboratorium yang baik. (Permentan 44 tahun 2007)
3. Tersedia pasokan listrik yang berkelanjutan dan terjamin stabilitasnya
4. Tersedia pasokan air yang sesuai dengan peruntukkan-nya
5. Memiliki Penanggung Jawab Teknis sekurang-kurangnya seorang Dokter Hewan
6. Memiliki tenaga teknis dan administrasi sekurang-kurangnya satu orang analis laboratorium, satu orang Paramedik Veteriner dan satu orang tenaga administrasi
7. Dokter Hewan penanggung jawab telah memiliki nomor registrasi dan
8. Memiliki kemampuan uji di bidang patologi, parasitologi, bakteriologi, virologi, dan biomolecular.
9. Formulir data teknis Pelayanan jasa laboratorium veteriner
-
Tidak ada
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Bioekivalensi
3. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
4. Standar Cara Berlaboratorium yang Baik (Good Laboratory Practices)
-
1. Melaksanakan Uji Bioekivalensi sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui, standar Tata Laksana Uji Bioekivalensi, standar Cara Uji Klinik yang Baik, dan Cara Berlaboratorium yang Baik (GLP) selama pelaksanaan uji bioekivalensi.
2. Melaporkan efek samping obat yang serius
3. Melaporkan perubahan/ amandemen dokumen uji bioekivalensi
4. Melaporkan bahwa uji bioekivalensi telah selesai
5. Melaporkan hasil uji bioekivalensi untuk obat yang akan diajukan izin edar di Indonesia yang disampaikan bersama dengan dokumen registrasi obat
-
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)
2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)
-
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:
a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan
c. Data kinerja proyek.
2. Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:
a. Informasi proyek; dan
b. Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah
3. Pemenuhan peralatan konstruksi
4. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:
a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan
c. Data kinerja proyek.
5. Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).
6. PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
-
Sebelumnya
ANALISIS DAN UJI TEKNIS
ANALISIS DAN UJI TEKNIS
AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS