JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI
Uraian
Kelompok ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam kelompok ini diatur secara formal. Kegiatan yang tercakup pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain), pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah, pengajaran cheerleading, pengajaran senam, pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah, pengajaran renang, instruktur, guru, pelatih olahraga profesional, pengajaran seni perang, pengajaran permainan kartu (seperti bridge), pengajaran yoga.
Ruang Lingkup
Penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam.
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:
-Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau
-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:
-Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau
-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:
-Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau
-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Lembaga OSS hanya menerbitkan NIB. Permohonan Perizinan Berusaha diajukan oleh Pelaku Usaha dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan, ke dan diterbitkan oleh:
-Bupati/Walikota cq. Kepala Dinas Pendidikan melalui DPMPTSP Kabupaten/Kota; atau
-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi [hanya untuk PMA]
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kewajiban perizinan berusahaMemenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sesuai ketentuan perundangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Sebelumnya
PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI
PENDIDIKAN LAINNYA
PENDIDIKAN
PENDIDIKAN