DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN

Uraian

Kegiatan ini hanya dapat dilaksanakan oleh satu operator dan masih dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (melalui Perum Lembaga Penyeleng gara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor Transportasi.

Ruang Lingkup

Kegiatan ini hanya dapat dilaksanakan oleh satu operator dan masih dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan undag-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan (melalui perum lembaga penyel

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tingg
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 operator saja, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure

    2.      Mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar

    3.      Mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi

    4.     Memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 operator saja, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure

    2.      Mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar

    3.      Mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi

    4.     Memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 operator saja, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure

    2.      Mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar

    3.      Mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi

    4.     Memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 operator saja, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure

    2.      Mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar

    3.      Mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi

    4.     Memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Pemasaran

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.      Memiliki:

a.      Surat Penetapan Industri Pertahanan;

b.     Izin Produksi;

c.      Business plan;

d.     Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;

e.      Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

f.       Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan

g.     Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari, 2 Tahun

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penetapan Industri Petahanan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);

2.      Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;

3.      Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;

4.      Surat pernyataan kemampuan modal;

5.      Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;

6.      Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7.      Surat pernyataan keabsahan dokumen;

8.      Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

9.      Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.

10.   Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),

Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.      Memiliki:

a.      surat Penetapan Industri Pertahanan;

b.     business plan;

c.      memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan

d.     kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

5 Tahun

Sertifikat Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.      Formulir data teknis Sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan

3.      Memenuhi ketentuan pedoman penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dalam bentuk manual operasi

4.     Memenuhi ketentuan organisasi, SDM, Fasilitas, Pemeliharaan, Jaminan Kualitas, dan Ketentuan Teknis Lainnya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat penetapan Industri Pertahanan;

2.      Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)

3.      Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;

4.      Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

5.      Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

6.      Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;

7.      Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;

8.      Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;

9.      Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;

10.   Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;

11.     Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;

12.    Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna

2.      Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

3.      Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat penetapan Industri Pertahanan;

2.    Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)

3.    Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;

4.   Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

5.    Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

6.    Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;

7.    Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;

8.   Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;

9.    Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;

10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;

11.   Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;

12.  Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna

2.      Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

3.      Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat penetapan Industri Pertahanan;

2.      Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)

3.      Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;

4.      Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

5.      Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

6.      Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;

7.      Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;

8.      Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;

9.      Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;

10.   Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;

11.     Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;

12.    Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sebelumnya

AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan kebandarudaraan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang. Subgolongan ini mencakup: - Pengoperasian fasilitas terminal misalnya anjungan bandara dan lain-lain - Kegiatan pengaturan bandara dan lalu lintas udara - Kegiatan pelayanan pendaratan di lapangan udara dan lain-lain Subgolongan ini juga mencakup: - Kegiatan pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara Subgolongan ini tidak mencakup: - Bongkar muat barang, lihat 5224 - Pengoperasian sekolah penerbangan, lihat 853, 8549

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata

PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN

Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang

PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN

Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.Kategori ini tidak mencakup pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor dan alat angkutan lainnya (lihat subgolongan 4520 dan 3315), konstruksi, pemeliharaan dan perbaikan jalan, rel, pelabuhan, lapangan udara (lihat subgolongan 4210 dan 4291), serta penyewaan alat angkutan tanpa pengemudi atau operator (lihat subgolongan 7710 dan 7731).