JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN
Uraian
Kegiatan ini hanya dapat dilaksanakan oleh satu operator dan masih dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (melalui Perum Lembaga Penyeleng gara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor Transportasi.
Ruang Lingkup
Kegiatan ini hanya dapat dilaksanakan oleh satu operator dan masih dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan undag-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan (melalui perum lembaga penyel
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 operator saja, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure
2. Mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar
3. Mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi
4. Memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 operator saja, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure
2. Mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar
3. Mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi
4. Memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasional.Kewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 operator saja, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure
2. Mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar
3. Mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi
4. Memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lingkup operasionalnya nasional dan/atau internasionalKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Aktivitas ini hanya dapat dikelola oleh 1 operator saja, dimana saat ini dikelola oleh Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure
2. Mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar
3. Mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi
4. Memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Pemasaran
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki:
a. Surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. Izin Produksi;
c. Business plan;
d. Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;
e. Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
f. Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan
g. Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
21 Hari, 2 Tahun
Tidak ada
-
Izin Penetapan Industri Petahanan
1. Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);
2. Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;
3. Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;
4. Surat pernyataan kemampuan modal;
5. Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;
6. Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9. Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.
10. Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),
Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan
-
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
-
Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki:
a. surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. business plan;
c. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan
d. kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
21 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
5 Tahun
Sertifikat Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan
1. Bukti bayar PNBP
2. Formulir data teknis Sertifikat penyelenggara kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan
3. Memenuhi ketentuan pedoman penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dalam bentuk manual operasi
4. Memenuhi ketentuan organisasi, SDM, Fasilitas, Pemeliharaan, Jaminan Kualitas, dan Ketentuan Teknis Lainnya
-
Tidak ada
-
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
21 Hari
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
1 Tahun
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + SS/Izin, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam
21 Hari-
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
1 Tahun
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
21 Hari
Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
1 Tahun
Sebelumnya
AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN