DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAK

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Surat permohonan; 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar; 3. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi ijazah dokter hewan; 4. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan; 5. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat; 6. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota; dan 7. Dokter Hewan untuk WNI : Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan. 8. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahannya dalam bahasa paramedik oleh penerjemah tersumpah; 9. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah/ sertifikat dokter hewan spesialis dan terjemahannya dalam bahasa paramedic oleh penerjemah tersumpah; 10. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak paramedic dengan pihak parame atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. Dokter Hewan untuk WNA : Mampu berbahasa paramedic dengan parame secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa paramedic dari lembaga bahasa paramedic perguruan tinggi negeri di paramedic; 12. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari parame asalnya; 13. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi surat izin praktik dari parame asal; 14. Dokter Hewan untuk WNA : Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal; 15. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi dokter hewan dari negara asal; 16. Dokter Hewan untuk WNA : Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia; 17. Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia; 18. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia; 19. Dokter Hewan untuk WNA : Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia; 20. Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi; 21. Dokter Hewan untuk WNA : Surat keterangan tempat praktik dokter hewan; dan 22. Dokter Hewan untuk WNA : Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk dokter hewan spesialis. 23. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, ijazah diploma Kesehatan Hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri; 24. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner; 25. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; dan 26. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan sesuai yang dipersyaratkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jasa pelayanan kesehatan ternak; 2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan 3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lahan usaha berlokasi di Kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    1. Surat permohonan; 2. Pelayanan Paramedik Veteriner: 3. Surat Permohonan; 4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar; 5. Fotokopi ijazah dokter hewan; 6. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi ijazah dokter hewan; 7. Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahannya dalam bahasa paramedik oleh penerjemah tersumpah; 8. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan; 9. Fotokopi ijazah/ sertifikat dokter hewan spesialis dan terjemahannya dalam bahasa paramedic oleh penerjemah tersumpah; 10. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan; 11. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, ijazah diploma Kesehatan Hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan 12. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner; 13. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat; 14. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat; 15. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak paramedic dengan pihak parame atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 16. Fotokopi surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota; dan 17. Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; dan 18. Dokter Hewan untuk WNI : Fotokopi surat rekomendasi dari dinas daerah kabupaten/kota; dan 19. Mampu berbahasa paramedic dengan parame secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa paramedic dari lembaga bahasa paramedic perguruan tinggi negeri di paramedic; 20. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan. 21. Dokter Hewan untuk WNI : Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan. 22. Fotokopi sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari parame asalnya; 23. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner. 24. Fotokopi surat izin praktik dari parame asal; 25. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahannya dalam bahasa paramedik oleh penerjemah tersumpah; 26. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi ijazah/ sertifikat dokter hewan spesialis dan terjemahannya dalam bahasa paramedic oleh penerjemah tersumpah; 27. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal; 28. Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi dokter hewan dari negara asal; 29. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak paramedic dengan pihak parame atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 30. 1 Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia; 31. Dokter Hewan untuk WNA : Mampu berbahasa paramedic dengan parame secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa paramedic dari lembaga bahasa paramedic perguruan tinggi negeri di paramedic; 32. 1 Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia; 33. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari parame asalnya; 34. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi surat izin praktik dari parame asal; 35. 1 Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia; 36. Dokter Hewan untuk WNA : Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal; 37. 1 Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia; 38. 1 Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi; 39. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi dokter hewan dari negara asal; 40. 1 Surat keterangan tempat praktik dokter hewan; dan 41. Dokter Hewan untuk WNA : Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia; 42. Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia; 43. 1 Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk dokter hewan spesialis. 44. Dokter Hewan untuk WNA : Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia; 45. Dokter Hewan untuk WNA : Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia; 46. Dokter Hewan untuk WNA : Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi; 47. Dokter Hewan untuk WNA : Surat keterangan tempat praktik dokter hewan; dan 48. Dokter Hewan untuk WNA : Tenaga Medik Veteriner dengan status warga negara asing untuk dokter hewan spesialis. 49. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, ijazah diploma Kesehatan Hewan, ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan dan memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dan memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri; 50. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner; 51. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; dan 52. Dokter Hewan Pelayanan Paramedik Veteriner : Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner.
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    1. Memenuhi dan memelihara fasilitas, perlengkapan, peralatan sesuai yang dipersyaratkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jasa pelayanan kesehatan ternak; 2. Menggunakan obat hewan yang terdaftar; dan 3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan.
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -

PB UMKU

Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (pelayanan paramedik veteriner)

Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar 3. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan atau ijazah diploma Kesehatan hewan atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan 4. Memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi 5. Memiliki sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh Badan SDM Kementerian Pertanian. Ketentuan mengenai pelatihan bagi paramedik veteriner diatur melalui Peraturan Menteri 6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner 7. Surat keterangan pemenuhan persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner 8. Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan jika di wilayah kabupaten/kota belum terdapat organisasi profesi paramedik veteriner
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Asing)

Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat permohonan 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar 3. Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah 4. Fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah 5. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia 7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya 8. Fotokopi surat izin praktik dari negara asal 9. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal 10. Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal 11. Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia 12. Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia 13. Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia 14. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia 15. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi 16. Surat keterangan tempat praktik dokter hewan 17. Tenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan spesialis.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Praktik dokter hewan dan pelayanan paramedik veteriner (praktik dokter hewan untuk Warga Negara Indonesia)

Parameter
: Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
1. Surat Permohonan 2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar 3. Fotokopi ijazah dokter hewan 4. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan 5. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran hewan cabang setempat 6. Fotokopi surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan 7. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-

Sebelumnya

JASA PENUNJANG PETERNAKAN

Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan - Jasa penggembalaan, pengebirian unggas dan pembersihan kandang - Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan - Jasa pelayanan kuda biak - Jasa pencukuran domba - Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya - Kegiatan farrier (tukang tapal kuda) Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6810 - Kegiatan dokter hewan, lihat 7500 - Vaksinasi hewan, lihat 7500 - Penyewaan hewan, lihat 7730 - Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499 - Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9609

JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANEN

Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar

PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan denganperangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk disini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut