DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses "Premium Call " adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Memenuhi ketentuan standar usaha :

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;

    3.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    4.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri

    3.      Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

    4.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    5.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.     Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    3.      Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    4.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.      Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.     Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    15.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    16.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

    17.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    18.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    19.    Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    20.  Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    21.    Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    22.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    23.   Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    24.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    25.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    26.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    27.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    28.  Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Memenuhi ketentuan standar usaha :

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;

    3.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    4.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri

    3.      Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

    4.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    5.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.     Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    3.      Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    4.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.      Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.     Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    15.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    16.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

    17.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    18.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    19.    Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    20.  Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    21.    Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    22.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    23.   Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    24.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    25.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    26.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    27.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    28.  Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Memenuhi ketentuan standar usaha :

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;

    3.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    4.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri

    3.      Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

    4.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    5.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.     Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    3.      Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    4.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.      Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.     Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    15.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    16.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

    17.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    18.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    19.    Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    20.  Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    21.    Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    22.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    23.   Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    24.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    25.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    26.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    27.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    28.  Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Memenuhi ketentuan standar usaha :

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;

    3.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    4.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri

    3.      Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

    4.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    5.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.     Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    3.      Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    4.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.      Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.     Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    15.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    16.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

    17.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    18.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    19.    Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    20.  Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    21.    Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    22.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    23.   Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    24.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    25.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    26.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    27.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    28.  Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:

a.      Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:

1.       Nama Sistem Elektronik;

2.     Sektor Sistem Elektronik;

3.      Uniform resource locator (URL) website;

4.      Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;

5.      Deskripsi model bisnis;

6.     Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;

7.      Keterangan Data Pribadi yang diproses;

8.     Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

9.     Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b.     Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

c.      Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

d.     Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

JASA NILAI TAMBAH TELEPONI

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi yang menawarkan layanan nilai tambah teleponi dasar antara lain jasa teleponi melalui jaringan pintar (IN), kartu panggil (calling card), dan lainnya. Subgolongan ini mencakup : - Penyediaan jasa panggilan premium (premium call) - Penyediaan jasa radio panggil untuk umum - Penyediaan jasa sms premium - Penyediaan jasa nilai tambah teleponi lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA

Golongan ini mencakup penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti penelusuran jejak lewat satelit, telementri komunikasi dan operasi stasiun radar, termasuk di sini adalah pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi darat dan mempunyai kemampuan mengirim komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit, penyediaan akses internet melalui jaringan antara klien dan ISP yang bukan dimiliki atau dikontrol oleh ISP, seperti akses internet langsung (dial-up) dan lain-lain dan penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP) dan penjualan kembali telekomunikasi (yaitu pembelian dan penjualan kapasitas jaringan tanpa penyediaan jasa tambahan). Golongan ini tidak mencakup akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi

TELEKOMUNIKASI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan telekomunikasi dan kegiatan jasa YBDI, yaitu transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video. Fasilitas transmisi yang melaksanakan kegiatan ini dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Umumnya kegiatan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi muatan atau isi, tanpa terlibat dalam proses pembuatannya. Golongan pokok ini diuraikan atas dasar jenis infrastruktur yang digunakan. Dalam hal transmisi sinyal televisi, dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap (diproduksi di golongan pokok 60) ke dalam paket program untuk pendistribusian

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.