DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang telekomunikasi lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Memenuhi ketentuan standar usaha :

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;

    3.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    4.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri

    3.      Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

    4.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    5.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.     Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    3.      Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    4.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.      Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.     Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    15.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    16.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

    17.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    18.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    19.    Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    20.  Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    21.    Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    22.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    23.   Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    24.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    25.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    26.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    27.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    28.  Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Memenuhi ketentuan standar usaha :

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;

    3.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    4.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri

    3.      Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

    4.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    5.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.     Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    3.      Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    4.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.      Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.     Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    15.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    16.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

    17.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    18.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    19.    Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    20.  Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    21.    Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    22.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    23.   Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    24.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    25.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    26.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    27.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    28.  Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Memenuhi ketentuan standar usaha :

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;

    3.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    4.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri

    3.      Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

    4.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    5.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.     Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    3.      Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    4.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.      Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.     Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    15.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    16.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

    17.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    18.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    19.    Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    20.  Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    21.    Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    22.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    23.   Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    24.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    25.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    26.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    27.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    28.  Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 1 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Memenuhi ketentuan standar usaha :

    1.       Konfigurasi sistem;

    2.     Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;

    3.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    4.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri

    3.      Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

    4.      Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;

    5.      Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    1 Tahun

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    2.     Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;

    3.      Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;

    4.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    5.      Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6.     Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7.      Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    9.     Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.     Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    12.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    13.    Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    15.    Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).

    16.    Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

    17.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    18.    Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;

    19.    Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    20.  Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    21.    Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;

    22.  Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    23.   Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;

    24.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    25.   Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

    26.  Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

    27.   Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    28.  Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Pemasaran

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Memiliki:

a.      Surat Penetapan Industri Pertahanan;

b.     Izin Produksi;

c.      Business plan;

d.     Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;

e.     Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;

f.       Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan

g.     Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penetapan Industri Pertahanan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);

2.    Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;

3.    Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;

4.    Surat pernyataan kemampuan modal;

5.    Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;

6.    Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7.    Surat pernyataan keabsahan dokumen;

8.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

9.    Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.

10. Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),

11.   Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Bukti bayar PNBP

2.     Memiliki:

a.      surat Penetapan Industri Pertahanan;

b.     business plan;

c.      memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan

d.     kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

5 Tahun

Penomoran Telekomunikasi (Non Blok Nomor)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Untuk permohonan Blok Nomor Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa Telepon dasar;

2.     Untuk permohonan National Destination Code (NDC) Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.      Jaringan bergerak seluler; dan

b.     Jaringan bergerak satelit.

3.      Untuk permohonan Signalling Point Code (SPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.      Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;

b.     Jaringan bergerak seluler; dan

c.      Jaringan bergerak satelit.

4.      Untuk permohonan International Signalling Point Code (ISPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.      Jaringan tetap sambungan internasional;

b.     Jaringan bergerak seluler; dan

c.      Jaringan bergerak satelit.

5.      Untuk permohonan Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.      Jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas pengguna pada jaringan tetap;

b.     Jaringan bergerak seluler; dan

c.      Jaringan bergerak satelit.

6.     Untuk permohonan kode akses Intelligent Network (IN) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa telepon dasar;

7.      Untuk permohonan kode akses Sambungan Internasional terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;

8.     Untuk permohonan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;

9.     Untuk permohonan kode akses Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP) terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP);

10.   Untuk permohonan kode akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);

11.     Untuk permohonan kode akses Pesan Pendek Premium (SMS Premium) dapat diajukan oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan konten pesan pendek premium (SMS Premium);

12.    Untuk permohonan kode akses Panggilan Terkelola (Calling Card) dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan Panggilan Terkelola (Calling Card).

13.    Untuk permohonan Kode akses pusat layanan masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.      Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa Telepon dasar;

b.     Jaringan tetap sambungan internasional;

c.      Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;

d.     Jaringan bergerak seluler; dan

e.     Jaringan bergerak satelit.

14.    Untuk permohonan Kode akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:

a.      Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;

b.     Jaringan tetap sambungan internasional;

c.      Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;

d.     Jaringan bergerak seluler; dan

e.     Jaringan bergerak satelit;

15.    Untuk permohonan baru penomoran telekomunikasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) nomor atau 1 (satu) blok nomor.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

2.     Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat penetapan Industri Pertahanan;

2.     Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)

3.      Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;

4.      Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

5.      Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

6.     Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;

7.      Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;

8.     Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;

9.     Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;

10.   Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;

11.     Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;

12.    Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna

2.     Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

3.      Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat penetapan Industri Pertahanan;

2.     Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)

3.      Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;

4.      Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

5.      Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

6.     Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;

7.      Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;

8.     Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;

9.     Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;

10.   Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;

11.     Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;

12.    Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.       Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna

2.     Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

3.      Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.       Surat penetapan Industri Pertahanan;

2.     Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)

3.      Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;

4.      Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

5.      Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;

6.     Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;

7.      Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;

8.     Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;

9.     Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;

10.   Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;

11.     Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;

12.    Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sebelumnya

JASA NILAI TAMBAH TELEPONI

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi yang menawarkan layanan nilai tambah teleponi dasar antara lain jasa teleponi melalui jaringan pintar (IN), kartu panggil (calling card), dan lainnya. Subgolongan ini mencakup : - Penyediaan jasa panggilan premium (premium call) - Penyediaan jasa radio panggil untuk umum - Penyediaan jasa sms premium - Penyediaan jasa nilai tambah teleponi lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA

Golongan ini mencakup penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti penelusuran jejak lewat satelit, telementri komunikasi dan operasi stasiun radar, termasuk di sini adalah pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi darat dan mempunyai kemampuan mengirim komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit, penyediaan akses internet melalui jaringan antara klien dan ISP yang bukan dimiliki atau dikontrol oleh ISP, seperti akses internet langsung (dial-up) dan lain-lain dan penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP) dan penjualan kembali telekomunikasi (yaitu pembelian dan penjualan kapasitas jaringan tanpa penyediaan jasa tambahan). Golongan ini tidak mencakup akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi

TELEKOMUNIKASI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan telekomunikasi dan kegiatan jasa YBDI, yaitu transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video. Fasilitas transmisi yang melaksanakan kegiatan ini dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Umumnya kegiatan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi muatan atau isi, tanpa terlibat dalam proses pembuatannya. Golongan pokok ini diuraikan atas dasar jenis infrastruktur yang digunakan. Dalam hal transmisi sinyal televisi, dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap (diproduksi di golongan pokok 60) ke dalam paket program untuk pendistribusian

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.