JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi dan termasuk jasa penunjang telekomunikasi lainnya.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Konfigurasi sistem;
2. Memenuhi ketentuan standar usaha :
1. Konfigurasi sistem;
2. Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;
3. Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;
4. Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri
3. Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
4. Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;
5. Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
3. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
4. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
15. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
16. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
17. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
18. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
19. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
21. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
22. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
23. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
24. Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
25. Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
26. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
27. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
28. Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Konfigurasi sistem;
2. Memenuhi ketentuan standar usaha :
1. Konfigurasi sistem;
2. Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;
3. Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;
4. Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri
3. Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
4. Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;
5. Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
3. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
4. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
15. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
16. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
17. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
18. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
19. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
21. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
22. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
23. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
24. Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
25. Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
26. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
27. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
28. Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Konfigurasi sistem;
2. Memenuhi ketentuan standar usaha :
1. Konfigurasi sistem;
2. Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;
3. Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;
4. Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri
3. Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
4. Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;
5. Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
3. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
4. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
15. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
16. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
17. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
18. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
19. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
21. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
22. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
23. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
24. Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
25. Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
26. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
27. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
28. Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 1 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Konfigurasi sistem;
2. Memenuhi ketentuan standar usaha :
1. Konfigurasi sistem;
2. Bukti kepemilikan alat dan perangkat telekomunikasi;
3. Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;
4. Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri
3. Bukti kepemilikan Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
4. Melaksanakan komitmen minimal dan komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi;
5. Sistem laik operasi melalui Uji Laik Operasi secara mandiri.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan1 Tahun
Kewajiban perizinan berusaha1. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
2. Menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
3. Mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
4. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Memenuhi ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Memenuhi kewajiban pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
15. Melaksanakan komitmen minimal pada tahun pertama (awal operasi).
16. Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
17. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
18. Menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
19. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20. Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
21. Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
22. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
23. Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
24. Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
25. Memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
26. Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
27. Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
28. Melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Pemasaran
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki:
a. Surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. Izin Produksi;
c. Business plan;
d. Sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan;
e. Dokumen materiil serta gambar produk Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan;
f. Certificate of Origin yang diterbitkan oleh Industri Pertahanan; dan
g. Invoice dan/atau packing list dari Industri Pertahanan dan/atau forwarder.
21 Hari
Tidak ada
-
Izin Penetapan Industri Pertahanan
1. Surat Keterangan Tanggungan Pajak (SKTP), Surat Pemberitahuan Penghasilan Kena Pajak (SPPKP), Surat Pajak Terhutang (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan bukti penyelesaian pajak 3 (tiga) tahun terakhir kecuali badan usaha yang baru berdiri (sudah ada);
2. Surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari pengadilan negeri dan/atau masuk dalam daftar hitam;
3. Surat keterangan tidak terdaftar sebagai pihak dalam register kepailitan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga setempat;
4. Surat pernyataan kemampuan modal;
5. Surat pernyataan kemampuan penyediaan Bahan Baku Utama Produksi;
6. Surat pernyataan tidak melakukan pembuatan dan/atau produksi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
9. Memiliki: 1. fasilitas produksi, infrastruktur, sarana dan prasarana sesuai dengan bidangnya; 2. bukti adanya ketersediaan Bahan Baku; 3. persyaratan teknis sesuai bidang dan sub bidangnya, serta personel yang terdidik dan/atau terlatih dan bersertifikat untuk bidang dan/atau subbidangnya; dan 4. standar mutu yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang.
10. Bukti kepemilikan/penguasaan lahan (Sertifikat/PN, sewa lahan/pinjam pakai (Notaris), KSO untuk lahan pemerintah/negara (Notaris/Blanko Instansi),
11. Dokumen penjelasan Core Competency Alpalhankam; Dokumen Alat Quality Control Test; Dokumen Fasilitas pengawasan suhu dan kelembaban; Dokumen Fasilitas keamanan Informasi teknologi pertahanan; Businessplan 5 tahun kedepan
-
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
-
Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki:
a. surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. business plan;
c. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan
d. kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
21 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
5 Tahun
Penomoran Telekomunikasi (Non Blok Nomor)
1. Untuk permohonan Blok Nomor Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa Telepon dasar;
2. Untuk permohonan National Destination Code (NDC) Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan bergerak seluler; dan
b. Jaringan bergerak satelit.
3. Untuk permohonan Signalling Point Code (SPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;
b. Jaringan bergerak seluler; dan
c. Jaringan bergerak satelit.
4. Untuk permohonan International Signalling Point Code (ISPC) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap sambungan internasional;
b. Jaringan bergerak seluler; dan
c. Jaringan bergerak satelit.
5. Untuk permohonan Public Land Mobile Network Identity (PLMNID) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal untuk kebutuhan mobilitas pengguna pada jaringan tetap;
b. Jaringan bergerak seluler; dan
c. Jaringan bergerak satelit.
6. Untuk permohonan kode akses Intelligent Network (IN) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal yang menyelenggarakan jasa telepon dasar;
7. Untuk permohonan kode akses Sambungan Internasional terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional;
8. Untuk permohonan kode akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh;
9. Untuk permohonan kode akses Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP) terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Internet Telepon untuk Keperluan Publik (ITKP);
10. Untuk permohonan kode akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan jasa nilai tambah Telepon layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);
11. Untuk permohonan kode akses Pesan Pendek Premium (SMS Premium) dapat diajukan oleh pelaku usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan konten pesan pendek premium (SMS Premium);
12. Untuk permohonan kode akses Panggilan Terkelola (Calling Card) dapat diajukan oleh Pelaku Usaha yang menyelenggarakan jasa nilai tambah Telepon layanan Panggilan Terkelola (Calling Card).
13. Untuk permohonan Kode akses pusat layanan masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa Telepon dasar;
b. Jaringan tetap sambungan internasional;
c. Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
d. Jaringan bergerak seluler; dan
e. Jaringan bergerak satelit.
14. Untuk permohonan Kode akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat terlebih dahulu memperoleh Izin penyelenggaraan:
a. Jaringan tetap lokal yang menyelenggara-kan jasa telepon dasar;
b. Jaringan tetap sambungan internasional;
c. Jaringan tetap lokal sambungan langsung jarak jauh;
d. Jaringan bergerak seluler; dan
e. Jaringan bergerak satelit;
15. Untuk permohonan baru penomoran telekomunikasi hanya dapat mengajukan 1 (satu) nomor atau 1 (satu) blok nomor.
-
1. Melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. Menggunakan dan melaporkan penomoran sesuai peruntukannya.
-
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Darat
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
21 Hari
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
1 Tahun
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Laut
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
21 Hari
1. Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
2. Menyusun dan menyampaikan laporan per semester (6 bulan) kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
3. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
1 Tahun
Sertifikat Persetujuan Kelaikan Fasilitas Industri Pertahanan (Certificate of Approval Facility Worthiness of Defence Industry) Moda Udara
1. Surat penetapan Industri Pertahanan;
2. Perizinan Berusaha (NIB atau NIB + Izin/SS, tergantung tingkat risiko)
3. Dokumen materiil serta gambar produk alat peralatan pertahanan dan keamanan;
4. Dokumen Quality Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
5. Dokumen Safety Manual sesuai standar Puslaik Kemhan;
6. Dokumen Training Manual sesuai Standar Puslaik Kemhan;
7. Dokumen Daftar Kemampuan sesuai standar puslaik Kemhan;
8. Dokumen Daftar Personel kunci sesuai standar Puslaik Kemhan;
9. Dokumen List Publikasi Teknik sesuai Standar Puslaik Kemhan disesuaikan kemampuan) ;
10. Daftar Sarana Prasarana Sesuai Kemampuan;
11. Daftar Tools/Special Tools/Peralatan Kerja Lainnya Sesuai Kemampuan;
12. Bukti Kerjasama atau perjanjian dengan Instansi Lain atau bukti pengakuan kemampuan dari instansi yang berwenang (dalam negeri maupun luar negeri) yang mempunyai kemampuan dari otoritas yang berwenang dalam mendesain/memproduksi/memelihara/memodifikasi Produk Alpalhankam;
21 Hari
Memberikan jaminan garansi terhadap material kontrak terhitung setelah materiil tersebut ter-deliver ke pengguna
1 Tahun
Sebelumnya
JASA NILAI TAMBAH TELEPONI
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA
TELEKOMUNIKASI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI