DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA KALIBRASI/METROLOGI

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan laboratorium kalibrasi untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi, dan mencakup kegiatan laboratorium kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi alat ukur pada instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure gauge, termometer non medis, timbangan dan sebagainya. Kegiatan ini juga mencakup kalibrasi alat ukur radiasi, misalnya surveymeter, kontaminasi meter, dosimeter, dan alat ukur terkait lainnya serta pengukuran keluaran radiasi. Termasuk kegiatan pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/ pemeliharaan suatu alat ukur, misalnya timbangan jalan, meter pompa bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama masa yang ditentukan.

Ruang Lingkup

Khusus untuk kegiatan lembaga sertifikasi untuk melakukan pengecekkan/pengetesan/pemeliharaan suatu alat ukur yang digunakan oleh industri manufaktur sehingga alat tersebut diyakini valid sel

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikas

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Dekomisioning Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan

2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;

2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;

3. Melakukan penanganan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;

4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;

5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;

6. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Konstruksi Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

5. Dokumen program komisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

2. Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;

4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Operasi Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;

2. Gambar terbangun (as built drawing);

3. Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;

4. Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a. Petugas proteksi radiasi;

b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau

c. Petugas lainnya

5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif;

6. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;

7. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;

8. Dokumen sistem manajemen;

9. Dokumen program perawatan; dan

10. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;

2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;

3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan.

4. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;

5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;

6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan

7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pernyataan Pembebasan Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;

2. Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi zat radioaktif; dan

3. Laporan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain - Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain - Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor - Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain) - Operasional dari laboratorium kepolisian Subgolongan ini tidak mencakup : - Uji spesimen binatang, lihat 7500 - Uji laboratorium medis, lihat 8690

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna