JASA KALIBRASI/METROLOGI
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan laboratorium kalibrasi untuk melakukan pengecekan/pengetesan suatu alat ukur atau alat kalibrasi, dan mencakup kegiatan laboratorium kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi alat ukur pada instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure gauge, termometer non medis, timbangan dan sebagainya. Kegiatan ini juga mencakup kalibrasi alat ukur radiasi, misalnya surveymeter, kontaminasi meter, dosimeter, dan alat ukur terkait lainnya serta pengukuran keluaran radiasi. Termasuk kegiatan pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/ pemeliharaan suatu alat ukur, misalnya timbangan jalan, meter pompa bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama masa yang ditentukan.
Ruang Lingkup
Khusus untuk kegiatan lembaga sertifikasi untuk melakukan pengecekkan/pengetesan/pemeliharaan suatu alat ukur yang digunakan oleh industri manufaktur sehingga alat tersebut diyakini valid sel
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikas
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besarKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Dekomisioning Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion
1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan
2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.
-
1. Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;
2. Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan;
3. Melakukan penanganan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan;
4. Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan;
5. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning;
6. Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.
-
Izin Konstruksi Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion
1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;
2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;
4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan
5. Dokumen program komisioning.
-
1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;
2. Melaksanakan konstuksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;
3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;
4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;
5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan
6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.
-
Izin Operasi Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion
1. Laporan hasil pelaksanaan komisioning;
2. Gambar terbangun (as built drawing);
3. Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;
4. Data kompetensi dan kewenangan petugas;
a. Petugas proteksi radiasi;
b. Petugas keamanan zat radioaktif; dan/atau
c. Petugas lainnya
5. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan zat radioaktif;
6. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;
7. Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;
8. Dokumen sistem manajemen;
9. Dokumen program perawatan; dan
10. Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.
-
1. Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;
2. Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;
3. Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan.
4. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;
5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;
6. Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
7. Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.
-
Pernyataan Pembebasan Fasilitas Kalibrasi yang Menggunakan Sumber Radiasi Pengion
1. Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;
2. Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi zat radioaktif; dan
3. Laporan pelaksanaan dekomisioning.
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
ANALISIS DAN UJI TEKNIS
ANALISIS DAN UJI TEKNIS
AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS