DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;

    2.     Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.      Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);

    b.     Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    c.      Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    d.     Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan

    e.     Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

    3.      Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.      Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);

    b.     Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    c.      Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    d.     Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan

    e.     Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

    4.      Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;

    5.      Menjamin perlindungan konsumen; dan

    6.     Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;

    2.     Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.      Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);

    b.     Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    c.      Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    d.     Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan

    e.     Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

    3.      Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.      Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);

    b.     Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    c.      Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    d.     Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan

    e.     Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

    4.      Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;

    5.      Menjamin perlindungan konsumen; dan

    6.     Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;

    2.     Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.      Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);

    b.     Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    c.      Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    d.     Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan

    e.     Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

    3.      Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.      Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);

    b.     Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    c.      Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    d.     Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan

    e.     Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

    4.      Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;

    5.      Menjamin perlindungan konsumen; dan

    6.     Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.       Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;

    2.     Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.      Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);

    b.     Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    c.      Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    d.     Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan

    e.     Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

    3.      Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.      Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);

    b.     Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    c.      Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;

    d.     Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan

    e.     Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

    4.      Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;

    5.      Menjamin perlindungan konsumen; dan

    6.     Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup : - Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan sendiri - Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan pertahanan keamanan - Penyediaan telekomunikasi untuk keperluan penyiaran - Penjualan kembali telekomunikasi (misalnya pembelian dan penjualan kapasitas jaringan tanpa menyediakan jasa tambahan) Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA

Golongan ini mencakup penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti penelusuran jejak lewat satelit, telementri komunikasi dan operasi stasiun radar, termasuk di sini adalah pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi darat dan mempunyai kemampuan mengirim komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit, penyediaan akses internet melalui jaringan antara klien dan ISP yang bukan dimiliki atau dikontrol oleh ISP, seperti akses internet langsung (dial-up) dan lain-lain dan penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP) dan penjualan kembali telekomunikasi (yaitu pembelian dan penjualan kapasitas jaringan tanpa penyediaan jasa tambahan). Golongan ini tidak mencakup akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi

TELEKOMUNIKASI

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan telekomunikasi dan kegiatan jasa YBDI, yaitu transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video. Fasilitas transmisi yang melaksanakan kegiatan ini dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Umumnya kegiatan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi muatan atau isi, tanpa terlibat dalam proses pembuatannya. Golongan pokok ini diuraikan atas dasar jenis infrastruktur yang digunakan. Dalam hal transmisi sinyal televisi, dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap (diproduksi di golongan pokok 60) ke dalam paket program untuk pendistribusian

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63).Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini.Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golongan pokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel.