JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
2. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
3. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;
5. Menjamin perlindungan konsumen; dan
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
2. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
3. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;
5. Menjamin perlindungan konsumen; dan
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
2. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
3. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;
5. Menjamin perlindungan konsumen; dan
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi standar terkait aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
2. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
3. Adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali dan dapat menambahkan merek dagang pelaksana jual kembali kepada pelanggan (end user);
b. Pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
c. Seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi;
d. Penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi; dan
e. Dalam hal jual kembali layanan jasa telekomunikasi berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi wajib menggunakan alamat protokol internet (Internet Protocol Address) publik dan nomor sistem otonom (Autonomous System Number) milik penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang melakukan kerja sama Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib menjamin keberlangsungan seluruh layanan Telekomunikasi yang diselenggarakannya;
5. Menjamin perlindungan konsumen; dan
6. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang telekomunikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA
TELEKOMUNIKASI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI