DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA INTERPRETER WISATA

Uraian

Kelompok ini menyangkut usaha jasa interpreter wisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata, membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk jasa interpreter wisata alam di kawasan hutan yang memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga interpreter wisata dan atau mengkoordinasikan tenaga interpreter wisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Sertifikat Standar K3L

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Kabupaten/ Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

JASA PRAMUWISATA DAN INTERPRETER WISATA

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa yang memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan termasuk pemahaman dan edukasi pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga kegiatan perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata

JASA RESERVASI LAINNYA DAN KEGIATAN YBDI

Golongan ini mencakup kegiatan pemasaran dan promosi jasa untuk konvensi atau rapat dan pengunjung dengan menyediakan informasi dan bantuan bagi organisasi untuk menentukan tempat, akomodasi dan jasa pemesanan lain yang berhubungan dengan perjalanan. Golongan ini mencakup jasa time share exchange (pertukaran waktu bersama dalam hal akomodasi) dan kegiatan penjualan tiket untuk pertunjukkan hiburan dan menyenangkan

AKTIVITAS AGEN PERJALANAN, PENYELENGGARA TUR DAN JASA RESERVASI LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup kegiatan keagenan, yang utamanya berkaitan dengan penjualan jasa travel, tur, transportasi dan akomodasi kepada masyarakat umum dan klien komersial dan kegiatan yang mengurus dan mengelola tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh agen seperti operator tur dan jasa lain yang berhubungan dengan travel termasuk jasa informasi, promosi dan pemandu wisata

AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA

Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus