JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASI
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain instalasi dan proses instalasi, misalnya pemeriksaan instalasi tenaga listrik, inspeksi instalasi teknikal sektor konstruksi dan instalasi lainnya.
Ruang Lingkup
(Energi dan Sumber Daya Mineral) Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa perikanan dan pengujian instalasi tenaga listrik
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
2. Dokumen sistem manajemen mutu.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan berkala
2. Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
3. Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan, 3 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
2. Dokumen sistem manajemen mutu.
Jangka waktu pemenuhan persyaratanKewajiban perizinan berusaha1. Laporan berkala
2. Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
3. Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan, 3 Tahun
(Energi dan Sumber Daya Mineral) Usaha dalam kelompok ini adalah usaha jasa perikanan dan pengujian instalasi tenaga listrik
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
2. Dokumen sistem manajemen mutu.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan berkala
2. Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
3. Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan, 3 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 5 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Seluruh, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besarKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Pemenuhan Standar Perizinan Berusaha Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
2. Dokumen sistem manajemen mutu.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan berkala
2. Memiliki sistem informasi sertifikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi Ketenagalistrikan
3. Memenuhi persyaratan akreditasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun, 3 Bulan, 3 Tahun
(Perdagangan) Survei sarana keteknikan dan industri termasuk rekayasa teknik (technical and industry survey)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
(Perdagangan) Survei sarana keteknikan dan industri termasuk rekayasa teknik (technical and industry survey)
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat akreditasi lembaga sertifikasi ketenagalistrikan (Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik)
1. Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
2. Laporan Keuangan yang diaudit kantor akuntan publik
3. Surat pernyataan yang menyatakan pemilik, pengurus, dan pelaksana badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pemilik, pengurus, dan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik pada subbidang yang sama
4. Sertifikat sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia ISO9001 series
5. Sistem informasi sertifikasi instalasi tenaga listrik yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrik-an
6. Pengalaman melaksanakan kegiatan usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah melaksanakan paling sedikit 3 (tiga) pelanggan sertifikasi atau 3 (tiga) lokasi instalasi tenaga listrik untuk setiap subbidang akreditasi yang diajukan
7. Hasil penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir minimal cukup baik dari Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrik-an
30 Hari
Memberikan laporan berkala setiap bulan Januari
1 Tahun
Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sertifikat laik operasi (instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah)
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sertifikat laik operasi (sertifikat laik operasi instalasi penyediaan tenaga listrik dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan
Tidak ada
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
ANALISIS DAN UJI TEKNIS
ANALISIS DAN UJI TEKNIS
AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS