DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA INSPEKSI PERIODIK

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor termasuk survey tanpa merusak objek (non destructive testing). Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71101).

Ruang Lingkup

Khusus untuk kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan, peralatan tekan, preshipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.    Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;

    2.    Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    3.    Memelihara dokumen kegiatan;

    4.    Menyampaikan laporan kepada menteri.

    5.    Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan

    6.    Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;

    7.    Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor warga negara Indonesia yang dilengkapi dengan data:

    a.     Surat Pernyataan sebagai Surveyor.

    b.    Copy ijazah Pendatang Tertinggi dan/atau Sertifikat Profesi.

    c.     Curriculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup disertai dengan surat pernyataan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis di atas kertas bermeterai cukup.

    d.    Copy Kartu Tanda Pendatang.

    e.     Neraca awal Perusahaan.

    8.    Dalam melakukan kegiatan, Perusahaan wajib:

    a.     Membuat perjanjian tertulis antara perusahaan dengan pengguna jasa, dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.

    b.    Menerapkan standar, prosedur, dan tata cara survei.

    c.     Menjaga kerahasiaan laporan survei.

    d.    Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Surveyor yang termuat dalam laporan survei.

    9.    Dalam membuka kantor cabang, Perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat.

    10. Dalam melakukan perubahan data perusahaan yang memuat modal, nama, dan alamat perusahaan, pengurus, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan perubahan melaporkan perubahan kepada Pemerintah Pusat.

    11. Menyampaikan Laporan Kegiatan Perusahaan kepada Pemerintah Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali.

    12. Menyampaikan laporan dan data/informasi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha, sewaktu-waktu apabila diminta Pemerintah Pusat.

    13. Perusahaan yang mempekerjakan Surveyor Warga Negara Asing Pendatang menyampaikan laporan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Surveyor Warga Negara Asing Pendatang tersebut dipekerjakan.

    14. Perusahan yang menutup usahanya menyampaikan laporan tertulis kepada Pemerintah Pusat.

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;

    2. Memelihara dokumen kegiatan;

    3. Menyampaikan laporan kepada menteri.

    4. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan

    5. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;

     

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Khusus untuk kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan, peralatan tekan, preshipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    2. Telah selesai melaksana kan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;

    2. Memelihara dokumen kegiatan;

    3. Menyampaikan laporan kepada menteri.

    4. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan

    5. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;

    2. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;

    3. Memelihara dokumen kegiatan;

    4. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan

    5. Menyampaikan laporan kepada menteri.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Pengujian Berkala

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti kepemilikan atau sewa tanah

2. Daftar SDM Penguji yang berkompeten yang dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi sebagai penguji berkala

3. Gambar/layout/foto gedung uji

4. Gambar/foto alat uji utama

5. Surat Keterangan Hasil Kalibrasi Alat Uji dengan hasil AKURAT yang masih berlaku

6. SOP Pelayanan Administrasi

7. SOP Pengujian

8. SOP Penggunaan alat uji

9. Bukti adanya Sistem Informasi Pengujian untuk mengelola data hasil uji dan integrasi data

10. Dokumen ANDALALIN

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Pengujian Berkala

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Bukti kepemilikan atau sewa tanah

3. Daftar SDM Penguji yang berkompeten yang dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi sebagai penguji berkala

4. Gambar/layout/foto gedung uji

5. Gambar/foto alat uji utama

6. Surat Keterangan Hasil Kalibrasi Alat Uji dengan hasil AKURAT yang masih berlaku

7. SOP Pelayanan Administrasi

8. SOP Pengujian

9. Bukti adanya Sistem Informasi Pengujian untuk mengelola data hasil uji dan integrasi data

10. Dokumen ANDALALIN

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

 

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain - Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain - Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor - Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain) - Operasional dari laboratorium kepolisian Subgolongan ini tidak mencakup : - Uji spesimen binatang, lihat 7500 - Uji laboratorium medis, lihat 8690

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna