JASA INSPEKSI PERIODIK
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor termasuk survey tanpa merusak objek (non destructive testing). Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71101).
Ruang Lingkup
Khusus untuk kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan, peralatan tekan, preshipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;
2. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Memelihara dokumen kegiatan;
4. Menyampaikan laporan kepada menteri.
5. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan
6. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
7. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Surveyor warga negara Indonesia yang dilengkapi dengan data:
a. Surat Pernyataan sebagai Surveyor.
b. Copy ijazah Pendatang Tertinggi dan/atau Sertifikat Profesi.
c. Curriculum Vitae/ Daftar Riwayat Hidup disertai dengan surat pernyataan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis di atas kertas bermeterai cukup.
d. Copy Kartu Tanda Pendatang.
e. Neraca awal Perusahaan.
8. Dalam melakukan kegiatan, Perusahaan wajib:
a. Membuat perjanjian tertulis antara perusahaan dengan pengguna jasa, dan terhadapnya berlaku hukum Indonesia.
b. Menerapkan standar, prosedur, dan tata cara survei.
c. Menjaga kerahasiaan laporan survei.
d. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan Surveyor yang termuat dalam laporan survei.
9. Dalam membuka kantor cabang, Perusahaan wajib melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat.
10. Dalam melakukan perubahan data perusahaan yang memuat modal, nama, dan alamat perusahaan, pengurus, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan perubahan melaporkan perubahan kepada Pemerintah Pusat.
11. Menyampaikan Laporan Kegiatan Perusahaan kepada Pemerintah Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali.
12. Menyampaikan laporan dan data/informasi mengenai pelaksanaan kegiatan usaha, sewaktu-waktu apabila diminta Pemerintah Pusat.
13. Perusahaan yang mempekerjakan Surveyor Warga Negara Asing Pendatang menyampaikan laporan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Surveyor Warga Negara Asing Pendatang tersebut dipekerjakan.
14. Perusahan yang menutup usahanya menyampaikan laporan tertulis kepada Pemerintah Pusat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;
2. Memelihara dokumen kegiatan;
3. Menyampaikan laporan kepada menteri.
4. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan
5. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Khusus untuk kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan ini mencakup pemeriksaan, peralatan tekan, preshipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2. Telah selesai melaksana kan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;
2. Memelihara dokumen kegiatan;
3. Menyampaikan laporan kepada menteri.
4. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan
5. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Seluruh, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besarKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Memenuhi standar pemeriksaan dan pengujian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian K3;
2. Membuat kontrak kerja dengan pemberi kerja yang isinya antara lain memuat secara jelas hak dan kewajiban;
3. Memelihara dokumen kegiatan;
4. Menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan bidang usaha; dan
5. Menyampaikan laporan kepada menteri.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Pengujian Berkala
1. Bukti kepemilikan atau sewa tanah
2. Daftar SDM Penguji yang berkompeten yang dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi sebagai penguji berkala
3. Gambar/layout/foto gedung uji
4. Gambar/foto alat uji utama
5. Surat Keterangan Hasil Kalibrasi Alat Uji dengan hasil AKURAT yang masih berlaku
6. SOP Pelayanan Administrasi
7. SOP Pengujian
8. SOP Penggunaan alat uji
9. Bukti adanya Sistem Informasi Pengujian untuk mengelola data hasil uji dan integrasi data
10. Dokumen ANDALALIN
-
Tidak ada
-
Izin Pengujian Berkala
1. Bukti bayar PNBP
2. Bukti kepemilikan atau sewa tanah
3. Daftar SDM Penguji yang berkompeten yang dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi sebagai penguji berkala
4. Gambar/layout/foto gedung uji
5. Gambar/foto alat uji utama
6. Surat Keterangan Hasil Kalibrasi Alat Uji dengan hasil AKURAT yang masih berlaku
7. SOP Pelayanan Administrasi
8. SOP Pengujian
9. Bukti adanya Sistem Informasi Pengujian untuk mengelola data hasil uji dan integrasi data
10. Dokumen ANDALALIN
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
ANALISIS DAN UJI TEKNIS
ANALISIS DAN UJI TEKNIS
AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS