DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL, QUALITY ASSURANCE (QA), DAN QUALITY CONTROL (QC)

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan memastikan semua komponen sesuai dengan standar dan spesifikasi owner; dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa comissioning; layanan analisis serta commissioning proses industrial dan produksi pada fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia, dan panas bumi. Kelompok ini juga mencakup kegiatan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC) yang dilakukan untuk memeriksa kandungan suatu zat secara kuantitatif dalam cuplikan yang menggunakan zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, seperti X-Ray Fluorosence (XRF), X-Ray Diffraction (XRD), Spectrometer.

Ruang Lingkup

Seluruh

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Memenuhi standar jasa commissioning proses industrial, Quality assurance (Qa), dan Quality control (Qc)

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Memenuhi standar jasa commissioning proses industrial, Quality assurance (Qa), dan Quality control (Qc)

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Seluruh, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Memenuhi standar jasa commissioning proses industrial, Quality assurance (Qa), dan Quality control (Qc)

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 Hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Seluruh, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan

    2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha

    3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:

    a. Standar mutu bahan;

    b. Standar mutu peralatan;

    c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;

    d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;

    f. Standar operasi dan pemeliharaan.

    g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Memenuhi standar jasa commissioning proses industrial, Quality assurance (Qa), dan Quality control (Qc)

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup kegiatan pengujian dan analisis teknis komponen atau bagian tertentu dari bangunan kontruksi gedung atau bangunan sipil untuk memastikan semua komponen atau bagian terte

  • Skala
    : -
    Luas Lahan
    : -
    Tingkat Risiko
    : -
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : -
    Persyaratan perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    -

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)

2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan
Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha: 

a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c. Data kinerja proyek.

2. Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit:

a. Informasi proyek; dan

b. Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah

3. Pemenuhan peralatan konstruksi

4. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:

a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;

b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan

c. Data kinerja proyek.

5. Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).

6. PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan uji fisik, kimia dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk, mencakup uji akustik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, kegiatan pengujian dalam bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan, uji karakteristik fisik dan kinerja material, seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan; motor, automobil, perlengkapan elektronik dan lain-lain, uji radiografi dari las dan lipatan, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain - Sertifikasi produk meliputi barang konsumen, kendaraan bermotor, pesawat terbang, kontainer yang bertekanan udara, mesin nuklir dan lain-lain - Uji periodik mengenai keamanan jalannya kendaraan bermotor - Uji dengan menggunakan model atau maket (seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain) - Operasional dari laboratorium kepolisian Subgolongan ini tidak mencakup : - Uji spesimen binatang, lihat 7500 - Uji laboratorium medis, lihat 8690

ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang

AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS

Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna