JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
SPPL
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
SPPL
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 TahunMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA , ProvinsiKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
SPPL
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1.Sertifikat Standar Usaha
2. Sertifikat Laik Sehat
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
1. Persyaratan Administrasi meliputi:
a. Nama pengusaha,
b. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
c. Nama Tempat Pengolahan Pangan
d. Alamat Tempat Pengolahan Pangan
e. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
f. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
2. Persyaratan Teknis meliputi:
a. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
b. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
a. JASA BOGA/KATERING
b. RESTORAN
c. TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
d. DEPOT AIR MINUM
5. Persyaratan Perpanjangan:
a. SLHS yang masih berlaku
-
1. Standar Laik Higiene Sanitasi
2. Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Sertifikat laik higiene sanitasi - di wilayah
1. Persyaratan Administrasi meliputi:
a. Nama pengusaha,
b. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
c. Nama Tempat Pengolahan Pangan
d. Alamat Tempat Pengolahan Pangan
e. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
f. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
2. Persyaratan Teknis meliputi:
a. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
b. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
a. JASA BOGA/KATERING
b. RESTORAN
c. TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
d. DEPOT AIR MINUM
5. Persyaratan Perpanjangan:
a. SLHS yang masih berlaku
-
1. Standar Laik Higiene Sanitasi
2. Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP
3. Sertifikat penjamah pangan
4. Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
-
Sebelumnya
JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)
JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) DAN PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM