INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING)
Uraian
Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor.
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaika
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, SeluruhKewenangan: Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Melaporkan kegiatan usaha tahunan
2. Melakukan pencatatan pengalaman badan usaha
3. Menerapkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan meliputi:
a. Standar mutu bahan;
b. Standar mutu peralatan;
c. Standar keselamatan dan kesehatan kerja;
d. Standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi;
e. Standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi;
f. Standar operasi dan pemeliharaan.
g. Pedoman perlindungan sosial tenaga kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi
1. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Pekerjaan Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi)
2. Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (Jasa Konsultansi Konstruksi)
-
1. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:
a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan
c. Data kinerja proyek
2. Memasang papan nama proyek yang berisi informasi paling sedikit :
a. Informasi proyek; dan
b. Nomor pengaduan yang ditetapkan pemerintah
3. Pemenuhan peralatan konstruksi
4. Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Tahunan Badan Usaha:
a. Data kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
b. Data kinerja manajemen perusahaan; dan
c. Data kinerja proyek.
5. Melaporkan perubahan apabila terjadi penggantian tenaga kerja konstruksi (PJBU, PJTBU, atau PJSKBU).
6. PJBU, PJTBU dan PJSKBU tidak merangkap jabatan BUJK lain pada waktu yang bersamaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
-
Sebelumnya
INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING), PEMANAS DAN PENDINGIN
INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN, AIR (PIPA) DAN INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA
KONSTRUKSI KHUSUS
KONSTRUKSI