DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INSTALASI FASILITAS SUMBER RADIASI PENGION

Uraian

Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi terhadap fasilitas sumber radiasi pengion.

Ruang Lingkup

Izin konstruksi kalibrasi yang menggunakan sumber radiasi pengion

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Izin konstruksi produksi peralatan yang menggunakan zat radioaktif

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Izin konstruksi untuk radioisotop dan radiofaramaka

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 45 Hari
    Masa Berlaku
    : 2 Tahun
    Parameter
    : PMA, Seluruh
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

    2. Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan sumber Radiasi Pengion;

    3. Dokumen kajian keselamatan radiasi dan/atau keamanan zat radioaktif;

    4. Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

    5. Dokumen program komisioning.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

    2. Melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

    3. Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi

    4. Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

    5. Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

    6. Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa sumber Radiasi Pengion.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Sebelumnya

INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya. Subgolongan ini mencakup : - Instalasi elevator (lift), eskalator (tangga berjalan) - Instalasi pintu putar dan pintu otomatis - Instalasi konduktor cahaya - Instalasi sistem penghisap debu - Instalasi penyekatan (insulasi) panas atau termal, tenaga atau vibrasi (getaran) Subgolongan ini tidak mencakup : - Instalasi mesin industri, lihat 3320

INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN, AIR (PIPA) DAN INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA

Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan.

KONSTRUKSI KHUSUS

Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. Termasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. Kegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi. Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini.

KONSTRUKSI

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.Kegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan hunian, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain.Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain.Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini.Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil.Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43).Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43).Kategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan.