DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Memenuhi Standar Industri Tekstil Lainnya YTDL;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Memenuhi Standar Industri Tekstil Lainnya YTDL;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi Standar Industri Tekstil Lainnya YTDL;

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Produsen/Importir barang yang wajib terdaftar harus melampirkan:

a.        Pernyataan mandiri (self declaration of conformity);

b.     Hasil Uji Laboratorium atas barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis barang;

c.        Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer.

2.     Produsen/Importir yang mengajukan pendaftaran atas barang dengan bahan baku telah terdaftar harus melampirkan:

a.        Bukti Registrasi Barang K3L atas bahan baku;

b.       Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Mencantumkan nomor registrasi yang telah diterbitkan pada barang dan/atau kemasan yang mudah terlihat/terbaca dan tidak mudah rusak;

2.     Melaporkan setiap adanya perubahan informasi izin usaha industri untuk produsen atau izin usaha perdagangan untuk importir serta daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer;

3.     Registrasi ulang untuk pemutakhiran data.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3.     Melengkapi data permohonan; dan

4.     Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3.     Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan industri tekstil atau produk tekstil, yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, mencakup sejumlah besar proses dan bermacam-macam jenis barang. Subgolongan ini mencakup : - Industri kain tenun narrow (tipis) - Industri label, badge dan lain-lain - Industri penghiasan ornamen (hiasan), seperti pita, jumbai, pompon dan lain-lain - Industri lakan atau bulu kempa - Industri kain tule dan kain jaring lainnya dan renda serta sulaman - Industri kain yang dilapisi, diisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik - Industri benang rajutan yang dimetalisasi atau benang rajutan yang di gimp dan benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau potongan kain yang diisi, dilapisi dan dibungkus dengan karet atau plastik - Industri kain tali tyre dari benang rajutan dengan ketahanan tinggi buatan tangan - Industri kain dengan lapisan lain, seperti kain untuk menggambar/menjiplak, kain kanvas yang digunakan pelukis, bukram (linen untuk menjilid buku) dan kain yang dikeraskan sejenis, kain yang dilapisi dengan getah atau amylaceous - Industri berbagai barang tekstil, seperti sumbu kain, mantel gas pijar dan selang gas - Kain mantel, selang air yang mengandung unsur tekstil, lajur atau ban berjalan pembawa barang (baik yang dikuatkan dengan logam atau bahan lain atau tidak), kain gulungan dan kain tapis - Hiasan untuk kendaraan atau otomotif - Industri pita pakaian yang sensitif tekanan - Papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak - Industri tali sepatu dari tekstil - Industri handuk atau lap muka dan puff bedak Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun, lihat 1393 - Industri kapas tekstil dan barang-barang dari kapas, seperti tisue kesehatan, tampon dan lain-lain, lihat 1709 - Industri lajur atau ban berjalan pembawa barang dari kain, benang atau kabel yang diisi, dilapisi, ditutupi dengan karet di mana karet menjadi unsur utama, lihat 2219 - Industri lempengan atau lembaran serat karet atau plastik yang dicampur tekstil dengan tujuan hanya untuk menguatkan, lihat 2219, 2229 - Industri kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat 2599

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan barang jadi dari tekstil kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, barang-barang tekstil, karpet dan permadani, tali temali, benang ikat, jaring, bahan lapisan, bahan moven tipis, bahan hiasan, gorden, kerai, tenda kemping, layar dan kain penutup mobil, bendera, parasut dan baju pelampung

INDUSTRI TEKSTIL

Golongan pokok ini mencakup pengolahan, pemintalan, penenunan dan penyelesaian tekstil dan bahan pakaian, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gordein, selimut, permadani, tali temali dan lain-lain). Golongan pokok ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.