DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI SIGARET KRETEK MESIN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek mesin.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Rekomendasi Perizinan Industri Rokok

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Perpres 44/2016 Lampiran III Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian:

1.     Untuk perluasan usaha, hanya industri rokok yang telah memiliki Izin Usaha Industri (lUI) pada bidang usaha sejenis; atau

2.     Untuk penanaman modal baru, hanya industri rokok skala kecil dan menengah yang bermitra dengan industri rokok skala besar yang sudah memiliki lUI pada bidang usaha sejenis

Diberikan untuk:

3.     Permohonan rekomendasi IUI baru

4.     Permohonan rekomendasi perubahan IUI dengan perubahan sebagai berikut:

a.      alamat perusahaan

b.     alamat lokasi pabrik

c.      nama perusahaan

d.     pindah lokasi pabrik

e.      status kepemilikan

f.      perluasan untuk penambahan kapasitas produksi

g.      penggabungan/pele-buran/pengambil-alihan perusahaan

3.     Permenperin 64/2014 Pasal 4 ayat 2, kemitraan meliputi sub-kontrak, bagi hasil, kerjasama operasional dan/atau usaha patungan (joint venture). Pasal 4 ayat 3, industri kecil yang mengajukan permohonan IUI rokok baru harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1.     Lokasi bangunan pabrik paling sedikit memiliki luas 200 m2 (dua ratus meter persegi); dan

2.     Pabrik berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.

4.     Dokumen persyaratan untuk keperluan Permohonan IUI Baru:

1.     Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro;

2.     Copy surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan perusahaan industri rokok berskala besar;

3.     Rencana jenis rokok dan kapasitas terpasang.

5.     Dokumen persyaratan untuk keperluan perubahan nama perusahaan:

1.     Surat permohonan;

2.     Copy NPPBKC;

3.     Copy sertifikat Registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok; dan

4.     Rekap laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.

6.     Dokumen persyaratan untuk keperluan pindah lokasi pabrik:

1.     Surat permohonan;

2.     Copy NPPBKC;

3.     Persetujuan tertulis dari dinas kabupaten/kota di lokasi lama dan lokasi baru;

4.     Copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok;

5.     Copy sertifikasi hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; dan

6.     Rekap laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.

7.     Dokumen persyaratan untuk keperluan perubahan status kepemilikan:

1.     Surat permohonan;

2.     Copy NPPBKC;

3.     Copy sertifikasi hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; dan

4.     Rekap laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.

8.     Dokumen persyaratan untuk keperluan perluasan untuk penambahan kapasitas produksi rokok: 

1.     Surat permohonan;

2.     Copy NPPBKC;

3.     Copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok;

4.     Copy sertifikasi hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;

5.     Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan

6.     Rekap laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.

Ran realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3.     Melengkapi data permohonan; dan

4.     Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYA

Subgolongan ini mencakup : - Industri produk tembakau dan produk tembakau pengganti, seperti rokok, rokok tembakau, cerutu, tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff)

INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

Golongan ini mencakup pembuatan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing; dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau

INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti: rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.