INDUSTRI SIGARET KRETEK MESIN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek mesin.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besarKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Rekomendasi Perizinan Industri Rokok
1. Bukti bayar PNBP
2. Perpres 44/2016 Lampiran III Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian:
1. Untuk perluasan usaha, hanya industri rokok yang telah memiliki Izin Usaha Industri (lUI) pada bidang usaha sejenis; atau
2. Untuk penanaman modal baru, hanya industri rokok skala kecil dan menengah yang bermitra dengan industri rokok skala besar yang sudah memiliki lUI pada bidang usaha sejenis
Diberikan untuk:
3. Permohonan rekomendasi IUI baru
4. Permohonan rekomendasi perubahan IUI dengan perubahan sebagai berikut:
a. alamat perusahaan
b. alamat lokasi pabrik
c. nama perusahaan
d. pindah lokasi pabrik
e. status kepemilikan
f. perluasan untuk penambahan kapasitas produksi
g. penggabungan/pele-buran/pengambil-alihan perusahaan
3. Permenperin 64/2014 Pasal 4 ayat 2, kemitraan meliputi sub-kontrak, bagi hasil, kerjasama operasional dan/atau usaha patungan (joint venture). Pasal 4 ayat 3, industri kecil yang mengajukan permohonan IUI rokok baru harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Lokasi bangunan pabrik paling sedikit memiliki luas 200 m2 (dua ratus meter persegi); dan
2. Pabrik berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.
4. Dokumen persyaratan untuk keperluan Permohonan IUI Baru:
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Industri Agro;
2. Copy surat perjanjian kerjasama kemitraan dengan perusahaan industri rokok berskala besar;
3. Rencana jenis rokok dan kapasitas terpasang.
5. Dokumen persyaratan untuk keperluan perubahan nama perusahaan:
1. Surat permohonan;
2. Copy NPPBKC;
3. Copy sertifikat Registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok; dan
4. Rekap laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
6. Dokumen persyaratan untuk keperluan pindah lokasi pabrik:
1. Surat permohonan;
2. Copy NPPBKC;
3. Persetujuan tertulis dari dinas kabupaten/kota di lokasi lama dan lokasi baru;
4. Copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok;
5. Copy sertifikasi hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; dan
6. Rekap laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
7. Dokumen persyaratan untuk keperluan perubahan status kepemilikan:
1. Surat permohonan;
2. Copy NPPBKC;
3. Copy sertifikasi hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri; dan
4. Rekap laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
8. Dokumen persyaratan untuk keperluan perluasan untuk penambahan kapasitas produksi rokok:
1. Surat permohonan;
2. Copy NPPBKC;
3. Copy sertifikat registrasi mesin pelinting sigaret (rokok) bagi industri rokok yang menggunakan mesin pelinting rokok;
4. Copy sertifikasi hasil pengujian tar dan nikotin dari laboratorium penguji yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri;
5. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Kabupaten/Kota setempat; dan
6. Rekap laporan realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
Ran realisasi produksi 2 (dua) tahun terakhir yang dilengkapi dengan bukti pembelian pita cukai.
-
Tidak ada
-
Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
-
Tidak ada
-
Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYA
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
INDUSTRI PENGOLAHAN