DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI ROKOK PUTIH

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh.

PB UMKU

Rekomendasi Perizinan Industri Rokok

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.       Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.       Standar Kategori Pangan;

4.       Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.       Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.       Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.       Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.       Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9.       Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10.    Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.    Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.    Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.    Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.    Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.    Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.    Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.    Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.    Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.    Standar Kemasan Pangan;

20.    Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.    Standar Label Pangan Olahan;

22.    Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.    Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24.    Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.    Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.    Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.    Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3.     Melengkapi data permohonan; dan

4.     Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYA

Subgolongan ini mencakup : - Industri produk tembakau dan produk tembakau pengganti, seperti rokok, rokok tembakau, cerutu, tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff)

INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

Golongan ini mencakup pembuatan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing; dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau

INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti: rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.