DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUT

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.

Ruang Lingkup

Seluruh (KKP)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Bupati/Walikota, 2.Gubernur, 3.Menteri/Kepala Badan, 4.Menteri/Kepala Badan, 5.Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

    4.     Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan

    5.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    6.     Laporan Kegiatan Usaha.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Bupati/Walikota, 2.Gubernur, 3.Menteri/Kepala Badan, 4.Menteri/Kepala Badan, 5.Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

    2.     Laporan Kegiatan Usaha.

    3.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    4.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan

    6.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 hari
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Menteri/Kepala Badan, 2. Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Skala usaha menengah dan besar

    1.     Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit;

    2.     Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;

    3.     Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:

    1.     Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;

    2.     Omzet;

    3.     Tenaga kerja;

    4.     Asal bahan baku;

    5.     Jenis dan volume ikan; dan

    6.     Jenis dan volume produk yang dihasilkan.

    4.     Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.

    2.     Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.

    3.     Skala usaha menengah dan besar

    1.     Membuat rencana usaha yang paling sedikit memuat:

    1.     Jenis usaha;

    2.     Sumber dan nilai investasi;

    3.     Jenis dan asal bahan baku;

    4.     Sarana produksi yang digunakan;

    5.     Tata letak dan gambaran proses produksi; dan

    6.     Wilayah pemasaran.

    2.     Durasi pemenuhan rencana usaha:

    1.     Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan

    2.     Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan

    2. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

    3. Laporan Kegiatan Usaha.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 5 hari
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Gubernur, 2. Menteri/Kepala Badan, 3. Gubernur, 4. Bupati/Walikota, 5. Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Skala usaha menengah dan besar

    1.     Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit;

    2.     Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;

    3.     Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:

    1.     Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;

    2.     Omzet;

    3.     Tenaga kerja;

    4.     Asal bahan baku;

    5.     Jenis dan volume ikan; dan

    6.     Jenis dan volume produk yang dihasilkan.

    4.     Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.

    2.     Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.

    3.     Skala usaha menengah dan besar

    1.     Membuat rencana usaha yang paling sedikit memuat:

    1.     Jenis usaha;

    2.     Sumber dan nilai investasi;

    3.     Jenis dan asal bahan baku;

    4.     Sarana produksi yang digunakan;

    5.     Tata letak dan gambaran proses produksi; dan

    6.     Wilayah pemasaran.

    2.     Durasi pemenuhan rencana usaha:

    1.     Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan

    2.     Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Laporan Kegiatan Usaha.

    2.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

    5.     Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan

    6.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    7.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    8.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: -
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi

Parameter
: -
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;

3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.     Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);

6.     Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);

7.     Standar Kategori Pangan;

8.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

9.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

10.   Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

11.   Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

12.   Standar Bahan Tambahan Pangan;

13.   Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

14.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

15.   Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

16.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

17.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)

18.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);

19.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

20.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

21.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

22.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

23.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

24.   Standar Kemasan Pangan;

25.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

26.   Standar Label Pangan Olahan;

27.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

29.   Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

30.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

31.   Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

32.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.       Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.       Standar Kategori Pangan;

4.       Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.       Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.       Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.       Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.       Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9.       Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10.    Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.    Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.    Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.    Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.    Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.    Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.    Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.    Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.    Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.    Standar Kemasan Pangan;

20.    Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.    Standar Label Pangan Olahan;

22.    Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.    Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24.    Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.    Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.    Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.    Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan

Parameter
: -
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan

2. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: -
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan crustacea, dan mollusca, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin, pengalengan dan lain-lain - Produksi produk crustacea, mollusca, seperti dimasak, fillet, telur - Produksi tepung biota air lainnya untuk konsumsi manusia atau makanan hewan - Produksi daging dan bagian biota air lainnya bukan untuk konsumsi manusia - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya - Pengolahan rumput laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengolahan paus di darat atau di kapal khusus, lihat 1013 - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya, lihat 1021 - Produksi minyak dan lemak dari material laut, lihat 1049 - Industri pengolahan masakan ikan beku, lihat 1075 - Industri soup ikan, lihat 1079

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR

Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan, makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal yang hanya berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan, pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut.

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.