INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUT
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.
Ruang Lingkup
Seluruh (KKP)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: 1. Bupati/Walikota, 2.Gubernur, 3.Menteri/Kepala Badan, 4.Menteri/Kepala Badan, 5.Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
5. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
6. Laporan Kegiatan Usaha.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha kecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: 1. Bupati/Walikota, 2.Gubernur, 3.Menteri/Kepala Badan, 4.Menteri/Kepala Badan, 5.Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
2. Laporan Kegiatan Usaha.
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
4. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
6. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 hariMasa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: 1. Menteri/Kepala Badan, 2. GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Skala usaha menengah dan besar
1. Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit;
2. Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
3. Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:
1. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;
2. Omzet;
3. Tenaga kerja;
4. Asal bahan baku;
5. Jenis dan volume ikan; dan
6. Jenis dan volume produk yang dihasilkan.
4. Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.
2. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.
3. Skala usaha menengah dan besar
1. Membuat rencana usaha yang paling sedikit memuat:
1. Jenis usaha;
2. Sumber dan nilai investasi;
3. Jenis dan asal bahan baku;
4. Sarana produksi yang digunakan;
5. Tata letak dan gambaran proses produksi; dan
6. Wilayah pemasaran.
2. Durasi pemenuhan rencana usaha:
1. Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
2. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
2. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
3. Laporan Kegiatan Usaha.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 5 hariMasa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: 1. Gubernur, 2. Menteri/Kepala Badan, 3. Gubernur, 4. Bupati/Walikota, 5. Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
1. Skala usaha menengah dan besar
1. Memiliki SKP paling lama 3 (tiga) bulan setelah perizinan berusaha terbit;
2. Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
3. Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:
1. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;
2. Omzet;
3. Tenaga kerja;
4. Asal bahan baku;
5. Jenis dan volume ikan; dan
6. Jenis dan volume produk yang dihasilkan.
4. Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.
2. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.
3. Skala usaha menengah dan besar
1. Membuat rencana usaha yang paling sedikit memuat:
1. Jenis usaha;
2. Sumber dan nilai investasi;
3. Jenis dan asal bahan baku;
4. Sarana produksi yang digunakan;
5. Tata letak dan gambaran proses produksi; dan
6. Wilayah pemasaran.
2. Durasi pemenuhan rencana usaha:
1. Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
2. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Laporan Kegiatan Usaha.
2. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
5. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
6. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
7. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
8. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.
-
Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
5. Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);
6. Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);
7. Standar Kategori Pangan;
8. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
9. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
10. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
11. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
12. Standar Bahan Tambahan Pangan;
13. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
14. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
15. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
16. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
17. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)
18. Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);
19. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
20. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
21. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
22. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
23. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
24. Standar Kemasan Pangan;
25. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
26. Standar Label Pangan Olahan;
27. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
28. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
29. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
30. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
31. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
32. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Kategori Pangan;
4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
19. Standar Kemasan Pangan;
20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
21. Standar Label Pangan Olahan;
22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
-
Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan
1. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP
-
Tidak ada
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan
Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.
-
Sebelumnya
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR
INDUSTRI MAKANAN
INDUSTRI PENGOLAHAN