DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI PENGOLAHAN MINYAK PELUMAS BEKAS MENJADI BAHAN BAKAR

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak.

PB UMKU

Persetujuan Layak Operasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat permohonan dari Kepala Teknik BU/BUT atau Direksi Perusahaan Usaha Penunjang Migas setelah dilakukan Inspeksi dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi yang ditujukan ke: Direktur Teknik dan Lingkungan Migas selaku Kepala Inspeksi

2.     Dokumen peralatan dan instalasi;

o   Berita acara hasil Inspeksi

o   Laporan hasil Inspeksi.

3.     Keterangan Hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi Peralatan dan Instalasi

4.     Kelengkapan Administrasi:

o   Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi

o   Tindak lanjut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Keselamatan Instalasi (jika ada)

o   Rencana Inspeksi atau Inspection and Test Plan (ITP) yang telah disepakati oleh pihak yang terkait

o   Izin Usaha atau Izin Usaha Sementara (khusus untuk kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi)

o   Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik atau Direksi Perusahaan Penunjang atau Lembaga Enjiniring yang ditunjuk (untuk Instalasi baru)

o   Daftar Instalasi dan/atau peralatan

o   Process Flow Diagram (PFD) dan Piping and Instrument Diagram (P&ID)

o   Sertifikat Kelayakan Penggunaan Instalasi atau Persetujuan Layak Operasi sebelumnya (untuk Instalasi eksisting)

o   Hasil Analisis Risiko (bila ada)

o   Hasil Penilaian Perpanjangan Umur Layan (untuk peralatan yang telah melewati batas umur layan desain)

o   Data lokasi dan Kapasitas.

5.     Apabila dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan benar DMT akan membuat surat penolakan permohonan penerbitan Persetujuan Layak Operasi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Pemegang Izin Usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Persetujuan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi untuk kepentingan sendiri, atau Badan Usaha Penunjang bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan instalasi tersebut

2.     Setiap perubahan instalasi wajib dilaporkan kepada Kepala Inspeksi Migas serta dapat dilakukan pemeriksaan keselamatan terhadap instalasi tersebut

3.     Pemeriksaan Keselamatan dilakukan kembali selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku Persetujuan; dan

4.     Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan Instalasi tersebut tidak layak dan tidak aman untuk dioperasikan serta terdapat dokumen yang tidak benar maka Persetujuan dapat ditinjau kembali

5.     Untuk keperluan dokumentasi data peralatan Kepala Teknik atau Perusahaan Inspeksi wajib menyampaikan antara lain:

o   Berita acara hasil Inspeksi

o   Laporan hasil Inspeksi

o   Keterangan hasil Inspeksi atau Sertifikat Inspeksi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI

Subgolongan ini mencakup industri pembuatan bahan bakar gas atau cair dari minyak bumi mentah, mineral atau produk turunannya. Subgolongan ini mencakup : - Produksi bahan bakar motor, seperti bensin, kerosin dan lain-lain - Produksi bahan bakar, seperti minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana dan butana dan sebagainya - Industri minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak sisa atau limbah

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI

Golongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lain dari minyak bumi mentah, mineral, aspal dan produk turunannya. Golongan ini juga mencakup produksi bahan bakar motor (bensin, minyak tanah dan lain-lain), bahan bakar (minyak bahan bakar berkadar berat, menengah, dan ringan, gas sulingan seperti etane, propane, butane dan lain-lain), minyak pelumas, termasuk dari minyak limbah (sisa), dan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan, berbagai briket bahan bakar padat, dan campuran biofuel dan produk lain (seperti spiritus putih, vaseline, paraffin wax, petroleum jelly dan lain-lain).

INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

Golongan pokok ini mencakup perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, di mana meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/ penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas (Kokas, butone, propone, petrol, gas hidrokarbon dan metan, gasolin, minyak tanah, minyak bahan dan lain-lain), gas etane, propane dan butane sebagai produk penyulingan minyak bumi, serta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain, pembuatan gas industri, penyulingan gas bumi (petone, etane, butone atau propane) dan pembuatan bahan bakar gas, selain gas dari minyak bumi (gas batu bara, gas air, gas biomassa, gaswork gas)

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.