INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya.
Ruang Lingkup
(Pengolahan Hasil Hutan Skala Menengah) Pengolahan hasil hutan bukan kayu yang menjadi produk-produk olahan hasil bukan kayu untuk skala usaha Menengah
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 10 hariMasa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: 1. Menteri/Kepala Badan, 2. GubernurPersyaratan perizinan berusaha
Penyampaian proposal teknis
1. Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok;
2. Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi;
3. Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan
4. Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaMerealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan;
2. Menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;
3. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;
4. Menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;
5. Melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
6. Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;
7. Mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 3O %(tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
8. Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertihkat;
9. Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada Pemberi Izin, dan
12. Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;
13. Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan Hutan;
14. Mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha kecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 10 hariMasa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: 1. Gubernur, 2. Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Penyampaian proposal teknis
1. Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok;
2. Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi;
3. Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan
4. Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaMerealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan;
2. Menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;
3. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;
4. Menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;
5. Melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
6. Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;
7. Mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 3O %(tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
8. Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertihkat;
9. Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada Pemberi Izin, dan
12. Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;
13. Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan Hutan;
14. Mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 10 hariMasa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: 1. Gubernur, 2. Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Penyampaian proposal teknis
1. Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok;
2. Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi;
3. Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan
4. Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaMerealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan;
2. Menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;
3. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;
4. Menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;
5. Melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
6. Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;
7. Mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 3O %(tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
8. Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertihkat;
9. Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada Pemberi Izin, dan
12. Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;
13. Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan Hutan;
14. Mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 10 hariMasa Berlaku: -Parameter: -Kewenangan: 1. Gubernur, 2. Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
Penyampaian proposal teknis
1. Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok;
2. Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi;
3. Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan
4. Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaMerealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan;
2. Menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;
3. Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;
4. Menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;
5. Melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
6. Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;
7. Mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 3O %(tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
8. Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertihkat;
9. Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada Pemberi Izin, dan
12. Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;
13. Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan Hutan;
14. Mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Sebelumnya
INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA
INDUSTRI PENGOLAHAN