DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI PENGAWETAN KAYU

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.

Ruang Lingkup

(Pengolahan hasil hutan skala menengah) Pengolahan kayu bulat, kayu bahan baku serpih, dan/atau bio massa kayu menjadi produk-produk kayu olahan dengan kapasitas produksi 2000m3 (dua ribu met

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 hari
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Menteri/Kepala Badan, 2. Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Penyampaian proposal teknis

    1.     Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok;

    2.     Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi;

    3.     Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan

    4.     Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan;

    2.     Menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;

    3.     Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;

    4.     Menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;

    5.     Melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

    6.     Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;

    7.     Mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 3O %(tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;

    8.     Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertihkat;

    9.     Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.   Melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada Pemberi Izin, dan

    12.   Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;

    13.   Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan Hutan;

    14.   Mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 hari
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Menteri/Kepala Badan, 2. Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Penyampaian proposal teknis

    1.     Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok;

    2.     Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi;

    3.     Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan

    4.     Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan;

    2.     Menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;

    3.     Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;

    4.     Menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;

    5.     Melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

    6.     Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;

    7.     Mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 3O %(tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;

    8.     Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertihkat;

    9.     Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.   Melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada Pemberi Izin, dan

    12.   Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;

    13.   Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan Hutan;

    14.   Mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Perizinan berusaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 hari
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Gubernur, 2. Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Penyampaian proposal teknis

    1.     Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok;

    2.     Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi;

    3.     Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan

    4.     Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan;

    2.     Menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;

    3.     Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;

    4.     Menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;

    5.     Melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

    6.     Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;

    7.     Mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 3O %(tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;

    8.     Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertihkat;

    9.     Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.   Melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada Pemberi Izin, dan

    12.   Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;

    13.   Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan Hutan;

    14.   Mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 10 hari
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Gubernur, 2. Menteri/Kepala Badan
    Persyaratan perizinan berusaha

    Penyampaian proposal teknis

    1.     Kepemilikan jaminan pasokan bahan baku berupa dokumen kerjasama pasokan bahan baku atau pernyataan kesanggupan pemenuhan bahan baku dari pemasok;

    2.     Kepemilikan mesin utama produksi pengolahan hasil hutan dengan kapasitas total terpasang mesin produksi maksimal sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan, berupa dokumen kepemilikan atau pernyataan kesanggupan pemenuhan rencana pengadaan mesin utama produksi;

    3.     Kepemilikan/penguasaan atas prasaranan bangunan pabrik, tempat penampungan bahan baku dan gudang kayu olahan, berupa dokumen kepemilikan atau penguasaan atas bangunan pabrik, gudang kayu olahan dan tempat/lahan penampungan bahan baku; dan

    4.     Kepemilikan tenaga kerja teknis professional bersertifikat di bidang pengolahan hasil hutan dan peredaran hasil hutan, berupa dokumen tenaga kerja professional bersertifikat atau pernyataan komitmen pemenuhan tenaga teknis professional bersertifikat.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    Merealisasikan pembangunan pabrik dan/atau kegiatan pengolahan hasil Hutan;

    2.     Menjalankan usahanya sesuai dengan legalitas Perizinan Berusaha yang dimiliki;

    3.     Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;

    4.     Menyampaikan laporan realisasi kinerja secara periodik setiap bulan melalui sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan;

    5.     Melaksanakan PUHH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

    6.     Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk;

    7.     Mengajukan addendum Perizinan Berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan kapasitas produksi melebihi 3O %(tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan;

    8.     Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertihkat;

    9.     Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    10.   Membayar PNBP atas jasa fasilitas pelayanan dokumen angkutan hasil hutan dan dokumen penjaminan legalitas ekspor hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    11.   Melaporkan pemindahtanganan Perizinan Berusaha atau pemindahan hak atas saham kepada Pemberi Izin, dan

    12.   Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan;

    13.   Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan Hutan;

    14.   Mematuhi dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Perizinan berusaha pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung

Parameter
: -
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Telah mendapatkan perizinan berusaha sesuai dengan sektornya (misalnya pelaku usaha yang telah mendapatkan perizinan berusaha untuk pemandian alam dan akan mengusahakan panas bumi untuk pemanfaatan langsung dalam pemandian alam maka pelaku usaha hanya memenuhi STANDAR pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung)

2.     Standar pengambilan fluida panas bumi untuk pemanfaatan langsung.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Memahami dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku

2.     Melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup

3.     Memenuhi standar pengambilan fluida panas bumi untuk pemanfaatan langsung.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup : - Penggergajian, penyerutan dan pengolahan kayu dengan mesin - Pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan - Industri kayu untuk bantalan rel kereta - Industri kayu untuk lantai - Industri wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu Subgolongan ini juga mencakup : - Pengeringan kayu (pengawetan) - Pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penebangan kayu dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat 0220 - Industri lembaran lapisan veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan triplek, papan dan panel, lihat 1621 - Industri atap sirap, manik-manik kayu dan papan hias tembok, lihat 1622

INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

Golongan ini mencakup proses pengerjaan dari penggergajian kayu dan batang kayu sampai proses selanjutnya, pembuatan bantalan kayu rel kereta api, bahan kayu untuk lantai yang belum dirakit, wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu. Golongan ini juga mencakup pengeringan kayu dan pengolahan secara kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet dari bahan lainnya. Golongan ini tidak mencakup penggergajian kayu dan produksi kayu kasar (lihat 022), pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan) yang dipakai dalam plywood (triplek), papan dan panel, sirap dan shakes, beading dan kayu cetakan.

INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu. Kebanyakan digunakan untuk konstruksi dan juga mencakup berbagai proses pengerjaan dari penggergajian sampai pembentukan dan perakitan barang-barang dari kayu, dan dari perakitan sampai produk jadi seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, golongan pokok ini terbagi lagi sebagian besar didasarkan pada produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mebeler, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.