DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYA

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan/pemanggangan, seperti sotong asap/panggang, teripang asap/panggang.

PB UMKU

Izin Edar Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Standar izin edar pangan olahan;

3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.     Standar Kategori Pangan;

6.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

7.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

8.     Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

9.     Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

10.   Standar Bahan Tambahan Pangan;

11.   Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

12.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

13.   Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

14.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

15.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

16.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

17.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

18.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

19.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

20.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

21.   Standar Kemasan Pangan;

22.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

23.   Standar Label Pangan Olahan;

24.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

25.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.   Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;

27.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.   Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

29.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.       Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.       Standar Kategori Pangan;

4.       Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.       Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.       Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.       Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.       Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9.       Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10.    Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.    Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.    Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.    Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.    Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.    Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.    Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.    Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.    Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.    Standar Kemasan Pangan;

20.    Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.    Standar Label Pangan Olahan;

22.    Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.    Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24.    Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.    Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.    Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.    Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;

3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.     Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);

6.     Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);

7.     Standar Kategori Pangan;

8.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

9.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

10.   Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

11.   Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

12.   Standar Bahan Tambahan Pangan;

13.   Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

14.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

15.   Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

16.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

17.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)

18.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);

19.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

20.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

21.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

22.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

23.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

24.   Standar Kemasan Pangan;

25.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

26.   Standar Label Pangan Olahan;

27.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

29.   Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

30.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

31.   Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

32.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.       Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.       Standar Kategori Pangan;

4.       Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.       Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.       Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.       Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.       Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9.       Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10.    Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.    Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.    Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.    Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.    Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.    Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.    Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.    Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.    Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.    Standar Kemasan Pangan;

20.    Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.    Standar Label Pangan Olahan;

22.    Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.    Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24.    Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.    Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.    Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.    Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan crustacea, dan mollusca, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin, pengalengan dan lain-lain - Produksi produk crustacea, mollusca, seperti dimasak, fillet, telur - Produksi tepung biota air lainnya untuk konsumsi manusia atau makanan hewan - Produksi daging dan bagian biota air lainnya bukan untuk konsumsi manusia - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya - Pengolahan rumput laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengolahan paus di darat atau di kapal khusus, lihat 1013 - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya, lihat 1021 - Produksi minyak dan lemak dari material laut, lihat 1049 - Industri pengolahan masakan ikan beku, lihat 1075 - Industri soup ikan, lihat 1079

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR

Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan, makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal yang hanya berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan, pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut.

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.