INDUSTRI PENGASAPAN KARET
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ Kota, Usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ Kota, Usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Kabupaten/ Kota, Usaha berlokasi di kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusahaTidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesia Rubber (TPP SIR)
SPPT SNI
-
1. Eksportir Produsen SIR yang akan melakukan ekspor SIR harus melampirkan dokumen TPP SIR dalam pemberitahuan Ekspor Barang (nomor penerbitan TPP, Tanggal penerbitan TPP, Volume SIR yang diekspor);
2. Mencantumkan penandaan pada kemasan bandela SIR yang akan diekspor (lambang SIR, kode SIR, jenis SIR, berat bersih SIR, nama perusahaan eksportir produsen SIR);
3. Menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan ekspor SIR dan karet alam selain jenis SIR secara elektronik melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
-
Sebelumnya
INDUSTRI PENGASAPAN, REMILLING DAN KARET REMAH
INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET
INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK
INDUSTRI PENGOLAHAN