INDUSTRI PEMBEKUAN IKAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).
Ruang Lingkup
Seluruh (KKP)
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
5. Laporan Kegiatan Usaha.
6. Memenuhi Standar Industri Pembekuan Ikan;
7. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Wilayah Kabupaten/ Kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
5. Laporan Kegiatan Usaha.
6. Memenuhi Standar Industri Pembekuan Ikan;
7. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.
2. Memiliki rencana usaha yang paling sedikit memuat:
a. Jenis usaha;
b. Sumber dan nilai investasi;
c. Jenis dan asal bahan baku;
d. Sarana produksi yang digunakan;
e. Tata letak dan gambaran proses produksi; dan
f. Wilayah pemasaran.
3. Durasi pemenuhan rencana usaha:
1. Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
2. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur
4. Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit;
5. Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
6. Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:
0. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;
1. Omzet;
2. Tenaga kerja;
3. Asal bahan baku;
4. Jenis dan volume Ikan; dan
5. Jenis dan volume produk yang dihasilkan.
7. Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
2. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
3. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
5. Laporan Kegiatan Usaha.
6. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
7. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
8. Memenuhi Standar Industri Pembekuan Ikan;
9. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Wilayah Provinsi, Skala industri besarKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.
2. Memiliki rencana usaha yang paling sedikit memuat:
a. Jenis usaha;
b. Sumber dan nilai investasi;
c. Jenis dan asal bahan baku;
d. Sarana produksi yang digunakan;
e. Tata letak dan gambaran proses produksi; dan
f. Wilayah pemasaran.
3. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
4. Durasi pemenuhan rencana usaha:
1. Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan
2. Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur
5. Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit;
6. Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;
7. Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:
0. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;
1. Omzet;
2. Tenaga kerja;
3. Asal bahan baku;
4. Jenis dan volume Ikan; dan
5. Jenis dan volume produk yang dihasilkan.
8. Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
2. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
3. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
4. Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan
5. Laporan Kegiatan Usaha.
6. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
7. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
8. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
1. Bukti bayar PNBP
2. Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :
1. Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
2. Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan
-
Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:
a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
b. Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,
c. Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,
d. Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
e. Bahan Tambahan Pangan
f. Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan
g. Kodeks Makanan Indonesia
-
Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Sarana Produksi Pangan Olahan
1. Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan dengan memenuhi:
Terdiri dari 3 tahap: Tahap 1, 2 dan 3
Tahap 1:
a. Standar Higiene sanitasi pangan atau CPPB IRT;
b. Standar label pangan olahan;
c. Standar ketertelusur-an dan penarikan pangan dari peredaran;
d. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
e. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
f. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
2. Tahap 2:
a. Standar CPPOB Umum;
b. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;
c. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;
d. Standar label pangan olahan;
e. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
f. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
g. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
h. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
3. Tahap 3:
a. Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;
b. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;
c. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;
d. Standar label pangan olahan;
e. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
f. Standar hasil uji/Certificate of Analysis
g. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
h. Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR;
i. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
-
1. Harus memenuhi standar mengenai:
a. Jaminan kemanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;
b. Higiene Sanitasi pangan atau CPPB IRTP (tahap 1) atau CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP (tahap 2 dan 3);
c. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
d. Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan Tertentu sesuai dengan proses yang dilakukan
e. Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR
2. Melengkapi dan memutakhirkan dokumen pada sistem PMR;
3. Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;
4. Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
5. Khusus untuk tahap 3 wajib melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan
-
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
1. Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan.
2. Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keterampilan.dibidang keamanan pangan yang setara bagi penanggung jawab mutu.
3. Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.
4. Rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah.
-
1. Menerapkan GMP dan SSOP pada proses penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan secara konsisten.
2. Mencantumkan logo SKP pada produk perikanan dalam bentuk kemasan atau fotokopi SKP pada produk perikanan dalam bentuk curah.
3. Menyampaikan laporan volume produksi, tujuan pemasaran, kendala yang dihadapi setiap 1 tahun sekali.
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan
Standar pemenuhan komitmen pangan olahan
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan
3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point
1. Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan
2. Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi
3. Hasil audit internal
4. Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku. (Khusus Permohonan Penambahan Ruang Lingkup dan Perpanjangan)
5. Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)
6. Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor. (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)
-
Tidak ada
-
Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);
4. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan
4. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
Sebelumnya
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKAN
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR
INDUSTRI MAKANAN
INDUSTRI PENGOLAHAN