DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI PEMBEKUAN IKAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).

Ruang Lingkup

Seluruh (KKP)

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan

    5.     Laporan Kegiatan Usaha.

    6.     Memenuhi Standar Industri Pembekuan Ikan;

    7.     Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Wilayah Kabupaten/ Kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan

    5.     Laporan Kegiatan Usaha.

    6.     Memenuhi Standar Industri Pembekuan Ikan;

    7.     Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.

    2.     Memiliki rencana usaha yang paling sedikit memuat:

    a.      Jenis usaha;

    b.     Sumber dan nilai investasi;

    c.      Jenis dan asal bahan baku;

    d.     Sarana produksi yang digunakan;

    e.      Tata letak dan gambaran proses produksi; dan

    f.      Wilayah pemasaran.

    3.     Durasi pemenuhan rencana usaha:

    1.              Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan

    2.              Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur

    4.     Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit;

    5.     Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;

    6.     Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:

    0.              Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;

    1.              Omzet;

    2.              Tenaga kerja;

    3.              Asal bahan baku;

    4.              Jenis dan volume Ikan; dan

    5.              Jenis dan volume produk yang dihasilkan.

    7.     Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

    2.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    3.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    4.     Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan

    5.     Laporan Kegiatan Usaha.

    6.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    7.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    8.     Memenuhi Standar Industri Pembekuan Ikan;

    9.     Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Wilayah Provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.

    2.     Memiliki rencana usaha yang paling sedikit memuat:

    a.      Jenis usaha;

    b.     Sumber dan nilai investasi;

    c.      Jenis dan asal bahan baku;

    d.     Sarana produksi yang digunakan;

    e.      Tata letak dan gambaran proses produksi; dan

    f.      Wilayah pemasaran.

    3.     Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    4.     Durasi pemenuhan rencana usaha:

    1.              Paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri; dan

    2.              Paling lama 5 (lima) hari kerja untuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur

    5.     Memiliki SKP paling lama 2 (dua) tahun setelah perizinan berusaha terbit;

    6.     Memiliki Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor dipenuhi pada saat akan melakukan ekspor;

    7.     Laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali, paling sedikit meliputi:

    0.              Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana, teknologi yang digunakan;

    1.              Omzet;

    2.              Tenaga kerja;

    3.              Asal bahan baku;

    4.              Jenis dan volume Ikan; dan

    5.              Jenis dan volume produk yang dihasilkan.

    8.     Dalam hal usaha memanfaatkan insentif dan penanaman modal, laporan realisasi modal dan tenaga kerja setiap 3 (tiga) bulan sekali.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan;

    2.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    3.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    4.     Memiliki Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point sepanjang dipersyaratkan di negara tujuan ekspor; dan

    5.     Laporan Kegiatan Usaha.

    6.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    7.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    8.     Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/ atau pedoman tata cara secara wajib.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

1. Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

2. Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

a.      Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

b.     Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,

c.      Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,

d.     Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

e.      Bahan Tambahan Pangan

f.      Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan

g.      Kodeks Makanan Indonesia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Sarana Produksi Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan dengan memenuhi:

Terdiri dari 3 tahap: Tahap 1, 2 dan 3

Tahap 1:

a.      Standar Higiene sanitasi pangan atau CPPB IRT;

b.     Standar label pangan olahan;

c.      Standar ketertelusur-an dan penarikan pangan dari peredaran;

d.     Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

e.      Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

f.      Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

2.     Tahap 2:

a.      Standar CPPOB Umum;

b.     Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;

c.      Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;

d.     Standar label pangan olahan;

e.      Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

f.      Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

g.      Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

h.     Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

3.     Tahap 3:

a.      Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;

b.     Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;

c.      Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;

d.     Standar label pangan olahan;

e.      Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

f.      Standar hasil uji/Certificate of Analysis

g.      Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

h.     Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR;

i.       Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Harus memenuhi standar mengenai:

a.      Jaminan kemanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;

b.     Higiene Sanitasi pangan atau CPPB IRTP (tahap 1) atau CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP (tahap 2 dan 3);

c.      Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

d.     Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan Tertentu sesuai dengan proses yang dilakukan

e.      Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR

2.     Melengkapi dan memutakhirkan dokumen pada sistem PMR;

3.     Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;

4.     Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

5.     Khusus untuk tahap 3 wajib melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan.

2.     Sertifikat Pengolah Ikan atau sertifikat keterampilan.dibidang keamanan pangan yang setara bagi penanggung jawab mutu.

3.     Panduan mutu penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan pemenuhan persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.

4.     Rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pembina Mutu di Daerah.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menerapkan GMP dan SSOP pada proses penanganan dan/atau pengolahan hasil perikanan secara konsisten.

2.     Mencantumkan logo SKP pada produk perikanan dalam bentuk kemasan atau fotokopi SKP pada produk perikanan dalam bentuk curah.

3.     Menyampaikan laporan volume produksi, tujuan pemasaran, kendala yang dihadapi setiap 1 tahun sekali.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

3.     Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Point

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan dan/atau Pemasaran Ikan

2.     Manual Hazard Analysis and Critical Control Point yang telah divalidasi

3.     Hasil audit internal

4.     Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point yang masih berlaku. (Khusus Permohonan Penambahan Ruang Lingkup dan Perpanjangan)

5.     Nomor registrasi negara mitra bagi UPI yang mengalami penurunan peringkat Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)

6.     Kontrak atau permintaan dari negara tujuan ekspor. (Khusus Permohonan Peninjauan Ulang Peringkat)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;

3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);

4.     Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

2.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.     Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

4.     Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKAN

Subgolongan ini mencakup : - Pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin - Produksi hasil ikan, seperti ikan yang dimasak, ikan fillet, telur ikan, caviar, pengganti caviar - Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya - Produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan - Produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR

Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan, makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal yang hanya berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan, pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut.

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.