DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kec
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kec
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kec
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi Standar Industri Pengasinan/Pemanisan Buah-Buahan dan Sayuran;

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Edar Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Standar izin edar pangan olahan;

3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.     Standar Kategori Pangan;

6.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

7.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

8.     Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

9.     Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

10.   Standar Bahan Tambahan Pangan;

11.   Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

12.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

13.   Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

14.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

15.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

16.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

17.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

18.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

19.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

20.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

21.   Standar Kemasan Pangan;

22.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

23.   Standar Label Pangan Olahan;

24.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

25.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.   Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;

27.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.   Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

29.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.     Standar Kategori Pangan;

4.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.     Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.     Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.     Standar Bahan Tambahan Pangan;

9.     Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan); 

10.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.   Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.   Standar Kemasan Pangan;

20.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.   Standar Label Pangan Olahan;

22.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24.   Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.   Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;

3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.     Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);

6.     Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);

7.     Standar Kategori Pangan;

8.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

9.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

10.   Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

11.   Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

12.   Standar Bahan Tambahan Pangan;

13.   Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

14.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

15.   Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

16.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

17.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)

18.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);

19.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

20.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

21.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

22.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

23.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

24.   Standar Kemasan Pangan;

25.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

26.   Standar Label Pangan Olahan;

27.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

29.   Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

30.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

31.   Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

32.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.     Standar Kategori Pangan;

4.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.     Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.     Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.     Standar Bahan Tambahan Pangan;

9.     Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan); 

10.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.   Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.   Standar Kemasan Pangan;

20.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.   Standar Label Pangan Olahan;

22.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24.   Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.   Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (pengalihan kepemilikan)

Parameter
: Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PD oleh pemilik baru

2.     Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

3.     Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

4.     Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku

5.     Surat Pernyataan tentang pengalihan kepemilikan

6.     Mengisi form pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (permohonan baru/perpanjangan)

Parameter
: Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat permohonan Izin Edar PSAT-PD

2.     Mengisi Keterangan Informasi Produk

3.     Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

4.     Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

5.     SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD

6.     Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undangan

7.     Desain label dan kemasan

8.     Diagram Alir Penanganan PSAT

9.     Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim

10.   Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (perubahan data)

Parameter
: Unit Usaha Sesuai Lokasi Propinsi
Kewenangan
: Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat permohonan perubahan data Izin Edar PSAT-PD

2.     Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

3.     Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

4.     Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)

5.     Surat Pernyataan yang berisi tentang kebenaran perubahan data

6.     Mengisi form keterangan perubahan data izin edar PSAT-PD

7.     Desain label dan kemasan lama

8.     Desain label dan Kemasan baru

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (pengalihan kepemilikan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PD oleh pemilik baru

2.     Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

3.     Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

4.     Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PL yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku

5.     Surat Pernyataan tentang pengalihan kepemilikan

6.     Mengisi form pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PL

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (permohonan baru/perpanjangan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat permohonan Izin Edar PSAT-PL

2.     Mengisi Keterangan Informasi Produk

3.     Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

4.     Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

5.     SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PL

6.     Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir

7.     Desain label dan kemasan

8.     Diagram Alir Penanganan PSAT di luar negeri

9.     Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim

10.   Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya

11.   Sertifikat jaminan Keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT dari negara asal (bagi yg memiliki)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (perubahan data)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat permohonan perubahan data Izin Edar PSAT-PL oleh pemilik baru

2.     Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PL yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)

3.     Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

4.     Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun

5.     Surat Pernyataan yang berisi tentang perubahan data

6.     Mengisi form keterangan perubahan data izin edar PSAT-PL

7.     Desain label dan Kemasan lama

8.     Desain label dan Kemasan baru

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

1.     Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

2.     Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

a.      Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

b.     Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,

c.      Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,

d.     Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

e.      Bahan Tambahan Pangan

f.      Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan

g.      Kodeks Makanan Indonesia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Sarana Produksi Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan dengan memenuhi:

Terdiri dari 3 tahap: Tahap 1, 2 dan 3

Tahap 1:

a.      Standar Higiene sanitasi pangan atau CPPB IRT;

b.     Standar label pangan olahan;

c.      Standar ketertelusur-an dan penarikan pangan dari peredaran;

d.     Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

e.      Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

f.      Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

2.     Tahap 2:

a.      Standar CPPOB Umum;

b.     Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;

c.      Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;

d.     Standar label pangan olahan;

e.      Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

f.      Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

g.      Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

h.     Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

3.     Tahap 3:

a.      Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;

b.     Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;

c.      Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;

d.     Standar label pangan olahan;

e.      Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

f.      Standar hasil uji/Certificate of Analysis

g.      Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

h.     Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR;

i.       Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Harus memenuhi standar mengenai:

a.      Jaminan kemanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;

b.     Higiene Sanitasi pangan atau CPPB IRTP (tahap 1) atau CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP (tahap 2 dan 3);

c.      Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

d.     Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan Tertentu sesuai dengan proses yang dilakukan

e.      Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR

2.     Melengkapi dan memutakhirkan dokumen pada sistem PMR;

3.     Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;

4.     Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

5.     Khusus untuk tahap 3 wajib melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan pengkajian

2. Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar izin variasi mayor pangan olahan;

3. Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)

Parameter
: Lokasi unit Usaha sesuai Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan Registrasi PSAT PDUK

2. Mengisi Keterangan Informasi Produk

3. Surat pernyataan tentang komitmen

4. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Parameter
: Pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

-

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi

3. Memenuhi persyaratan keamanan, mutu, label dan iklan pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan

2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan

2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) (pengalihan kepemilikan)

Parameter
: Unit usaha penanganan PSAT produksi luar negeri yang akan digunakan untuk izin PSAT-PL, Unit usaha penanganan PSAT selain untuk keperluan izin edar PSAT-PL
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat permohonan pengalihan SPPB-PSAT oleh pemilik baru

2.     Fotocopy SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)

3.     Surat Pernyataan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT

4.     Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) (permohonan baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup)

Parameter
: Unit usaha penanganan PSAT produksi luar negeri yang akan digunakan untuk izin PSAT-PL, Unit usaha penanganan PSAT selain untuk keperluan izin edar PSAT-PL
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan, Gubernur
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat permohonan SPPB-PSAT

2.     Mengisi form keterangan Informasi Produk

3.     Denah ruang penanganan PSAT

4.     Diagram alir penanganan PSAT

5.     Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan PSAT yang baik : a) SOP penanganan PSAT sesuai diagram alir

6.     b) SOP Sanitasi Higienis (SOP kebersihan, kesehatan karyawan, pengendalian hama, SOP recall, dll)

7.     c) Bukti penerapan SOP berupa catatan/rekaman.

8.     Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau Sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;

3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);

4.     Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

2.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.     Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

4.     Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga

Parameter
: Usaha pangan risiko rendah berskala rumah tangga di Kabupaten/Kota
Kewenangan
: Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan

2. Pemenuhan Aspek Higiene Sanitasi

3. Pemenuhan Aspek Dokumentasi dan Pelaporan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3. Melengkapi data permohonan; dan

4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN, DIKERINGKAN DAN DIBEKUKAN

Subgolongan ini mencakup : - Industri makanan yang utamanya terdiri dari buah atau sayur, kecuali makanan cepat saji yang dibekukan atau dalam kaleng - Industri pengolahan dan pengawetan kentang, meliputi industri bubur kentang yang dikeringkan, industri pengolahan kentang beku, industri makanan kecil dari kentang, industri kentang garing (segar dan kering) dan industri tepung kentang - Pengawetan buah, kacang atau sayuran, seperti pendinginan, pengeringan, pencelupan ke minyak atau cuka dan lain-lain - Industri produk makanan dari buah atau sayuran - Industri selai, marmalad (selai jeruk) dan jelly makan - Pemanggangan kacang - Industri makanan dan pasta dari kacang

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Golongan ini mencakup pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari sayur-sayuran dan buah-buahan, dengan menggunakan berbagai macam cara pengolahan dan pengawetan serta mencakup produk sayuran dan buah-buahan. Golongan ini juga mencakup pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama yang berasal dari sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti salad, sayuran yang sudah dipotong-potong atau dikupas, tahu; industri pengupasan kentang, pengolahan lain dari kentang termasuk makanan dan tepung kentang, pemanggangan dan pengolahan makanan dari kacang dan pasta. Golongan ini tidak mencakup industri pengolahan makanan atau tepung dari sayuran polong, pengolahan makanan dari sayuran dan sari buatan dan pengawetan buah dan kacang-kacangan dengan gula (lihat 107).

INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.