INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kota, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota, Skala industri kecKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lahan usaha berlokasi di lintas provinsi, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar, Lahan usaha berlokasi di lintas kabupaten/ kotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri Pengasinan/Pemanisan Buah-Buahan dan Sayuran;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Edar Pangan Olahan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin edar pangan olahan;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
5. Standar Kategori Pangan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
7. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
8. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
9. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
10. Standar Bahan Tambahan Pangan;
11. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
12. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
13. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
14. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
15. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
16. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
17. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
18. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
19. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
20. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
21. Standar Kemasan Pangan;
22. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
23. Standar Label Pangan Olahan;
24. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
25. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
27. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
28. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
29. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Kategori Pangan;
4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
19. Standar Kemasan Pangan;
20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
21. Standar Label Pangan Olahan;
22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
-
Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
5. Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);
6. Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);
7. Standar Kategori Pangan;
8. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
9. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
10. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
11. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
12. Standar Bahan Tambahan Pangan;
13. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
14. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
15. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
16. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
17. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)
18. Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);
19. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
20. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
21. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
22. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
23. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
24. Standar Kemasan Pangan;
25. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
26. Standar Label Pangan Olahan;
27. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
28. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
29. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
30. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
31. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
32. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Kategori Pangan;
4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
19. Standar Kemasan Pangan;
20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
21. Standar Label Pangan Olahan;
22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
-
Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (pengalihan kepemilikan)
1. Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PD oleh pemilik baru
2. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
3. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
4. Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku
5. Surat Pernyataan tentang pengalihan kepemilikan
6. Mengisi form pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD
-
Tidak ada
-
Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (permohonan baru/perpanjangan)
1. Surat permohonan Izin Edar PSAT-PD
2. Mengisi Keterangan Informasi Produk
3. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
4. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
5. SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD
6. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undangan
7. Desain label dan kemasan
8. Diagram Alir Penanganan PSAT
9. Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim
10. Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya
-
Tidak ada
-
Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (perubahan data)
1. Surat permohonan perubahan data Izin Edar PSAT-PD
2. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
3. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
4. Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)
5. Surat Pernyataan yang berisi tentang kebenaran perubahan data
6. Mengisi form keterangan perubahan data izin edar PSAT-PD
7. Desain label dan kemasan lama
8. Desain label dan Kemasan baru
-
Tidak ada
-
Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (pengalihan kepemilikan)
1. Surat permohonan pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PD oleh pemilik baru
2. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
3. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
4. Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PL yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku
5. Surat Pernyataan tentang pengalihan kepemilikan
6. Mengisi form pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PL
-
Tidak ada
-
Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (permohonan baru/perpanjangan)
1. Surat permohonan Izin Edar PSAT-PL
2. Mengisi Keterangan Informasi Produk
3. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
4. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
5. SPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PL
6. Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir
7. Desain label dan kemasan
8. Diagram Alir Penanganan PSAT di luar negeri
9. Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim
10. Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya
11. Sertifikat jaminan Keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT dari negara asal (bagi yg memiliki)
-
Tidak ada
-
Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (perubahan data)
1. Surat permohonan perubahan data Izin Edar PSAT-PL oleh pemilik baru
2. Fotocopy sertifikat izin edar PSAT-PL yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)
3. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
4. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun
5. Surat Pernyataan yang berisi tentang perubahan data
6. Mengisi form keterangan perubahan data izin edar PSAT-PL
7. Desain label dan Kemasan lama
8. Desain label dan Kemasan baru
-
Tidak ada
-
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
1. Bukti bayar PNBP
2. Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :
1. Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
2. Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan
-
Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:
a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
b. Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,
c. Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,
d. Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
e. Bahan Tambahan Pangan
f. Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan
g. Kodeks Makanan Indonesia
-
Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Sarana Produksi Pangan Olahan
1. Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan dengan memenuhi:
Terdiri dari 3 tahap: Tahap 1, 2 dan 3
Tahap 1:
a. Standar Higiene sanitasi pangan atau CPPB IRT;
b. Standar label pangan olahan;
c. Standar ketertelusur-an dan penarikan pangan dari peredaran;
d. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
e. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
f. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
2. Tahap 2:
a. Standar CPPOB Umum;
b. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;
c. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;
d. Standar label pangan olahan;
e. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
f. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
g. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
h. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
3. Tahap 3:
a. Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;
b. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;
c. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;
d. Standar label pangan olahan;
e. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
f. Standar hasil uji/Certificate of Analysis
g. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
h. Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR;
i. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
-
1. Harus memenuhi standar mengenai:
a. Jaminan kemanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;
b. Higiene Sanitasi pangan atau CPPB IRTP (tahap 1) atau CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP (tahap 2 dan 3);
c. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
d. Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan Tertentu sesuai dengan proses yang dilakukan
e. Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR
2. Melengkapi dan memutakhirkan dokumen pada sistem PMR;
3. Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;
4. Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
5. Khusus untuk tahap 3 wajib melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan
-
Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan
1. Surat permohonan pengkajian
2. Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan
-
Tidak ada
-
Izin Variasi Mayor Pangan Olahan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi mayor pangan olahan;
3. Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.
-
Sesuai dengan kewajiban izin edar.
-
Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan
-
Tidak ada
-
Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan
-
Tidak ada
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
-
Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik
-
Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)
1. Surat permohonan Registrasi PSAT PDUK
2. Mengisi Keterangan Informasi Produk
3. Surat pernyataan tentang komitmen
4. Surat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewa
-
Tidak ada
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan
Standar pemenuhan komitmen pangan olahan
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan
3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan
Standar pemenuhan komitmen pangan olahan
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan
3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
-
-
1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi dan dokumentasi
3. Memenuhi persyaratan keamanan, mutu, label dan iklan pangan olahan
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan
1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan
Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan
1. Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.
-
Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) (pengalihan kepemilikan)
1. Surat permohonan pengalihan SPPB-PSAT oleh pemilik baru
2. Fotocopy SPPB-PSAT yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku)
3. Surat Pernyataan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT
4. Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB-PSAT
-
Tidak ada
-
Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) (permohonan baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup)
1. Surat permohonan SPPB-PSAT
2. Mengisi form keterangan Informasi Produk
3. Denah ruang penanganan PSAT
4. Diagram alir penanganan PSAT
5. Standar Operasi Prosedur (SOP) penanganan PSAT yang baik : a) SOP penanganan PSAT sesuai diagram alir
6. b) SOP Sanitasi Higienis (SOP kebersihan, kesehatan karyawan, pengendalian hama, SOP recall, dll)
7. c) Bukti penerapan SOP berupa catatan/rekaman.
8. Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau Sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan.
-
Tidak ada
-
Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);
4. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan
4. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.
-
Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.
-
Standar Kesehatan Pengolahan Pangan Industri Rumah Tangga
Tidak ada
-
1. Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan
2. Pemenuhan Aspek Higiene Sanitasi
3. Pemenuhan Aspek Dokumentasi dan Pelaporan.
-
Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
-
Tidak ada
-
Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN, DIKERINGKAN DAN DIBEKUKAN
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
INDUSTRI MAKANAN
INDUSTRI PENGOLAHAN