DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI MINYAK ATSIRI

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

    3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.     Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    5.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    6.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    7.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    2.     Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;

    3.     Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.     Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).

    3.     Memenuhi Standar Industri Minyak Atsiri

    4.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    6.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    7.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    8.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Edar Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Standar izin edar pangan olahan;

3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.     Standar Kategori Pangan;

6.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

7.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

8.     Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

9.     Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

10.   Standar Bahan Tambahan Pangan;

11.   Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

12.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

13.   Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

14.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

15.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

16.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

17.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

18.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

19.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

20.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

21.   Standar Kemasan Pangan;

22.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

23.   Standar Label Pangan Olahan;

24.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

25.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.   Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;

27.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.   Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

29.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.       Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.       Standar Kategori Pangan;

4.       Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.       Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.       Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.       Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.       Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9.       Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10.    Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.    Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.    Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.    Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.    Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.    Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.    Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.    Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.    Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.    Standar Kemasan Pangan;

20.    Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.    Standar Label Pangan Olahan;

22.    Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.    Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24.    Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.    Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.    Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.    Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;

3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

4.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

5.     Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);

6.     Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);

7.     Standar Kategori Pangan;

8.     Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

9.     Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

10.   Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

11.   Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

12.   Standar Bahan Tambahan Pangan;

13.   Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

14.   Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

15.   Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

16.   Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

17.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)

18.   Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);

19.   Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

20.   Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));

21.   Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

22.   Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

23.   Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

24.   Standar Kemasan Pangan;

25.   Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

26.   Standar Label Pangan Olahan;

27.   Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

28.   Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

29.   Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

30.   Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

31.   Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;

32.   Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :

1.       Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.       Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.       Standar Kategori Pangan;

4.       Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;

5.       Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;

6.       Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;

7.       Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

8.       Standar Bahan Tambahan Pangan; 

9.       Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

10.    Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;

11.    Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;

12.    Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;

13.    Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);

14.    Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);

15.    Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));

16.    Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);

17.    Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);

18.    Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;

19.    Standar Kemasan Pangan;

20.    Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;

21.    Standar Label Pangan Olahan;

22.    Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

23.    Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

24.    Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

25.    Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);

26.    Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan

27.    Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :

1.     Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

2.     Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:

a.      Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

b.     Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,

c.      Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,

d.     Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan

e.      Bahan Tambahan Pangan

f.      Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan

g.      Kodeks Makanan Indonesia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Sarana Produksi Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan dengan memenuhi:

Terdiri dari 3 tahap: Tahap 1, 2 dan 3

Tahap 1:

a.      Standar Higiene sanitasi pangan atau CPPB IRT;

b.     Standar label pangan olahan;

c.      Standar ketertelusur-an dan penarikan pangan dari peredaran;

d.     Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

e.      Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

f.      Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

2.     Tahap 2:

a.      Standar CPPOB Umum;

b.     Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;

c.      Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;

d.     Standar label pangan olahan;

e.      Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

f.      Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

g.      Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

h.     Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

3.     Tahap 3:

a.      Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;

b.     Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;

c.      Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;

d.     Standar label pangan olahan;

e.      Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

f.      Standar hasil uji/Certificate of Analysis

g.      Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan

h.     Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR;

i.       Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Harus memenuhi standar mengenai:

a.      Jaminan kemanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;

b.     Higiene Sanitasi pangan atau CPPB IRTP (tahap 1) atau CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP (tahap 2 dan 3);

c.      Standar hasil uji/Certificate of Analysis;

d.     Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan Tertentu sesuai dengan proses yang dilakukan

e.      Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR

2.     Melengkapi dan memutakhirkan dokumen pada sistem PMR;

3.     Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;

4.     Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;

5.     Khusus untuk tahap 3 wajib melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Surat permohonan pengkajian

2. Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar izin variasi mayor pangan olahan;

3. Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;

2.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan

3.     Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan

2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan

2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;

3.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);

4.     Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:

1.     Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,

2.     Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;

3.     Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan

4.     Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Bukti bayar PNBP

2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3.     Melengkapi data permohonan; dan

4.     Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3.     Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup : - Industri bubuk bahan peledak - Industri barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, detonator, kembang api untuk sinyal - Industri gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan turunannya - Industri ekstrak produk aromatis alami - Industri barang dari damar - Industri air suling aromatis - Industri pencampuran produk aroma untuk industri parfum atau makanan - Industri pelat fotografi, film dan kertas peka lainnya - Industri perlengkapan kimia untuk keperluan fotografi - Industri berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya, minyak alami (esensial), minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia, bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit, bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri dan memanaskan, substansi yang digunakan untuk logam, campuran semen, karbon aktif, aditif minyak pelumas, pelaju karet preparasi, katalis dan produk kimia lain untuk kegunaan industri, preparat anti ketokan, preparat anti beku, bahan campuran diagnosa dan bahan reaksi laboratorium Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tinta tulis dan tinta gambar - Industri korek api Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri senyawa yang ditentukan secara kimia dam jumlah banyak, lihat 2011 - Industri air sulingan, lihat 2011 - Industri produk aromatik sintesis, lihat 2011 - Industri tinta cetak, lihat 2022 - Industri parfum dan preparat toilet, lihat 2023 - Industri adesif berbahan dasar aspal, lihat 2399

INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang seperti pestisida, cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, preparat pembersih, parfum, dan preparat toilet dan produk kimia lain seperti bahan peledak, petasan/mercon, preparat kimia perekat untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya), gelatin, preparat diagnostik komposit dan lain-lain

INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA

Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.