DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, TERMASUK PASTA GIGI

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Menteri/Kepala Badan, 2. Bupati/Walikota, 3. Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

    2.     Melakukan kegiatan produksi sesuai bentuk sediaan yang disetujui;

    3.     Menggunakan bahan baku sesuai Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lain yang ditetapkan;

    4.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan;

    5.     Permohonan perubahan apabila terdapat:

    a.      Perubahan nama industri;

    b.     Perubahan golongan

    c.      Pindah lokasi industri;

    d.     Perubahan alamat perusahaan;

    e.      Perubahan bentuk sediaan;.

    f.      Perubahan NPWP;

    g.      Perubahan alamat industri tanpa pindah lokasi;

    h.     Pergantian direktur;

    i.       Pergantian penanggung jawab teknis; dan

    j.       Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.

    6.     Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) atau pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap yang dikeluarkan oleh BPOM;

    7.     Standar izin edar/ notifikasi kosmetika yang dikeluarkan oleh BPOM;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 Bulan

  • Skala
    : Usaha kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Menteri/Kepala Badan, 2. Gubernur, 3. Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

    2.     Melakukan kegiatan produksi sesuai bentuk sediaan yang disetujui;

    3.     Menggunakan bahan baku sesuai Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lain yang ditetapkan;

    4.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan;

    5.     Permohonan perubahan apabila terdapat:

    a.      Perubahan nama industri;

    b.     Perubahan golongan

    c.      Pindah lokasi industri;

    d.     Perubahan alamat perusahaan;

    e.      Perubahan bentuk sediaan;.

    f.      Perubahan NPWP;

    g.      Perubahan alamat industri tanpa pindah lokasi;

    h.     Pergantian direktur;

    i.       Pergantian penanggung jawab teknis; dan

    j.       Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.

    6.     Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) atau pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap yang dikeluarkan oleh BPOM;

    7.     Standar izin edar/ notifikasi kosmetika yang dikeluarkan oleh BPOM;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : -
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Menteri/Kepala Badan, 2. Bupati/Walikota, 3. Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

    2.     Melakukan kegiatan produksi sesuai bentuk sediaan yang disetujui;

    3.     Menggunakan bahan baku sesuai Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lain yang ditetapkan;

    4.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan;

    5.     Permohonan perubahan apabila terdapat:

    a.      Perubahan nama industri;

    b.     Perubahan golongan

    c.      Pindah lokasi industri;

    d.     Perubahan alamat perusahaan;

    e.      Perubahan bentuk sediaan;.

    f.      Perubahan NPWP;

    g.      Perubahan alamat industri tanpa pindah lokasi;

    h.     Pergantian direktur;

    i.       Pergantian penanggung jawab teknis; dan

    j.       Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.

    6.     Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) atau pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap yang dikeluarkan oleh BPOM;

    7.     Standar izin edar/ notifikasi kosmetika yang dikeluarkan oleh BPOM;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 Bulan

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : -
    Parameter
    : -
    Kewenangan
    : 1. Menteri/Kepala Badan, 2. Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Surat Izin Praktik Apoteker/Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

    2.     Standar izin edar/ notifikasi kosmetika yang dikeluarkan oleh BPOM;

    3.     Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) atau pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap yang dikeluarkan oleh BPOM;

    4.     Permohonan perubahan apabila terdapat:

    a.      Perubahan nama industri;

    b.     Perubahan golongan

    c.      Pindah lokasi industri;

    d.     Perubahan alamat perusahaan;

    e.      Perubahan bentuk sediaan;.

    f.      Perubahan NPWP;

    g.      Perubahan alamat industri tanpa pindah lokasi;

    h.     Pergantian direktur;

    i.       Pergantian penanggung jawab teknis; dan

    j.       Penambahan dan/atau perubahan alamat gudang.

    5.     Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan;

    6.     Menggunakan bahan baku sesuai Kodeks Kosmetika Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atau standar lain yang ditetapkan;

    7.     Melakukan kegiatan produksi sesuai bentuk sediaan yang disetujui;

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    6 Bulan

PB UMKU

Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik

Parameter
: -
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar denah bangunan industri kosmetika sesuai Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik

2. Standar dan Persyaratan Tata Cara Sertifikasi CPKB;

3. Bukti bayar PNBP

4. Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menjamin tata letak bangunan sesuai dengan persetujuan denah.

2. Menjamin kosistensi penerapan CPKB sesuai dengan peraturan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional

Parameter
: -
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar Persetujuan Pelaksanaan Uji Praklinik Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

2. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Melaksanakan uji praklinik sesuai protokol yang disetujui dan standar GLP.

2. Melaporkan jika terdapat perubahan/ amandemen protokol uji praklinik.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Obat Tradisional

Parameter
: -
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Standar Persetujuan pelaksanaan uji klinik Obat tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik

2. Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik. Selama uji klinik dilaksanakan

2.     Melaporkan efek samping obat yang serius

3.     Melaporkan progres uji klinik

4.     Melaporkan berakhirnya uji klinik

5.     Melaporkan penghentian uji klinik

6.     Melaporkan perubahan/ama-ndemen dokumen uji klinik

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Golongan B

Parameter
: -
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetika;

2.     Dokumen penerapan sistem mutu CPKB:

a.      sanitasi dan higiene

b.     dokumentasi

sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai CPKB

3.     Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional (Khusus industri farmasi atau industri obat tradisional)

4.     Khusus untuk Perubahan Administrasi :

a.      dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris);

b.     dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi;

c.      dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris); dan/atau

d.     dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan.

5.     Formulir data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Golongan B

6.     Khusus untuk Perubahan Teknis: Dokumen penerapan sistem mutu CPKB disesuaikan dengan perubahan teknis yang diajukan

7.     Bukti bayar PNBP

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menjamin konsistensi penerapan CPKB sesuai dengan peraturan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK

Subgolongan ini mencakup : - Industri pembersih lantai organik - Industri sabun mandi - Industri kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah - Industri gliserol mentah - Industri pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian - Industri produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok - Industri parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan pedikur, shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengkilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodorant dan garam mandi dan obat untuk menghilangkan rambut Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia, lihat 2011 - Industri gliserol, sintesa dari produk bahan bakar, lihat 2011 - Ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, lihat 2029

INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang seperti pestisida, cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, preparat pembersih, parfum, dan preparat toilet dan produk kimia lain seperti bahan peledak, petasan/mercon, preparat kimia perekat untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya), gelatin, preparat diagnostik komposit dan lain-lain

INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA

Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.