INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer - bioplastik dari bahan terbarukan).
Ruang Lingkup
Kelompok ini mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), vbiohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin n
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: Kapasitas penyediaan di atas 10.000 ton per tahun, Kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahunKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;
2. Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;
3. Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
4. Informasi Kelayakan Usaha;
5. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
6. Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
7. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal;
9. Dokumen Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;
2. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. Memanfaatkan dan mengutamakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dari produksi dalam negeri;
4. Menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diniagakan sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;
5. Menjamin harga jual Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain pada tingkat yang wajar;
6. Menjamin penyediaan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang memadai;
7. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Mempunyai dan menggunakan nama dan merk dagang tertentu untuk Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain;
9. Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
10. Menyampaikan informasi data dan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain setiap bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
11. Menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
12. Menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
13. Mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
14. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
15. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup;
16. Membantu pengembangan masyarakat setempat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: Kapasitas penyediaan di atas 10.000 ton per tahun, Kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahunKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;
2. Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;
3. Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
4. Informasi Kelayakan Usaha;
5. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
6. Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
7. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal;
9. Dokumen Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;
2. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. Memanfaatkan dan mengutamakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dari produksi dalam negeri;
4. Menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diniagakan sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;
5. Menjamin harga jual Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain pada tingkat yang wajar;
6. Menjamin penyediaan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang memadai;
7. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Mempunyai dan menggunakan nama dan merk dagang tertentu untuk Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain;
9. Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
10. Menyampaikan informasi data dan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain setiap bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
11. Menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
12. Menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
13. Mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
14. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
15. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup;
16. Membantu pengembangan masyarakat setempat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: Kapasitas penyediaan di atas 10.000 ton per tahun, Kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahunKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;
2. Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;
3. Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
4. Informasi Kelayakan Usaha;
5. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
6. Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
7. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal;
9. Dokumen Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;
2. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. Memanfaatkan dan mengutamakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dari produksi dalam negeri;
4. Menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diniagakan sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;
5. Menjamin harga jual Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain pada tingkat yang wajar;
6. Menjamin penyediaan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang memadai;
7. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Mempunyai dan menggunakan nama dan merk dagang tertentu untuk Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain;
9. Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
10. Menyampaikan informasi data dan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain setiap bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
11. Menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
12. Menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
13. Mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
14. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
15. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup;
16. Membantu pengembangan masyarakat setempat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 15 HariMasa Berlaku: 20 TahunParameter: PMA, Kapasitas penyediaan di atas 10.000 ton per tahun, Kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahunKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;
2. Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;
3. Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
4. Informasi Kelayakan Usaha;
5. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;
6. Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
7. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal;
9. Dokumen Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;
2. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
3. Memanfaatkan dan mengutamakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dari produksi dalam negeri;
4. Menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diniagakan sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;
5. Menjamin harga jual Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain pada tingkat yang wajar;
6. Menjamin penyediaan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang memadai;
7. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Mempunyai dan menggunakan nama dan merk dagang tertentu untuk Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain;
9. Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
10. Menyampaikan informasi data dan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain setiap bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
11. Menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
12. Menggunakan kaidah keteknikan yang baik;
13. Mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
14. Mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;
15. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup;
16. Membantu pengembangan masyarakat setempat.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Lokasi lintas provinsi, Lokasi lintas atau dalam Kabupaten/KotaKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan
Jangka waktu pemenuhan persyaratanSesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajibanSesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga
PB UMKU
Izin Alokasi Kuota
1. Bukti bayar PNBP
2. Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);
3. Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
4. Mengajukan permohonan kuota bahan peledak dan bahan peledak aksesoris yang diperlukan pada tahun mendatang;
5. Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;
6. Melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusi-an bahan peledak dan bahan peledak aksesoris tahun
7. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
19 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
1 Tahun
Izin Penambahan Alokasi Kuota
1. Bukti bayar PNBP
2. Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);
3. Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
4. Mengajukan jumlah kuota tambahan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris yang diminta dilengkapi dengan alasan;
5. Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian dan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;
6. Melampirkan keputusan alokasi kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;
7. Melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusian bahan peledak dan bahan peledak aksesoris tahun sebelumnya;
8. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
19 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
1 Tahun
Izin Pendirian Pabrik Badan Usaha Bahan Peledak
1. Rekomendasi Pendirian Pabrik
2. Dokumen bukti adanya kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik serta menjamin tidak dalam sengketa.
3. Dokumen bukti adanya jaminan modal untuk mendirikan pabrik (Susunan kepemilikan modal dalam akta perusahaan yan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham atau neraca keuangan yang disahkan oleh Akuntan Publik)
4. Surat Pernyataan adanya ketersediaan bahan baku.
5. Desain teknologi proses produksi yang akan digunakan.
6. Dokumen personil tenaga ahli yang kompeten di bidang pabrikasi bahan peledak dan pengawasan pabrik.
7. Dokumen persetujuan studi kelayakan pabrik yang dikeluarkan oleh pelaku usaha atau Lembaga yang tersertifikasi
19 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
2 Tahun
Izin Penetapan Sebagai Bahan Usaha Bahan Peledak
1. Bukti bayar PNBP
2. Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);
3. Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
4. Memiliki rekomendasi pendirian pabrik;
5. Memiliki izin pendirian pabrik;
6. Memiliki rekomendasi perluasan atau pengembangan pabrik;
7. Memiliki izin usaha pengadaan melalui impor bahan peledak;
8. Memiliki izin usaha pendistribusian bahan peledak;
9. Memiliki izin usaha pergudangan;
10. Memiliki izin jasa peledakan komersial;
11. Memiliki izin usaha penelitian dan pengembangan; dan/atau
12. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
19 Hari
1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri kegiatan usahanya yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
2 Tahun
Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki:
a. surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. business plan;
c. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan
d. kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
21 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
5 Tahun
Izin Produksi Badan Usaha Bahan Peledak
1. Dokumen daftar tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan instansi terkait.
2. Bukti penguasaan lahan yang memenuhi persyaratan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak.
3. Dokumen daftar personel untuk mengamankan pabrik dan gudang bahan baku bahan peledak.
4. Dokumen daftar personel yang berpengetahuan dan berpengalaman di bidang bahan baku bahan peledak.
5. Kartu izin meledakkan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
6. Dokumen fasilitas keamanan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak meliputi keamanan dalam penyimpanan blueprint product atau technical data product dan proses produksi.
19 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha produksi kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Badan Usaha Bahan Peledak yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan
10 Tahun
Pendaftaran pestisida (percobaan)
1. Bukti bayar PNBP
2. Persyaratan umum:
1. Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi;
2. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran;
3. Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek;
4. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri;
5. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access);
6. Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license); Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida;
3. Persyaratan teknis :
1. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu;
2. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan
3. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi.
4. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida.
4.
Persyaratan teknis :
a. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu
b. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida
c. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi
d. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan
e. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida
-
1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan
2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.
-
Pendaftaran pestisida (sementara)
1.
1. Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud;
2. Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah propinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis;
3. Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks);
4. Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun;
5. Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.
2. Persyaratan Khusus
1. Memenuhi hasil uji mutu formulasi dan bahan teknis olahan (TK) pestisida;
2. Hasil uji efikasi dan residu;
3. Hasil uji toksisitas (oral dan dermal, sensitisasi dan iritasi); dan
4. Hasil uji toksisitas lingkungan.
-
1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan
2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 bulan.
-
Pendaftaran pestisida (tetap)
1. Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida.
2. Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan atraktan.
3. Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan;
4. Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida;
5. Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi;
6. 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan
7. Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.
-
1. Memenuhi syarat pendaftaran.
2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.
-
Rekomendasi Impor Untuk Importir Produsen NC/Nitro Cellulose
1. Bukti bayar PNBP
2. Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);
3. melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
4. Melampirkan adanya bukti kepemilikan fasilitas produksi yang mengolah bahan peledak tersebut namun bukan untuk keperluan Industri Bahan Peledak;
5. Melampirkan rincian jenis dan jumlah NC yang akan diimpor;
6. Melampirkan rencana penggunaan NC;
7. Melampirkan rincian asal negara pengekspor dan tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan NC; dan
8. Melampirkan surat keterangan kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang untuk menyimpan NC.
21 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
1 Tahun
Rekomendasi Penunjukan (Sebagai Importir Produsen Bahan baku Bahan Peledak, atau Sebagai Importir/Eksportir Kembang Api)
1. Bukti bayar PNBP
2. Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);
3. Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak;
4. Melampirkan rencana jumlah NC yang akan diimpor;
5. Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian NC;
6. Melampirkan asal negara pengekspor NC dan tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan NC; dan
7. Melampirkan surat keterangan kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang untuk menyimpan NC.
21 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
1 Tahun
Rekomendasi Perluasan dan Pengembangan Produksi
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki Izin pendirian pabrik dan Izin produksi bahan peledak;
3. Data teknis peningkatan kapasitas dan/atau diversifikasi pengembangan usaha;
4. Memiliki business plan untuk perluasan atau pengembangan; dan
5. Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir.
21 Hari
1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri kegiatan usahanya yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
1 Tahun
Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
-
Tidak ada
-
Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
INDUSTRI KIMIA DASAR
INDUSTRI BAHAN KIMIA
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
INDUSTRI PENGOLAHAN