DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer - bioplastik dari bahan terbarukan).

Ruang Lingkup

Kelompok ini mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), vbiohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin n

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Kapasitas penyediaan di atas 10.000 ton per tahun, Kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;

    2.     Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;

    3.     Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

    4.     Informasi Kelayakan Usaha;

    5.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

    6.     Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

    7.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal;

    9.     Dokumen Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;

    2.     Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

    3.     Memanfaatkan dan mengutamakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dari produksi dalam negeri;

    4.     Menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diniagakan sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;

    5.     Menjamin harga jual Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain pada tingkat yang wajar;

    6.     Menjamin penyediaan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang memadai;

    7.     Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Mempunyai dan menggunakan nama dan merk dagang tertentu untuk Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain;

    9.     Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;

    10.   Menyampaikan informasi data dan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain setiap bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

    11.   Menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

    12.   Menggunakan kaidah keteknikan yang baik;

    13.   Mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

    14.   Mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;

    15.   Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup;

    16.   Membantu pengembangan masyarakat setempat.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Kapasitas penyediaan di atas 10.000 ton per tahun, Kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;

    2.     Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;

    3.     Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

    4.     Informasi Kelayakan Usaha;

    5.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

    6.     Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

    7.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal;

    9.     Dokumen Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;

    2.     Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

    3.     Memanfaatkan dan mengutamakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dari produksi dalam negeri;

    4.     Menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diniagakan sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;

    5.     Menjamin harga jual Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain pada tingkat yang wajar;

    6.     Menjamin penyediaan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang memadai;

    7.     Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Mempunyai dan menggunakan nama dan merk dagang tertentu untuk Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain;

    9.     Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;

    10.   Menyampaikan informasi data dan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain setiap bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

    11.   Menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

    12.   Menggunakan kaidah keteknikan yang baik;

    13.   Mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

    14.   Mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;

    15.   Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup;

    16.   Membantu pengembangan masyarakat setempat.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : Kapasitas penyediaan di atas 10.000 ton per tahun, Kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;

    2.     Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;

    3.     Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

    4.     Informasi Kelayakan Usaha;

    5.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

    6.     Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

    7.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal;

    9.     Dokumen Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;

    2.     Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

    3.     Memanfaatkan dan mengutamakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dari produksi dalam negeri;

    4.     Menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diniagakan sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;

    5.     Menjamin harga jual Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain pada tingkat yang wajar;

    6.     Menjamin penyediaan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang memadai;

    7.     Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Mempunyai dan menggunakan nama dan merk dagang tertentu untuk Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain;

    9.     Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;

    10.   Menyampaikan informasi data dan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain setiap bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

    11.   Menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

    12.   Menggunakan kaidah keteknikan yang baik;

    13.   Mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

    14.   Mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;

    15.   Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup;

    16.   Membantu pengembangan masyarakat setempat.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 15 Hari
    Masa Berlaku
    : 20 Tahun
    Parameter
    : PMA, Kapasitas penyediaan di atas 10.000 ton per tahun, Kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton per tahun
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1.     Sumber perolehan bahan baku/Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang diusahakan;

    2.     Data Standar dan Mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang akan diniagakan;

    3.     Nama dan merek dagang Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

    4.     Informasi Kelayakan Usaha;

    5.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain;

    6.     Surat Pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.

    7.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi lapangan oleh Direktorat Jenderal;

    9.     Dokumen Daftar Penerima Manfaat (Beneficial Ownership)

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin ketersediaan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan;

    2.     Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

    3.     Memanfaatkan dan mengutamakan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain dari produksi dalam negeri;

    4.     Menjamin dan bertanggung jawab sampai ke tingkat penyalur/konsumen akhir atas standar dan mutu Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diniagakan sesuai standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan;

    5.     Menjamin harga jual Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain pada tingkat yang wajar;

    6.     Menjamin penyediaan fasilitas dan sarana kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain yang memadai;

    7.     Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    8.     Mempunyai dan menggunakan nama dan merk dagang tertentu untuk Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain;

    9.     Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri;

    10.   Menyampaikan informasi data dan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain setiap bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

    11.   Menggunakan barang dan peralatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

    12.   Menggunakan kaidah keteknikan yang baik;

    13.   Mengutamakan pemanfaatan barang, peralatan jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;

    14.   Mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga Negara Indonesia dengan memperhatikan pemanfaatan tenaga kerja setempat sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan;

    15.   Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup;

    16.   Membantu pengembangan masyarakat setempat.

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Rendah
    Perizinan Berusaha
    : NIB
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Izin
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Lokasi lintas provinsi, Lokasi lintas atau dalam Kabupaten/Kota
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    Sesuai ketentuan Lembaga OSS

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    Sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga

PB UMKU

Izin Alokasi Kuota

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

3.     Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;

4.     Mengajukan permohonan kuota bahan peledak dan bahan peledak aksesoris yang diperlukan pada tahun mendatang;

5.     Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;

6.     Melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusi-an bahan peledak dan bahan peledak aksesoris tahun

7.     Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Izin Penambahan Alokasi Kuota

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

3.     Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;

4.     Mengajukan jumlah kuota tambahan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris yang diminta dilengkapi dengan alasan;

5.     Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian dan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;

6.     Melampirkan keputusan alokasi kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;

7.     Melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusian bahan peledak dan bahan peledak aksesoris tahun sebelumnya;

8.     Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Izin Pendirian Pabrik Badan Usaha Bahan Peledak

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Rekomendasi Pendirian Pabrik

2.     Dokumen bukti adanya kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik serta menjamin tidak dalam sengketa.

3.     Dokumen bukti adanya jaminan modal untuk mendirikan pabrik (Susunan kepemilikan modal dalam akta perusahaan yan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham atau neraca keuangan yang disahkan oleh Akuntan Publik)

4.     Surat Pernyataan adanya ketersediaan bahan baku.

5.     Desain teknologi proses produksi yang akan digunakan.

6.     Dokumen personil tenaga ahli yang kompeten di bidang pabrikasi bahan peledak dan pengawasan pabrik.

7.     Dokumen persetujuan studi kelayakan pabrik yang dikeluarkan oleh pelaku usaha atau Lembaga yang tersertifikasi

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

2 Tahun

Izin Penetapan Sebagai Bahan Usaha Bahan Peledak

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

3.     Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;

4.     Memiliki rekomendasi pendirian pabrik;

5.     Memiliki izin pendirian pabrik;

6.     Memiliki rekomendasi perluasan atau pengembangan pabrik;

7.     Memiliki izin usaha pengadaan melalui impor bahan peledak;

8.     Memiliki izin usaha pendistribusian bahan peledak;

9.     Memiliki izin usaha pergudangan;

10.   Memiliki izin jasa peledakan komersial;

11.   Memiliki izin usaha penelitian dan pengembangan; dan/atau

12.   Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri kegiatan usahanya yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

2 Tahun

Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Memiliki:

a.      surat Penetapan Industri Pertahanan;

b.     business plan;

c.      memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan

d.     kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

5 Tahun

Izin Produksi Badan Usaha Bahan Peledak

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Dokumen daftar tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan instansi terkait.

2.     Bukti penguasaan lahan yang memenuhi persyaratan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak.

3.     Dokumen daftar personel untuk mengamankan pabrik dan gudang bahan baku bahan peledak.

4.     Dokumen daftar personel yang berpengetahuan dan berpengalaman di bidang bahan baku bahan peledak.

5.     Kartu izin meledakkan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

6.     Dokumen fasilitas keamanan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak meliputi keamanan dalam penyimpanan blueprint product atau technical data product dan proses produksi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha produksi kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Badan Usaha Bahan Peledak yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

10 Tahun

Pendaftaran pestisida (percobaan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Persyaratan umum:

1.     Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi;

2.     Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran;

3.     Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek;

4.     Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri;

5.     Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access);

6.     Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license); Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida;

3.     Persyaratan teknis :

1.     Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu;

2.     Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan

3.     Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi.

4.     Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida.

4.      

Persyaratan teknis :

a.      Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu

b.     Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida

c.      Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi

d.     Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan

e.      Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan

2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran pestisida (sementara)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.      

1.     Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud;

2.     Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah propinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis;

3.     Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks);

4.     Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun;

5.     Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.

2.     Persyaratan Khusus

1.     Memenuhi hasil uji mutu formulasi dan bahan teknis olahan (TK) pestisida;

2.     Hasil uji efikasi dan residu;

3.     Hasil uji toksisitas (oral dan dermal, sensitisasi dan iritasi); dan

4.     Hasil uji toksisitas lingkungan.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan

2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 bulan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pendaftaran pestisida (tetap)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida.

2.     Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan atraktan.

3.     Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan;

4.     Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida;

5.     Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi;

6.     1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan

7.     Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Memenuhi syarat pendaftaran.

2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Rekomendasi Impor Untuk Importir Produsen NC/Nitro Cellulose

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

3.     melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;

4.     Melampirkan adanya bukti kepemilikan fasilitas produksi yang mengolah bahan peledak tersebut namun bukan untuk keperluan Industri Bahan Peledak;

5.     Melampirkan rincian jenis dan jumlah NC yang akan diimpor;

6.     Melampirkan rencana penggunaan NC;

7.     Melampirkan rincian asal negara pengekspor dan tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan NC; dan

8.     Melampirkan surat keterangan kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang untuk menyimpan NC.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Rekomendasi Penunjukan (Sebagai Importir Produsen Bahan baku Bahan Peledak, atau Sebagai Importir/Eksportir Kembang Api)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

3.     Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak;

4.     Melampirkan rencana jumlah NC yang akan diimpor;

5.     Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian NC;

6.     Melampirkan asal negara pengekspor NC dan tempat pelabuhan kedatangan atau pemasukan NC; dan

7.     Melampirkan surat keterangan kepemilikan atau penguasaan gudang yang memenuhi persyaratan teknis sebagai gudang untuk menyimpan NC.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Rekomendasi Perluasan dan Pengembangan Produksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Memiliki Izin pendirian pabrik dan Izin produksi bahan peledak;

3.     Data teknis peningkatan kapasitas dan/atau diversifikasi pengembangan usaha;

4.     Memiliki business plan untuk perluasan atau pengembangan; dan

5.     Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

2.     Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri kegiatan usahanya yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3.     Melengkapi data permohonan; dan

4.     Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3.     Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI KIMIA DASAR

Subgolongan ini mencakup industri kimia yang menggunakan proses dasar, seperti pemisahan termal dan destilasi (penyulingan). Hasil dari proses ini biasanya memisahkan elemen kimia atau memisahkan bahan campuran kimia. Subgolongan ini mencakup : - Industri pencairan atau kompresi gas anorganik atau gas medis, seperti gas dasar, udara cair atau terkompresi, gas pendingin, gas industri campuran, gas inersia (lembam) seperti karbondioksida dan gas isolasi - Industri bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk dasar atau konsentrat - Industri unsur kimia - Industri asam anorganik kecuali asam nitrit - Industri alkali, larutan alkali dan zat anorganik dasar lainnya kecuali amonia - Industri senyawa anorganik lainnya - Industri kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklis, jenuh dan tidak jenuh; hidrokarbon siklis, jenuh dan tidak jenuh; alkohol siklis dan asiklis; asam mono dan polikarbon, termasuk asam asetat; bahan senyawa oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kinon, dan bahan senyawa dual atau polioksigen; gliserol sintetis; bahan senyawa organik nitrogen, termasuk amino; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; bahan senyawa organik lainnya, termasuk produk destilasi (penyulingan) kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain - Industri air suling - Industri produk aromatik sintetis - Pemanggangan pirit besi Subgolongan ini juga mencakup : - Industri produk sejenis yang digunakan sebagai alat atau zat berpijar atau luminophores (benda bercahaya) - Pengayaan bijih uranium dan torium dan produksi unsur bahan bakar untuk reaktor nuklir Subgolongan ini tidak mencakup : - Ekstraksi metana, etana, butana atau propana, lihat 0620 - Industri gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana pada pengilangan minyak bumi, lihat 1921 - Industri pupuk nitrogen dan bahan senyawa nitrogen, lihat 2012 - Industri amonia, lihat 2012 - Industri potasium nitrit dan nitrat, lihat 2012 - Industri amonium karbonat, lihat 2012 - Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013 - Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat 2013 - Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2022 - Industri gliserol mentah, lihat 2023 - Industri minyak dasar alami, lihat 2029 - Industri air suling aromatis, lihat 2029 - Industri asam salisilik dan o-asetilsalisilik, lihat 2101

INDUSTRI BAHAN KIMIA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar

INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA

Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.