INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: RendahPerizinan Berusaha: NIBJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata /Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besarKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen, Zat Warna dan Pigmen;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Edar Pangan Olahan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin edar pangan olahan;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
5. Standar Kategori Pangan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
7. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
8. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
9. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
10. Standar Bahan Tambahan Pangan;
11. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
12. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
13. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
14. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
15. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
16. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
17. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
18. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
19. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
20. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
21. Standar Kemasan Pangan;
22. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
23. Standar Label Pangan Olahan;
24. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
25. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non gizi dalam Pangan Olahan;
27. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
28. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
29. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Kategori Pangan;
4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
19. Standar Kemasan Pangan;
20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
21. Standar Label Pangan Olahan;
22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
-
Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar Izin edar pangan olahan dengan notifikasi;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
4. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
5. Standar Nasional Indonesia produk yang bersifat sukarela (untuk pangan olahan dengan Sertifikat SNI);
6. Standar Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan (Untuk Pangan Olahan dengan PMR);
7. Standar Kategori Pangan;
8. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
9. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
10. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
11. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
12. Standar Bahan Tambahan Pangan;
13. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
14. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
15. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
16. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
17. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK)
18. Standar Pengawasan Pangan Olahan Organik (berlaku hanya untuk Pangan Olahan Organik);
19. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
20. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan produk rekayasa genetik (PRG));
21. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
22. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
23. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
24. Standar Kemasan Pangan;
25. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
26. Standar Label Pangan Olahan;
27. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
28. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
29. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
30. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
31. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan;
32. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi :
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Kategori Pangan;
4. Standar Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan;
5. Standar Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan;
6. Standar Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan;
7. Standar Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
8. Standar Bahan Tambahan Pangan;
9. Standar Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
10. Standar Bahan Tambahan Pangan Perisa;
11. Standar Bahan Penolong dalam Pangan Olahan;
12. Standar Pengawasan Klaim Pada Label dan Iklan Pangan Olahan;
13. Standar Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus (berlaku hanya untuk PKGK);
14. Standar Pangan Iradiasi (berlaku untuk pangan iradiasi);
15. Standar Pengawasan Produk Rekayasa Genetik (berlaku untuk pangan Produk Rekayasa Genetik (PRG));
16. Standar Persyaratan Pangan Steril Komersial (berlaku untuk pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial);
17. Standar Kodeks Makanan Indonesia (berlaku untuk Bahan Tambahan Pangan);
18. Standar Batas Maksimum Melamin dalam Pangan;
19. Standar Kemasan Pangan;
20. Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol;
21. Standar Label Pangan Olahan;
22. Standar Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
23. Standar Acuan Label Gizi (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
24. Standar Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;
25. Standar Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi Oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Dikecualikan untuk Minuman Beralkohol);
26. Standar Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan; dan
27. Standar Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan.
-
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
1. Bukti bayar PNBP
2. Penerapan CPPOB pada Sarana Produksi Pangan Olahan dalam rangka pendaftaran, eksportasi atau higiene sanitasi, baik permohonan baru, perubahan, dan/atau perpanjangan, dengan memenuhi :
1. Standar dan Persyaratan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
2. Standar Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan
-
Menyelengarakan cara produksi pangan olahan yang baik secara berkelanjutan, dengan memenuhi standar:
a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
b. Batas Cemaran Mikrobiologi Pangan,
c. Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan,
d. Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
e. Bahan Tambahan Pangan
f. Bahan Baku yang dilarang dalam Pangan Olahan
g. Kodeks Makanan Indonesia
-
Izin Penerapan Program Manajemen Risiko (PMR) Sarana Produksi Pangan Olahan
1. Penerapan PMR Bertahap Sarana UMK Pangan Olahan dengan memenuhi:
Terdiri dari 3 tahap: Tahap 1, 2 dan 3
Tahap 1:
a. Standar Higiene sanitasi pangan atau CPPB IRT;
b. Standar label pangan olahan;
c. Standar ketertelusur-an dan penarikan pangan dari peredaran;
d. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
e. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
f. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
2. Tahap 2:
a. Standar CPPOB Umum;
b. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;
c. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;
d. Standar label pangan olahan;
e. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
f. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
g. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
h. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
3. Tahap 3:
a. Standar CPPOB Umum Program Manajemen Risiko;
b. Standar CPPOB Proses sesuai dengan proses yang dilakukan;
c. Standar HACCP sesuai dengan proses yang dilakukan;
d. Standar label pangan olahan;
e. Standar ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
f. Standar hasil uji/Certificate of Analysis
g. Standar Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan sesuai dengan proses yang dilakukan
h. Standar Pedoman Audit Internal Penerapan PMR;
i. Standar Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan
-
1. Harus memenuhi standar mengenai:
a. Jaminan kemanan, mutu, gizi dan label pangan olahan;
b. Higiene Sanitasi pangan atau CPPB IRTP (tahap 1) atau CPPOB Umum, CPPOB Proses dan HACCP (tahap 2 dan 3);
c. Standar hasil uji/Certificate of Analysis;
d. Pedoman UMKM untuk Pangan Olahan Tertentu sesuai dengan proses yang dilakukan
e. Penerapan PMR Keamanan Pangan di Industri Pangan sepanjang memproduksi pangan yang menerapkan PMR
2. Melengkapi dan memutakhirkan dokumen pada sistem PMR;
3. Melaporkan terjadinya kasus keamanan pangan yang diproduksi;
4. Memiliki sistem ketertelusuran dan penarikan pangan dari peredaran;
5. Khusus untuk tahap 3 wajib melaporkan bukti pelaksanaan PMR secara mandiri dan konsisten berupa audit internal setiap 6 bulan
-
Izin Pengkajian Keamanan, Mutu, Gizi, Manfaat dan Label Pangan Olahan
1. Surat permohonan pengkajian
2. Standar pengkajian keamanan, mutu, gizi, manfaat dan label pangan olahan
-
Tidak ada
-
Izin Variasi Mayor Pangan Olahan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi mayor pangan olahan;
3. Standar lainnya yang berlaku pada izin edar.
-
Sesuai dengan kewajiban izin edar.
-
Izin Variasi Nama dan/atau Alamat Kantor Importir Pangan Olahan Selama Masih dalam Satu Provinsi
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama dan/ atau alamat importir pangan olahan selama masih dalam satu wilayah daerah provinsi pangan olahan
-
Tidak ada
-
Izin Variasi Nama Produsen Pangan Olahan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar izin variasi nama produsen pangan olahan
-
Tidak ada
-
Pendaftaran pestisida (percobaan)
1. Bukti bayar PNBP
2. Persyaratan umum:
1. Formulir pendaftaran pestisida yang telah diisi;
2. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran;
3. Sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek;
4. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok (letter of authorization) bagi yang memproduksi sendiri;
5. Surat jaminan suplai bahan aktif atau bahan teknis dari pemasok bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access);
6. Surat izin produksi yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal tentang pembuatan bahan aktif atau bahan teknis (manufacturing license); Bukti penguasaan sarana produksi (pabrik bahan aktif atau bahan teknis, pabrik formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri pestisida;
3. Persyaratan teknis :
1. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu;
2. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan
3. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi.
4. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida.
4.
Persyaratan teknis :
a. Sertifikat analisis (certificate of analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu
b. Kromatogram hasil analisis bahan aktif atau bahan teknis dari laboratorium uji mutu kecuali pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida
c. Sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/ CoC) dari pembuat formulasi
d. Khusus untuk pestisida terbatas, pengguna harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan
e. Mengikuti dosis, anjuran yang berada pada label kemasan pestisida
-
1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan
2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.
-
Pendaftaran pestisida (sementara)
1.
1. Pendaftaran pestisida sementara diberikan dalam hal keadaan serangan pengganggu secara massal (outbreaks) di wilayah tertentu dan tidak ada pestisida yang terdaftar untuk organisme pengganggu dimaksud;
2. Kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) diusulkan oleh Dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah propinsi atau kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal Teknis;
3. Pendaftaran pestisida sementara diberikan kepada pemilik nomor pendaftaran pestisida atau produk pestisida yang mampu mengendalikan organisme pengganggu secara massal (outbreaks);
4. Pendaftaran pestisida sementara berlaku sampai dengan kejadian serangan organisme pengganggu secara massal (outbreak) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun;
5. Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu dikeluarkan oleh dinas yang mewakili fungsi di bidang pertanian dan atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.
2. Persyaratan Khusus
1. Memenuhi hasil uji mutu formulasi dan bahan teknis olahan (TK) pestisida;
2. Hasil uji efikasi dan residu;
3. Hasil uji toksisitas (oral dan dermal, sensitisasi dan iritasi); dan
4. Hasil uji toksisitas lingkungan.
-
1. Memenuhi syarat pendaftaran; dan
2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 bulan.
-
Pendaftaran pestisida (tetap)
1. Memiliki nomor pendaftaran percobaan pestisida.
2. Sertifikat hasil analisis uji mutu, kecuali feromon dan atraktan.
3. Laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan;
4. Laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida;
5. Untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi;
6. 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan
7. Hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida.
-
1. Memenuhi syarat pendaftaran.
2. Pelaku usaha yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib melaporkan hasil produksi per 6 (enam) bulan.
-
Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Pangan Olahan
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar dan Persyaratan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
-
Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang disetujui dan standar Cara Uji Klinik yang Baik
-
Sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia
1. Penilaian Risiko
a. Alur proses produksi; dan
b. Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia.
2. Prosedur
a. Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia;
b. Daftar personil keadaan darurat bahan kimia;
c. Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia;
d. Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; dan
e. Nota kesepahaman/doku-men perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2.
3. Verifikasi oleh lembaga verifikasi
-
1. Laporan perubahan dokumen pencegahan dan penanggulangan bahan kimia
2. Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan
Standar pemenuhan komitmen pangan olahan
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik;
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan; dan
3. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Ulang Pangan Olahan
1. Standar pemenuhan komitmen ulang pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar barunya.
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan
Standar pemenuhan komitmen variasi mayor pangan olahan
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen.
-
Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan
1. Standar pemenuhan komitmen variasi minor pangan olahan
2. Bukti bayar PNBP (untuk pangan risiko Menengah Tinggi dan Tinggi)
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan, atau izin edar.
-
Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib SNI
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan pangan olahan wajib SNI;
3. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik (jika dalam sertifikat SNI belum mengakomodasi Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik);
4. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit.
-
Menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan dengan memenuhi:
1. Standar Cara Produksi dan/atau Distribusi Pangan Olahan yang Baik,
2. Standar Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan;
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan wajib untuk Pangan Olahan antara lain Air Mineral Alami, Air Embun, Air Mineral, Air Demineral, Garam Konsumsi Beryodium, Gula Kristal Putih, Kakao Bubuk, Kopi Instan, Tuna dalam Kaleng, Sarden dan Makarel dalam Kaleng, Tepung Terigu, dan Minyak Goreng Sawit; dan
4. Standar keamanan, mutu, dan label pangan olahan.
-
Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan Wajib SNI
1. Bukti bayar PNBP
2. Standar persetujuan variasi mayor pangan olahan wajib SNI
-
Sesuai dengan kewajiban sertifikat persetujuan.
-
Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
-
Tidak ada
-
Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
INDUSTRI KIMIA DASAR
INDUSTRI BAHAN KIMIA
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
INDUSTRI PENGOLAHAN