INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan kertas EKG dan pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 18111.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat pelatihan CPAKB.
3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibuktikan dengan melampirkan denah, foto sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
5. Pernyataan memenuhi CDAKB dengan lampiran laporan kesiapan sarana.
6. Memenuhi Standar Industri Barang Dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL;
7. Laporan e-report setiap 6 bulan.
8. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
9. Sertifikat Standar CPAKB.
10. Laporan KTD.
11. Laporan recall.
12. Menyampaikan permohonan perubahan:
a. PJT.
b. Alamat.
c. Jenis produk.
d. Denah bangunan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
2. Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat pelatihan CPAKB.
3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibuktikan dengan melampirkan denah, foto sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
5. Pernyataan memenuhi CDAKB dengan lampiran laporan kesiapan sarana.
6. Memenuhi Standar Industri Barang Dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL;
7. Laporan e-report setiap 6 bulan.
8. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
9. Sertifikat Standar CPAKB.
10. Laporan KTD.
11. Laporan recall.
12. Menyampaikan permohonan perubahan:
a. PJT.
b. Alamat.
c. Jenis produk.
d. Denah bangunan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah RendahPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: -Masa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat pelatihan CPAKB.
2. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
3. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
4. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibuktikan dengan melampirkan denah, foto sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
5. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
6. Pernyataan memenuhi CDAKB dengan lampiran laporan kesiapan sarana.
7. Laporan e-report setiap 6 bulan.
8. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
9. Sertifikat Standar CPAKB.
10. Memenuhi Standar Industri Barang Dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL;
11. Laporan KTD.
12. Memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib).
13. Laporan recall.
14. Menyampaikan permohonan perubahan:
a. PJT.
b. Alamat.
c. Jenis produk.
d. Denah bangunan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: TinggiPerizinan Berusaha: IzinJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besarKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Administrasi Umum.
2. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
3. Bangunan dan Prasarana.
4. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
5. Peralatan.
6. SDM.
7. Laporan Akhir Rencana Induk Pembangunan/Master Plan Rencana Produksi.
8. Daftar jenis Alat Kesehatan yang akan diproduksi.
9. Retribusi.
10. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
11. Produsen alat kesehatan Risiko Tinggi dan Risiko Menengah Tinggi wajib melakukan sertifikasi CPAKB setiap 5 (lima) tahun sekali;
12. Durasi pemenuhan standar CPAKB oleh Pelaku Usaha adalah 2 (dua) tahun sejak permohonan pada OSS disetujui.
13. Pedoman mutu;
14. Prosedur dan rekaman mutu;
15. Daftar induk dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CPAKB;
16. Telah melaksanakan audit internal;
17. Telah melaksanakan kajian/ tinjauan manajemen;
18. Izin Produksi Alat Kesehatan (jika ada);
19. Daftar produk yang diproduksi;
20. Alur proses produksi;
21. Layout bangunan;
22. Laporan produksi alat kesehatan secara elektronik (jika ada);
23. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan dan perpanjangan dengan perubahan:
a. Izin produksi alat kesehatan yang masih berlaku dan mencantumkan kategori dan jenis produk yang didaftar.
b. Izin distribusi alat kesehatan yang masih berlaku yang mencantumkan kelompok produk sesuai alat kesehatan yang didaftarkan, jika produk didaftarkan oleh distributor pemilik produk atau distributor yang ditunjuk oleh produsen.
c. Surat perjanjian kerja sama antara pemilik produk dengan produsen/distributor yang telah disahkan notaris dengan masa berlaku minimal 2 (dua) tahun, jika produk didaftarkan oleh pemilik produk atau distributor yang ditunjuk oleh produsen.
d. Surat pernyataan bersedia melepas keagenan yang bermeterai cukup.
e. Sertifikat merek yang masih berlaku.
f. Surat pernyataan keaslian dokumen yang bermeterai cukup.
g. Pakta integritas dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermeterai cukup.
h. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Selain persyaratan di atas, khusus permohonan baru, juga harus menyampaikan: Standard Operating Procedure (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) dan sistem pencatatan mengenai penanganan keluhan pelanggan (complaint handling), kejadian tidak diinginkan, penarikan kembali produk (product recall) dan informasi produk lain terkait post market untuk permohonan baru.
24. Khusus permohonan perpanjangan, perubahan, dan perpanjangan dengan perubahan:
a. Izin edar lama dan jika ada beserta lampiran
b. Surat pernyataan ada atau tidak ada perubahan data yang bermeterai cukup
c. Surat pernyataan tidak ada efek samping bermeterai cukup
25. Permohonan Baru Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri Kelas A, B, C dan D
1. Dokumen Quality Management System, dengan ketentuan:
a. SNI ISO 9001/ISO 9001 dan/atau SNI ISO 13485/ISO 13485 mengikuti tahun termutakhir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi nasional maupun internasional, mencantumkan nama dan alamat produsen sesuai sertifikat produksi, masih berlaku dengan ruang lingkup mencakup jenis alat kesehatan yang didaftarkan.
b. Sertifikat CE jika mencantumkan CE bernomor pada penandaan.
c. Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan jika sudah memiliki.
2. Declaration of Conformity atau surat pernyataan kesesuaian standar dari produsen merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian alat kesehatan yang didaftarkan terhadap standar alat kesehatan yang digunakan dalam pembuatan alat kesehatan dan salinan naskah standar tersebut, seperti: SNI produk, ISO produk, Farmakope, dan lain-lain.
3. Informasi Produk, meliputi:
a. Uraian alat merupakan keterangan yang berkaitan tentang alat kesehatan yang didaftarkan.
b. Deskripsi dan fitur alat merupakan keterangan yang berkaitan dengan ciri khas alat kesehatan yang didaftarkan.
c. Tujuan penggunaan merupakan keterangan yang menjelaskan tentang tujuan penggunaan dari alat kesehatan yang didaftarkan sesuai dengan yang ditetapkan oleh produsen dan dicantumkan dalam bahasa Indonesia.
d. Indikasi merupakan uraian umum tentang penyakit atau kondisi yang dapat didiagnosa, dirawat, dicegah, atau diringankan oleh pasien/pengguna dari alat kesehatan yang didaftarkan.
e. Petunjuk penggunaan merupakan petunjuk penggunaan dari alat kesehatan yang diperlukan agar alat kesehatan tersebut digunakan secara benar dan aman (dalam bahasa Indonesia).
f. Kontra indikasi merupakan informasi yang harus diberikan dalam bahasa Indonesia mengenai penyakit atau kondisi pasien yang tidak boleh menggunakan alat kesehatan yang didaftarkan karena bisa menimbulkan risiko yang lebih besar dari manfaatnya.
g. Peringatan merupakan informasi yang harus diberikan dalam bahasa Indonesia mengenai bahaya yang mungkin dapat terjadi, yang harus diketahui oleh pasien/pengguna sebelum menggunakan alat kesehatan yang didaftarkan.
h. Perhatian merupakan informasi yang harus diberikan dalam bahasa Indonesia mengenai:
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjamin keamanan dan kemanfaatan alat kesehatan yang didaftarkan sewaktu digunakan.
2. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menghindari efek terhadap pasien/pengguna alat kesehatan yang tidak berpotensi mengancam jiwa atau menimbulkan cedera serius, tetapi perlu diketahui oleh pasien/pengguna alat kesehatan.
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pasien/pengguna alat kesehatan agar waspada terhadap efek yang tidak diinginkan dari penggunaan atau kesalahan penggunaan alat kesehatan yang didaftarkan.
i. Potensi efek yang tidak diinginkan merupakan Potensi efek yang tidak diinginkan dan berakibat serius (kematian, cedera, atau kejadian serius lainnya) terhadap pasien atau pengguna atau efek samping yang ditimbulkan pada penggunaan alat kesehatan secara normal. Mencantumkan potensi efek yang tidak diinginkan dalam bahasa Indonesia sesuai petunjuk penggunan alat kesehatan (instruction for use).
j. Alternatif terapi merupakan penjelasan mengenai alternatif terapi (bila ada).
k. Material/bahan baku merupakan informasi yang harus diberikan adalah:
1. Nama bahan baku/formula/komponen yang digunakan. Untuk informasi formula, dinyatakan secara kualitatif dan kuantitatif dengan jumlah sampai 100%.
2. Informasi yang diberikan harus meliputi bahan kimia, biologis, dan karakter fisik dari komponen alat kesehatan secara lengkap.
3. Informasi mengenai nama supplier bahan baku dan asal perolehan bahan baku (lokal/impor).
4. Informasi mengenai gambar komponen atau bagian produk.
l. Informasi pabrik merupakan profil atau informasi yang berkaitan dengan produsen.
m. Proses produksi harus memberikan informasi tentang:
1. Diagram alur proses produksi dari bahan baku hingga rilis produk jadi
2. Diagram alur dilengkapi dengan tahapan pengujian atau proses Quality Control (QC) Proses yang berkaitan dengan jaminan mutu/pengujian alat harus dapat diketahui dari diagram alur proses produksi.
4. Spesifikasi dan Jaminan Mutu
a. Spesifikasi kinerja alat Informasi yang diberikan berupa:
1. Spesifikasi teknis merupakan karakteristik fungsional dari alat kesehatan yang dihasilkan untuk membuktikan dengan kesesuaian prinsip utama alat kesehatan.
2. Parameter kesesuaian alat kesehatan meliputi: gambar alat kesehatan, spesifikasi kimia, fisika, elektrik, mekanis, biologi, piranti lunak, sterilitas, stabilitas dan realibilitas.
b. Informasi tambahan Berisi informasi penting tentang karakteristik alat kesehatan yang belum dicantumkan pada bagian sebelumnya, informasi lain yang diperlukan untuk membuktikan kesesuaian terhadap prinsip utama.
c. Ringkasan verifikasi rancangan dan dokumentasi validasi Berisi ringkasan atau referensi atau verifikasi desain dan data validasi desain yang diperlukan, sesuai dengan tingkat kerumitan dan risiko dari alat. Dokumen ini pada umumnya mencakup:
1. Pernyataan kesesuaian terhadap standar yang dipersyaratkan, yang digunakan oleh pabrik.
2. Ringkasan hasil pengujian dan evaluasi yang berdasarkan standar, metode, dan pengujian dari pabrik atau cara lain untuk membuktikan kesesuaian. Untuk alat kesehatan steril, validasi proses sterilisasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Jika proses sterilisasi dilakukan oleh produsen agar melampirkan seluruh data proses sterilisasi mulai dari protokol, proses, sampai dengan didapat hasil akhir serta melampirkan hasil uji re-validasi sterilitas dari pihak ketiga yang terakreditasi nasional maupun internasional.
2. Jika dilakukan oleh pihak ketiga, lampirkan sertifikat ISO fasilitas pensteril dari notified body yang terakreditasi nasional maupun internasional dan ringkasan hasil uji sterilisasi dari pihak ketiga tersebut.
3. Melampirkan dokumen validasi proses sterilisasi untuk menjamin bahwa produk yang dibuat dari waktu ke waktu (batch ke batch) hasilnya tetap memenuhi standar steril yang telah ditetapkan. Dokumen yang diminta harus lengkap mulai dari protokol validasi, metode yang dilakukan sampai hasil dari sterilisasi tersebut.
4. Metode sterilisasi yang digunakan harus mengacu pada standar yang berlaku, misalnya untuk metode sterilisasi Ethylene Oxide menggunakan SNI ISO 11135 atau ISO 11135, metode sterilisasi radiasi menggunakan SNI ISO 11137 atau ISO 11137, metode sterilisasi uap panas menggunakan SNI ISO 17665 atau ISO 17665, metode sterilisasi aseptik menggunakan ISO 13408, atau standar lain sesuai metode sterilisasi yang digunakan mengikuti tahun yang termutakhir.
d. Hasil studi preklinis (uji/evaluasi biokompatibilitas atau uji/evaluasi biologi), dengan ketentuan:
1. Dipersyaratkan hanya untuk Alat Kesehatan Kelas C dan D.
2. Biokompatibilitas adalah kemampuan material untuk menghasilkan respon biologis sesuai dengan aplikasi dalam tubuh. Untuk mengetahui suatu bahan tidak mempunyai pengaruh toksik terhadap fungsi biologi tubuh, untuk menguji komponen suatu bahan, apakah dapat diterima oleh tubuh, serta memiliki potensi toksik atau tidak. Penelitian harus dilakukan sesuai dengan cara pengujian yang baik. Penelitian harus meliputi tujuan, metodologi, hasil dan kesimpulan dari pabrik alat kesehatan.
3. Rincian harus dilengkapi dengan semua uji biokompatibilitas yang dilakukan terhadap material dari alat kesehatan, contohnya uji genotoksisitas, sitotoksisitas, sensitisasi dan uji biokompatibilitas lainnya yang berlaku untuk alat kesehatan yang didaftarkan, sekurang kurangnya harus dilakukan pada produk jadi. Semua material yang berbeda secara signifikan harus dapat ditandai. Informasi tempat pengujian, hasil dan analisa data harus diberikan.
4. Untuk alat kesehatan dengan formula atau komponen yang sama dari satu produsen, data uji biokompatibilitas dari produk lain dengan formula atau komponen yang sama, dapat dilampirkan sebagai justifikasi untuk produk yang didaftarkan.
5. Data uji fisik preklinis lengkap harus ada sesuai kebutuhan. Laporan ini harus meliputi tujuan, metodologi, hasil dan kesimpulan dari pabrik alat kesehatan terhadap keseluruhan penelitian fisik alat kesehatan dan komponen.
6. Pengujian fisik harus dilakukan untuk memperkirakan kemampuan respon alat terhadap tekanan fisiologi, kondisi dan gaya yang tidak diinginkan, penggunaan jangka panjang dan semua hal yang dapat menyebabkan kegagalan. Uji preklinis pada hewan yang mendukung kemungkinan efektivitas pada manusia harus dilaporkan.
7. Kesimpulan penelitian harus memuat interaksi alat kesehatan dengan cairan dan jaringan hewan serta efektivitas fungsional alat pada hewan percobaan. Alasan (dan keterbatasan) dari pemilihan hewan percobaan tertentu harus dijelaskan.
8. Standar uji biokompatibilitas mengacu pada ISO 10993 Biological Evaluation of Medical Devices atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir.
9. Melampirkan sertifikat ISO/IEC 17025 dari Laboratorium Uji yang terakreditasi yang telah mendapat pengakuan keberterimaan internasional atau diakui oleh regulator dengan ruang lingkup kemampuan uji biokompatibilitas mengikuti tahun yang termutakhir.
e. Hasil pengujian piranti lunak/software dengan ketentuan:
1. Piranti lunak (Software) alat kesehatan yang dimaksud adalah software yang memenuhi definisi alat kesehatan
2. Software merupakan software yang berdiri sendiri (stand alone software).
3. Validasi software merupakan hasil pemeriksaan software untuk memastikan software telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan software.
4. Validasi software alat kesehatan mengacu pada standar IEC 62304 Medical Device Software – Software life cycle processes atau metode validasi software lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir.
f. Hasil penelitian untuk produk yang mengandung material biologi dengan ketentuan:
1. Melampirkan hasil penelitian yang memuat kecukupan pengukuran yang berhubungan dengan material yang mempunyai risiko dapat menularkan. Termasuk pernyataan bebas virus dan bahaya yang sudah diketahui secara umum.
2. Penapisan donor dan metode pengambilannya harus dijelaskan. Hasil validasi proses dibutuhkan untuk menunjukan proses produksi sudah dapat meminimalkan risiko biologis.
3. Untuk produk yang berasal dari hewan harus melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi berwenang menyatakan bahwa hewan yang digunakan sebagai sumber material bebas dari penyakit.
g. Bukti klinis, dengan ketentuan:
1. Dipersyaratkan untuk alat kesehatan kelas C, D dan alat kesehatan baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia
2. Bagian ini menyatakan persyaratan prinsip utama untuk evaluasi klinis alat kesehatan telah dipenuhi. Evaluasi ini dapat berbentuk studi pustaka yang sistematik, bukti klinis pada alat kesehatan yang serupa atau dengan melakukan investigasi klinis.
3. Investigasi klinis diperlukan bila tidak ada bukti klinis dari pabrikan.
4. Penggunaan Daftar Pustaka, dengan ketentuan:
a. Dibutuhkan salinan dari semua studi literatur atau daftar pustaka yang digunakan oleh pabrik untuk mendukung keamanan dan keefektifan alat kesehatan. Daftar pustaka ini berupa bagian rujukan yang masih berlaku dan relevan.
b. Bukti klinis efektifitas meliputi investigasi terhadap alat kesehatan yang dilakukan. Bukti klinis dapat diperoleh dari publikasi yang berhubungan dengan literatur ilmiah hasil penelaahan bersama.
c. Dokumen bukti klinis harus meliputi tujuan, metodologi dan hasil yang sesuai cakupan uji klinis, jelas dan bermakna.
d. Kesimpulan dari hasil uji klinis harus didahului dengan pembahasan sesuai literatur yang sudah dipublikasikan.
h. Manajemen risiko Manajemen risiko hanya dipersyaratkan untuk Alat Kesehatan Kelas C, D dan alat kesehatan baru yang berdampak pada keselamatan dan kesehatan manusia. Manajemen Risiko alat termasuk Analisa Risiko harus berdasarkan standar internasional ISO 14971 Medical Devices – Application of Risk Management to Medical Devices atau standar lain yang diakui dan harus disesuaikan dengan tingkat kerumitan dan tingkat risiko alat mengikuti tahun yang termutakhir.
i. Laporan Hasil Manajemen risiko, dengan ketentuan:
1. Laporan hasil manajemen risiko hanya dipersyaratkan untuk Alat Kesehatan Kelas D.
2. Risiko tidak langsung dari alat kesehatan yang diakibatkan oleh bahaya dari alat penyerta seperti bagian bergerak yang dapat menyebabkan cedera lanjutan, atau bahaya yang berhubungan dengan pengguna.
3. Penilaian terhadap risiko dibandingkan dengan keuntungan dari alat dan metode yang digunakan untuk mengurangi risiko sampai ke tingkat yang dapat diterima harus dijabarkan.
4. Organisasi yang melakukan manajemen risiko harus disebutkan dengan jelas.
5. Teknik yang digunakan untuk melakukan manajemen risiko harus disebutkan secara rinci untuk memastikan bahwa analisa ini memadai untuk alat dan risiko yang terkait.
j. Spesifikasi atau persyaratan bahan baku, dengan ketentuan: Untuk alat kesehatan kombinasi dengan obat atau mengandung zat aktif melampirkan Sertifikat Analisis atau Certificate of Analysis (CoA) bahan baku obat atau zat aktif yang digunakan dan hasil uji farmakologi obat.
k. Hasil uji stabilitas, dengan ketentuan:
1. Untuk Alat Kesehatan yang memiliki masa kedaluwarsa melampirkan hasil uji stabilitas.
2. Data stabilitas meliputi metode/prosedur, hasil dan kesimpulan. Data stabilitas dapat dibuat berdasarkan realtime stability (stabilitas sesuai waktu sebenarnya), atau accelerated stability test (uji stabilitas dipercepat), atau metode lain yang sesuai.
l. Hasil pengujian, dengan ketentuan:
1. Data uji fungsi atau uji kinerja atau uji performa atau CoA produk jadi yang dikeluarkan oleh bagian Quality Control (QC) produsen, mencakup jenis pengujian yang dilakukan, parameter/spesifikasi/standar dari produsen, hasil uji dan kesimpulan. CoA dinyatakan berlaku terhitung 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan.
2. Untuk Alat Kesehatan yang menggunakan sumber energi listrik/baterai, harus menyertakan sertifikat dan hasil pengujian standar keamanan listrik alat kesehatan, seperti IEC 60601 Medical Electrical Equipment atau standar lain yang sesuai mengikuti tahun yang termutakhir, yang dikeluarkan oleh laboratorium penguji terakreditasi yang telah mendapat pengakuan keberterimaan internasional maupun nasional atau diakui oleh regulator.
3. Untuk produk kondom berikan hasil uji penampakan, dimensi, kerapatan kemasan, daya letup dan kebocoran sesuai SNI 16-2723 Kondom lateks dari laboratorium terakreditasi di Indonesia.
4. Untuk produk yang mengandung/memancarkan radiasi pengion harus melampirkan Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang masih berlaku dan mencantumkan nama dan tipe yang didaftarkan.
5. Untuk alat kesehatan berupa/salah satu komponennya syringe atau alat suntik harus melampirkan uji sterilitas sesuai SNI ISO 8537 Alat suntik steril sekali pakai, dengan atau tanpa jarum, untuk insulin (ISO 8537, IDT), SNI ISO 7886 Standar, Alat suntik hipodermik steril sekali pakai; SNI 16-7010.1, alat suntik hipodermik steril sekali pakai Bagian 1 untuk penggunaan Manual, atau standar lain mengikuti tahun yang termutakhir dari laboratorium terakreditasi di Indonesia.
6. Untuk alat kesehatan dengan salah satu komponen berupa kasa steril harus melampirkan uji fluorosensi dan daya serap sesuai SNI 16-6643 Standar, Kasa penutup bedah - Kemasan sekali pakai atau standar lain mengikuti tahun yang termutakhir dari laboratorium terakreditasi di Indonesia.
7. Untuk alat kesehatan yang mengandung anti mikroba (desinfektan) harus menyertakan bukti pengujian terhadap mikroba sesuai dengan klaim yang diajukan.
8. Untuk sertifikat hasil uji laboratorium terakreditasi di Indonesia, yang dapat diterima adalah hasil uji yang dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
9. Apabila Alat Kesehatan memiliki klaim terkait kinerja produk, wajib melampirkan data dukung terhadap klaim tersebut.
5. Persyaratan Penandaan
a. Melampirkan contoh penandaan dengan ketentuan:
1. Penandaan dan informasi Alat Kesehatan dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari informasi yang tidak obyektif, tidak lengkap serta menyesatkan.
2. Penandaan dan informasi Alat Kesehatan harus memenuhi persyaratan yang berisi keterangan mengenai keamanan, kemanfaatan, petunjuk penggunaan dan/atau informasi lain yang diperlukan.
3. Dalam hal Alat Kesehatan terdapat keterangan netto, komposisi dan kadar bahan aktif, kontra indikasi, perhatian dan tanda peringatan atau KTD/efek samping, harus dicantumkan dalam penandaan.
4. Keterangan penandaan dan informasi Alat Kesehatan berisi tujuan penggunaan/kegunaan, petunjuk penggunaan, kontra indikasi serta perhatian dan peringatan harus tercantum dalam Bahasa Indonesia.
5. Penggunaan selain Bahasa Indonesia diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya atau untuk perdagangan ke luar negeri.
6. Berupa desain kemasan produk jadi, pembungkus alat, label yang menempel pada produk dan/atau kemasan.
7. Informasi produk dalam bentuk cetakan, tulisan atau grafik yang melekat pada kemasan, termasuk kemasan primer dan sekunder.
8. Setiap penandaan kemasan yang tidak tersedia pada kemasan primer harus tercantum, secara jelas, dan mudah dibaca pada kemasan sekunder.
9. Jika secara fisik tidak dimungkinkan untuk menyertakan contoh dari penandaan (misal penandaan peringatan berukuran besar yang direkatkan pada mesin), maka cukup diberikan contoh dengan menggunakan metode alternatif (seperti foto atau gambar teknis/brosur dengan spesifikasi teknis), sesuai yang diperlukan.
10. Penandaan kemasan memuat:
. nama dagang/merek;
a. nomor Izin Edar;
b. tipe/ukuran produk (jika ada);
c. nama dan alamat produsen, paling sedikit mencantumkan nama kabupaten/ kota dan provinsi;
d. nama dan alamat Distributor Alat Kesehatan pemilik Izin Edar, paling sedikit mencantumkan nama kabupaten/kota dan provinsi;
e. nomor bets/kode Produksi/nomor seri;
f. kata “steril” dan cara/metode sterilisasi untuk produk steril;
g. spesifikasi produk, untuk Alat Kesehatan elektromedik atau yang berupa unit;
h. tujuan penggunaan dan petunjuk penggunaan;
i. tanggal kedaluwarsa untuk produk yang memiliki batas kedaluwarsa; dan
j. label peringatan penggunaan “Hanya Boleh Digunakan oleh Tenaga Profesional” atau simbol huruf “P” putih berlatar belakang hitam untuk Alat Kesehatan tertentu yang harus digunakan oleh tenaga yang kompeten dibidangnya.
k. Nama produk alat kesehatan tidak boleh superlatif dan/atau yang bermakna sama yang menjelaskan keunggulan tersebut.
l. Pencantuman kata “halal” hanya dapat diizinkan untuk produk yang sudah memperoleh sertifikat halal yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
m. Penandaan dan informasi Alat Kesehatan dilarang menggunakan kata sebagai berikut:
o kata superlatif seperti “paling”, “sangat”, “nomor satu”, “satu-satunya”, ‘top”, “ampuh”, “super”, “superior”, “amazing”, “magic”, “sempurna” atau kata berawalan ‘ter”, dan/atau yang bermakna sama yang menjelaskan keunggulan tersebut;
o penggunaan kata seperti “bebas kuman”, “bebas virus”, “aman”, “basmi”, “mengobati”, “direkomendasikan oleh dokter”, dan/atau kata lain yang bermakna sama;
o penulisan persentase (%) atau pernyataan lain untuk menyatakan efektivitas produk jika tidak memiliki data dukung yang valid; dan/atau
o mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi zat aktif sebagai klaim utama.
o mencantumkan logo/tulisan manajemen mutu bila tidak sesuai dengan ketentuan organisasi manajemen mutu.
b. Penjelasan penandaan Berisi informasi dan penjelasan terhadap simbol dan istilah yang terdapat pada kemasan/label seperti simbol keamanan, simbol peringatan, dan lain-lain.
c. Petunjuk penggunaan, materi pelatihan, dan petunjuk pemasangan serta pemeliharaan Ketentuan:
1. Petunjuk penggunaan umumnya merujuk pada buku panduan dokter, panduan pengguna, panduan operator, panduan pemberi resep atau panduan rujukan.
2. Berisi arahan agar pengguna akhir dapat menggunakan alat kesehatan tersebut secara aman dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
3. Berisi informasi tentang indikasi, kontraindikasi, peringatan, perhatian, kemungkinan adanya efek yang tidak diinginkan, dan kondisi yang harus diatur selama penggunaan normal untuk mempertahankan keamanan dan efektifitas alat.
4. Jika memungkinkan, bagian ini harus termasuk petunjuk untuk pelatihan bagi pengguna agar mampu menggunakan alat sesuai dengan tujuannya, serta melakukan pemasangan dan pemeliharaan alat.
5. Menyertakan buku manual/package insert/instruction for use dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, minimal berisi tujuan penggunaan, petujuk penggunaan, kontra indikasi, dan peringatan.
d. Penjelasan kode produksi Kode produksi (Lot/Batch/serial number) alat yang dilengkapi dengan penjelasan arti dari setiap kode tersebut.
e. Daftar aksesori atau varian produk atau tipe/kode produk (jika ada) dengan ketentuan:
1. Berisi daftar tipe/kode atau aksesori (bukan suku cadang/sparepart) dari alat kesehatan yang didaftarkan yang akan berupa lampiran dari izin edar.
2. Untuk suku cadang/sparepart dapat dibuat surat keterangan suku cadang/sparepart dan tidak disatukan dengan aksesori.
f. Data dukung daftar aksesori atau varian produk atau tipe/kode produk (jika ada) Melampirkan data/referensi dari pabrik yang menjelaskan mengenai aksesori atau varian produk atau tipe/kode produk alat yang didaftarkan, yang diserta gambar, nama, tipe (bila ada), dan fungsi dari masing-masing aksesori.
26. Permohonan Baru Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri Kelas A Tertentu berupa Notifikasi Untuk persyaratan teknis hanya terdiri dari:
0. Dokumen Quality Management System;
1. Declaration of Conformity dari pabrikan;
2. Material/bahan baku;
3. Spesifikasi kinerja alat;
4. Contoh penandaan; dan
5. Petunjuk penggunaan yang berisi guna dan cara penggunaan.
Daftar alat kesehatan kelas A tertentu yang dinotifikasi adalah :
6. Arm sling
7. Body waste receptacle
8. Cane
9. Cane, crutch, and walker tips and pads.
10. Cold pack.
11. Crutch
12. Dental floss
13. Elastic bandage
14. Flotation cushion
15. Hernia support
16. Hot or cold disposable pack
17. Hot/cold water bottle
18. Ice bag
19. Limb orthosis
20. Manual breast pump
21. Manual toothbrush
22. Mechanical walker
23. Mechanical wheelchair
24. Medical adhesive tape and adhesive bandage (non-steril)
25. Medical disposable bedding
26. Medical insole
27. Moist heat pack
28. Nipple shield
29. Nonresorbable gauze/sponge for external use (non-steril)
30. Ophthalmic eye shield
31. OTC Denture cleanser
32. Patient scale
33. Protective garment for incontinence
34. Scented or scented deodorized menstrual pad
35. Stand-on patient scale
36. Teething ring
37. Therapeutic massager
38. Truncal orthosis
39. Unscented menstrual pad
27. Permohonan Perpanjangan, Perubahan, dan Perpanjangan dengan Perubahan Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri kelas A, B, C dan D
0. Penandaan lama yang telah disetujui.
1. Penandaan yang saat ini berlaku (baru), mengikuti ketentuan penandaan izin edar Alat Kesehatan Dalam Negeri Kelas A, B, C dan D.
2. Untuk alat kesehatan yang mengandung/memancarkan radiasi pengion harus melampirkan Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang masih berlaku dan mencantumkan nama dan tipe yang didaftarkan.
3. Data pendukung dari produsen, atau bukti pengakuan dari Kementerian/Lembaga atau instansi lainnya yang menjelaskan mengenai klaim yang tercantum pada penandaan yang disertai metode uji/ standar uji, gambar, data hasil uji atau sertifikat tergantung masing-masing klaim. Klaim yang tidak sesuai dengan penandaan lama terkait mutu dan efektifitas produk tidak diperbolehkan tercantum pada penandaan baru.
4. Daftar aksesori atau varian produk atau tipe/kode produk (jika ada).
5. Data dukung daftar aksesori atau varian produk atau tipe/kode produk (jika ada).
28. Permohonan Perpanjangan, Perubahan, dan Perpanjangan dengan Perubahan Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri Kelas A Tertentu
0. Penandaan lama yang telah disetujui.
1. Penandaan baru, mengikuti ketentuan penandaan izin edar Alat Kesehatan Dalam Negeri Kelas A tertentu.
2. Data pendukung dari produsen, atau bukti pengakuan dari Kementerian/Lembaga atau instansi lainnya yang menjelaskan mengenai klaim yang tercantum pada penandaan yang disertai metode uji/ standar uji, gambar, data hasil uji atau sertifikat tergantung masing-masing klaim. Klaim yang tidak sesuai dengan penandaan lama terkait mutu dan efektifitas produk tidak diperbolehkan tercantum pada penandaan baru.
3. Daftar aksesori atau varian produk atau tipe/kode produk (jika ada).
4. Data dukung daftar aksesori atau varian produk atau tipe/kode produk (jika ada).
29. Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Prapemasaran
0. Formulir Permohonan Persetujuan Uji Klinik Prapemasaran.
1. Bukti pembayaran PNBP.
30. Surat Tanggapan terhadap Penyampaian Pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran
0. Formulir Penyampaian Pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran.
1. Bukti pembayaran PNBP.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Penanggung Jawab Teknis memiliki sertifikat pelatihan CPAKB.
2. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
3. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
4. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai dibuktikan dengan melampirkan denah, foto sarana, dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa paling singkat 2 (dua) tahun.
5. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
6. Pernyataan memenuhi CDAKB dengan lampiran laporan kesiapan sarana.
7. Laporan e-report setiap 6 bulan.
8. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
9. Sertifikat Standar CPAKB.
10. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
11. Laporan KTD.
12. Laporan recall.
13. Menyampaikan permohonan perubahan:
1. PJT.
2. Alamat.
3. Jenis produk.
4. Denah bangunan.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban6 Bulan
PB UMKU
Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
1. Laporan Berkala setahun 2 (dua) kali
2. Laporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan.
-
Sertifikat Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB)
1. Sertifikat Produksi Alat Kesehatan (untuk risiko Tinggi)
2. Laporan produksi alat kesehatan secara elektronik
3. Data izin edar Alat Kesehatan
4. Pedoman mutu
5. Telah melaksanakan audit internal
6. Telah melaksanakan kajian/ tinjauan manajemen
7. Daftar induk dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CPAKB
8. Prosedur dan rekaman mutu
9. Penerbitan Sertifikat berdasarkan hasil audit menyeluruh terhadap sarana produksi.
-
Tidak ada
-
Surat keterangan pemberitahuan lainnya - surat keterangan perubahan penandaan
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
Tidak ada
-
Surat keterangan pemberitahuan lainnya - surat keterangan perubahan supplier/pemasok bahan baku
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
Tidak ada
-
Surat keterangan pemberitahuan lainnya - surat keterangan promosi
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
Tidak ada
-
Surat keterangan pemberitahuan lainnya - surat persetujuan penghabisan sisa stok
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
Tidak ada
-
Surat keterangan pendukung ekspor impor - sertifikat bebas jual untuk produk dalam negeri
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
Tidak ada
-
Surat keterangan pendukung ekspor impor - sertifikat pemberitahuan ekspor
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
Tidak ada
-
Surat keterangan pendukung ekspor impor - surat keterangan impor bahan baku produk
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
Tidak ada
-
Surat keterangan pendukung ekspor impor - surat keterangan impor (bea dan cukai)
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
Tidak ada
-
Surat keterangan pendukung ekspor impor - surat keterangan informasi produk
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
Tidak ada
-
Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
-
Tidak ada
-
Surat persetujuan pelaksanaan uji klinik
1. Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Prapemasaran 1. Persyaratan Administrasi 2. Persyaratan Teknis 3. PNBP.
2. Surat Tanggapan terhadap Penyampaian Pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran 1. Persyaratan Administrasi 2. Persyaratan Teknis 3. PNBP.
-
1. Melaksanakan Uji Klinik sesuai dengan metodologi dalam protokol yang dise-tujui dan standar Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang baik
2. Laporan perkem-bangan pelaksanaan Uji Klinik, selam-batnya setiap 6 bulan
3. Laporan Berakhirnya Uji Klinik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya pelaksanaan uji klinik
4. Laporan Penghentian Pelaksanaan Uji Klinik Sebelum Waktunya, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak penghentian pelaksanaan Uji Klinik
5. Laporan Kejadian yang Tidak Diingin-kan (KTD), jika ada kejadian yang tidak diinginkan
6. Laporan perubahan/aman-demen dokumen uji klinik apabila terdapat perubahan.
-
Surat persetujuan pemasukan alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro melalui mekanisme jalur khusus/Special Access Scheme (SAS)
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis
3. Bukti bayar PNBP
-
1. Laporan Peman-faatan Produk dalam waktu 1 (satu) bulan
2. Laporan Reekspor Produk untuk Pameran, selam-bat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelaksa-naan pameran
3. Laporan kejadian efek samping ataupun yang diduga sebagai efek samping penggu-naan Alat Kesehatan yang masuk melalui SAS paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kejadian.
-
Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
INDUSTRI PENGOLAHAN