INDUSTRI BAHAN PELEDAK
Uraian
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket.
Ruang Lingkup
Seluruhnya
-
Skala: Usaha MikroLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Memenuhi Standar Industri Bahan Peledak;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha KecilLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
2. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Memenuhi Standar Industri Bahan Peledak;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha MenengahLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan: Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri Bahan Peledak;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
-
Skala: Usaha BesarLuas Lahan: Tidak diaturTingkat Risiko: Menengah TinggiPerizinan Berusaha: Sertifikat StandarJangka Waktu: 7 hariMasa Berlaku: Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter: PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besarKewenangan: Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusaha
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan-
Kewajiban perizinan berusaha1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi Standar Industri Perekat/Lem;
6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban-
PB UMKU
Izin Alokasi Kuota
1. Bukti bayar PNBP
2. Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);
3. Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
4. Mengajukan permohonan kuota bahan peledak dan bahan peledak aksesoris yang diperlukan pada tahun mendatang;
5. Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;
6. Melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusi-an bahan peledak dan bahan peledak aksesoris tahun
7. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
19 Hari
1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
1 Tahun
Izin gudang bahan peledak
1. Salinan Izin Usaha Panas Bumi
2. Salinan pengesahan pengangkatan Kepala Teknik Panas Bumi
3. Gambar konstruksi Gudang bahan peledak dengan skala 1:100
4. Gambar situasi Gudang bahan peledak dengan skala 1:5000
5. Rekomendasi penggunaan Gudang Bahan Peledak dari Kepolisian.
-
Menyampaikan laporan triwulan tentang penggunaan dan persediaan bahan peledak
-
Izin Penambahan Alokasi Kuota
1. Bukti bayar PNBP
2. Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);
3. Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
4. Mengajukan jumlah kuota tambahan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris yang diminta dilengkapi dengan alasan;
5. Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian dan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;
6. Melampirkan keputusan alokasi kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;
7. Melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusian bahan peledak dan bahan peledak aksesoris tahun sebelumnya;
8. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
19 Hari
1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
1 Tahun
Izin Pendirian Pabrik Badan Usaha Bahan Peledak
1. Rekomendasi Pendirian Pabrik
2. Dokumen bukti adanya kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik serta menjamin tidak dalam sengketa.
3. Dokumen bukti adanya jaminan modal untuk mendirikan pabrik (Susunan kepemilikan modal dalam akta perusahaan yan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham atau neraca keuangan yang disahkan oleh Akuntan Publik)
4. Surat Pernyataan adanya ketersediaan bahan baku.
5. Desain teknologi proses produksi yang akan digunakan.
6. Dokumen personil tenaga ahli yang kompeten di bidang pabrikasi bahan peledak dan pengawasan pabrik.
7. Dokumen persetujuan studi kelayakan pabrik yang dikeluarkan oleh pelaku usaha atau Lembaga yang tersertifikasi
19 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
2 Tahun
Izin Penetapan Sebagai Bahan Usaha Bahan Peledak
1. Bukti bayar PNBP
2. Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);
3. Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;
4. Memiliki rekomendasi pendirian pabrik;
5. Memiliki izin pendirian pabrik;
6. Memiliki rekomendasi perluasan atau pengembangan pabrik;
7. Memiliki izin usaha pengadaan melalui impor bahan peledak;
8. Memiliki izin usaha pendistribusian bahan peledak;
9. Memiliki izin usaha pergudangan;
10. Memiliki izin jasa peledakan komersial;
11. Memiliki izin usaha penelitian dan pengembangan; dan/atau
12. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.
19 Hari
1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri kegiatan usahanya yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
2 Tahun
Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki:
a. surat Penetapan Industri Pertahanan;
b. business plan;
c. memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan
d. kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.
21 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.
5 Tahun
Izin Produksi Badan Usaha Bahan Peledak
1. Dokumen daftar tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan instansi terkait.
2. Bukti penguasaan lahan yang memenuhi persyaratan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak.
3. Dokumen daftar personel untuk mengamankan pabrik dan gudang bahan baku bahan peledak.
4. Dokumen daftar personel yang berpengetahuan dan berpengalaman di bidang bahan baku bahan peledak.
5. Kartu izin meledakkan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
6. Dokumen fasilitas keamanan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak meliputi keamanan dalam penyimpanan blueprint product atau technical data product dan proses produksi.
19 Hari
1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha produksi kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Badan Usaha Bahan Peledak yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan
10 Tahun
Izin Usaha Jasa Peledakan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris
1. Bukti bayar PNBP
2. Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);
3. Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
5. Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan;
6. Izin dapat digunakan untuk pengembangan usaha jasa peledakan di luar negeri atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan
7. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak
19 Hari
1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
2 Tahun
Izin Usaha Penelitian dan Pengembangan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris
1. Bukti bayar PNBP
2. Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);
3. Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
5. Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan;
6. Izin dapat digunakan untuk pengembangan usaha jasa peledakan di luar negeri atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan
7. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak
19 Hari
1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
2 Tahun
Rekomendasi Perluasan dan Pengembangan Produksi
1. Bukti bayar PNBP
2. Memiliki Izin pendirian pabrik dan Izin produksi bahan peledak;
3. Data teknis peningkatan kapasitas dan/atau diversifikasi pengembangan usaha;
4. Memiliki business plan untuk perluasan atau pengembangan; dan
5. Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir.
21 Hari
1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan
2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri kegiatan usahanya yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.
1 Tahun
Sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia
1. Penilaian Risiko
a. Alur proses produksi; dan
b. Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia.
2. Prosedur
a. Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia;
b. Daftar personil keadaan darurat bahan kimia;
c. Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia;
d. Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; dan
e. Nota kesepahaman/doku-men perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2.
3. Verifikasi oleh lembaga verifikasi
-
1. Laporan perubahan dokumen pencegahan dan penanggulangan bahan kimia
2. Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia
-
Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;
3. Melengkapi data permohonan; dan
4. Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.
-
Tidak ada
-
Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri
1. Bukti bayar PNBP
2. Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);
3. Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).
-
Tidak ada
-
Sebelumnya
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
INDUSTRI PENGOLAHAN