DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI BAHAN PELEDAK

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Memenuhi Standar Industri Bahan Peledak;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Memenuhi Standar Industri Bahan Peledak;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi Standar Industri Bahan Peledak;

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi Standar Industri  Perekat/Lem;

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Alokasi Kuota

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

3.     Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;

4.     Mengajukan permohonan kuota bahan peledak dan bahan peledak aksesoris yang diperlukan pada tahun mendatang;

5.     Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian bahan peledak dan bahan peledak aksesoris;

6.     Melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusi-an bahan peledak dan bahan peledak aksesoris tahun

7.     Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Izin gudang bahan peledak

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Salinan Izin Usaha Panas Bumi

2.     Salinan pengesahan pengangkatan Kepala Teknik Panas Bumi

3.     Gambar konstruksi Gudang bahan peledak dengan skala 1:100

4.     Gambar situasi Gudang bahan peledak dengan skala 1:5000

5.     Rekomendasi penggunaan Gudang Bahan Peledak dari Kepolisian.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Menyampaikan laporan triwulan tentang penggunaan dan persediaan bahan peledak

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Penambahan Alokasi Kuota

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

3.     Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;

4.     Mengajukan jumlah kuota tambahan bahan peledak dan bahan peledak aksesoris yang diminta dilengkapi dengan alasan;

5.     Melampirkan rencana penggunaan atau pendistribusian dan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;

6.     Melampirkan keputusan alokasi kuota Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris;

7.     Melampirkan laporan realisasi penggunaan atau pendistribusian bahan peledak dan bahan peledak aksesoris tahun sebelumnya;

8.     Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Izin Pendirian Pabrik Badan Usaha Bahan Peledak

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Rekomendasi Pendirian Pabrik

2.     Dokumen bukti adanya kepemilikan atau penguasaan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan pabrik serta menjamin tidak dalam sengketa.

3.     Dokumen bukti adanya jaminan modal untuk mendirikan pabrik (Susunan kepemilikan modal dalam akta perusahaan yan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham atau neraca keuangan yang disahkan oleh Akuntan Publik)

4.     Surat Pernyataan adanya ketersediaan bahan baku.

5.     Desain teknologi proses produksi yang akan digunakan.

6.     Dokumen personil tenaga ahli yang kompeten di bidang pabrikasi bahan peledak dan pengawasan pabrik.

7.     Dokumen persetujuan studi kelayakan pabrik yang dikeluarkan oleh pelaku usaha atau Lembaga yang tersertifikasi

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

2 Tahun

Izin Penetapan Sebagai Bahan Usaha Bahan Peledak

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

3.     Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir;

4.     Memiliki rekomendasi pendirian pabrik;

5.     Memiliki izin pendirian pabrik;

6.     Memiliki rekomendasi perluasan atau pengembangan pabrik;

7.     Memiliki izin usaha pengadaan melalui impor bahan peledak;

8.     Memiliki izin usaha pendistribusian bahan peledak;

9.     Memiliki izin usaha pergudangan;

10.   Memiliki izin jasa peledakan komersial;

11.   Memiliki izin usaha penelitian dan pengembangan; dan/atau

12.   Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri kegiatan usahanya yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

2 Tahun

Izin Produksi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Memiliki:

a.      surat Penetapan Industri Pertahanan;

b.     business plan;

c.      memiliki sertifikat kelaikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan; dan

d.     kemampuan desain, Produksi, Produk yang sudah disertifikasi, dan jaminan purna jual.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha Industri Pertahanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan; dan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pembinaan Industri Pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

5 Tahun

Izin Produksi Badan Usaha Bahan Peledak

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Dokumen daftar tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan instansi terkait.

2.     Bukti penguasaan lahan yang memenuhi persyaratan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak.

3.     Dokumen daftar personel untuk mengamankan pabrik dan gudang bahan baku bahan peledak.

4.     Dokumen daftar personel yang berpengetahuan dan berpengalaman di bidang bahan baku bahan peledak.

5.     Kartu izin meledakkan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

6.     Dokumen fasilitas keamanan izin usaha produksi bahan baku bahan peledak meliputi keamanan dalam penyimpanan blueprint product atau technical data product dan proses produksi.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyampaikan laporan bulanan terkait dengan kegiatan usaha produksi kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Badan Usaha Bahan Peledak yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan Dirjen Pothan Kemhan

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

10 Tahun

Izin Usaha Jasa Peledakan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

3.     Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4.     Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

5.     Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan;

6.     Izin dapat digunakan untuk pengembangan usaha jasa peledakan di luar negeri atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan

7.     Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

2 Tahun

Izin Usaha Penelitian dan Pengembangan Bahan Peledak dan Bahan Peledak Aksesoris

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Badan usaha yang berbadan hukum dalam bentuk Perusahaan Persero dan/atau Perseroan Terbatas (PT);

3.     Mempunyai Kepala Jasa Peledakan dengan persyaratan sertifikat peledakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4.     Mempunyai tenaga ahli/juru ledak bahan peledak yang bersertifikat dan memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

5.     Mempunyai peralatan peledakan dan komponen-komponennya serta peralatan untuk memantau efek ledakan;

6.     Izin dapat digunakan untuk pengembangan usaha jasa peledakan di luar negeri atas persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan

7.     Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam rapat koordinasi Tim Washandak

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

19 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

2 Tahun

Rekomendasi Perluasan dan Pengembangan Produksi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Memiliki Izin pendirian pabrik dan Izin produksi bahan peledak;

3.     Data teknis peningkatan kapasitas dan/atau diversifikasi pengembangan usaha;

4.     Memiliki business plan untuk perluasan atau pengembangan; dan

5.     Melampirkan bukti penyelesaian kewajiban pajak 3 (tiga) tahun terakhir.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

21 Hari

Kewajiban perizinan berusaha

1. Menyusun dan menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja di lingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembinaan industri pertahanan; dan

2. Melaporkan kejadian insidentil di lingkungan industri kegiatan usahanya yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 jam kepada Menteri Pertahanan dengan tembusan satuan kerja dilingkungannya yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan industri pertahanan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

1 Tahun

Sertifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat bahan Kimia Dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Penilaian Risiko

a.      Alur proses produksi; dan

b.     Daftar bahan kimia dan pengelolaan bahan kimia.

2.     Prosedur

a.      Prosedur standar operasi dan/atau instruksi kerja pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia;

b.     Daftar personil keadaan darurat bahan kimia;

c.      Peralatan dan perlengkapan keadaan darurat bahan kimia;

d.     Alur proses sistem komunikasi keadaan darurat; dan

e.      Nota kesepahaman/doku-men perjanjian kerja sama perencanaan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat tingkat 2.

3.     Verifikasi oleh lembaga verifikasi

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1. Laporan perubahan dokumen pencegahan dan penanggulangan bahan kimia

2. Laporan upaya pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3.     Melengkapi data permohonan; dan

4.     Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3.     Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

 

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup : - Industri bubuk bahan peledak - Industri barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, detonator, kembang api untuk sinyal - Industri gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan turunannya - Industri ekstrak produk aromatis alami - Industri barang dari damar - Industri air suling aromatis - Industri pencampuran produk aroma untuk industri parfum atau makanan - Industri pelat fotografi, film dan kertas peka lainnya - Industri perlengkapan kimia untuk keperluan fotografi - Industri berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya, minyak alami (esensial), minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia, bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit, bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri dan memanaskan, substansi yang digunakan untuk logam, campuran semen, karbon aktif, aditif minyak pelumas, pelaju karet preparasi, katalis dan produk kimia lain untuk kegunaan industri, preparat anti ketokan, preparat anti beku, bahan campuran diagnosa dan bahan reaksi laboratorium Subgolongan ini juga mencakup : - Industri tinta tulis dan tinta gambar - Industri korek api Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri senyawa yang ditentukan secara kimia dam jumlah banyak, lihat 2011 - Industri air sulingan, lihat 2011 - Industri produk aromatik sintesis, lihat 2011 - Industri tinta cetak, lihat 2022 - Industri parfum dan preparat toilet, lihat 2023 - Industri adesif berbahan dasar aspal, lihat 2399

INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang seperti pestisida, cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, preparat pembersih, parfum, dan preparat toilet dan produk kimia lain seperti bahan peledak, petasan/mercon, preparat kimia perekat untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya), gelatin, preparat diagnostik komposit dan lain-lain

INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA

Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.