DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK HEWAN

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas untuk hewan, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Memenuhi Standar Industri Bahan Farmasi untuk Hewan;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    2.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Memenuhi Standar Industri Bahan Farmasi untuk Hewan;

    5.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi Standar Industri Bahan Farmasi untuk Hewan;

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Tinggi
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : 7 hari
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;

    2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi Standar Industri Bahan Farmasi untuk Hewan;

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin pendaftaran obat hewan (pendaftaran baru)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Memiliki izin usaha importir dan/atau produsen obat hewan

2.     Hasil persetujuan penilai pendaftaran obat hewan (PPOH) dan/atau komisi obat hewan (KOH) terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan

3.     Sertifikat keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik/ genetically modified organism (GMO)

4.     Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH).

5.     Khusus obat hewan produksi dalam negeri:

a.      Sertifikat cara Pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB) sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan

b.     Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan menerapkan CPOHB dan memperoleh sertifikat CPOHB selambat lambatnya 1 tahun setelah nomor pendaftaran obat hewan pertama kali diterbitkan

6.     Khusus obat hewan impor:

a.      Sertifikat keterangan asal (Certificate of Origin) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal

b.     Sertifikat keterangan bebas jual (Certificate of Free Sale) yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal

c.      Sertifikat GMP (Certificate of Good Manufacturing Practices)/ sertifikat yang setara yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di negara asal

d.     Sertifikat GMO/Non-GMO (Certificate of GMO/nonGMO) untuk produk probiotik, enzim, asam amino dan biologik yang dikeluarkan oleh lembaga kompeten di negara asal

e.      Sertifikat registrasi (Certificate of Registration) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang di negara asal

f.      Dalam hal Sertifikat registrasi tidak diterbitkan oleh pemerintah negara asal, maka harus melampirkan (Veterinary health certificate/dokumen yg setara yang menyatakan bahwa berdasarkan peraturan di negara tersebut, produk tersebut tidak dipersyaratkan diregistrasi dan pemerintah negara asal melakukan pengawasan terkait mutu, khasiat dan keamanan produk tersebut, diterbitkan oleh pemerintah negara asal Butir 1. sampai dengan 6. disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat sertifikat dikeluarkan

7.     Surat penunjukan (Letter of Appointment) dari principal.

8.     Surat hasil penilaian kesesuaian penerapan GMP (On-site review) untuk obat hewan yang didaftarkan untuk pertama kali merupakan obat hewan dengan ruang lingkup sediaan baru dan/atau berasal dari produsen/pabrik yang belum pernah melakukan pemasukan untuk sediaan yang akan didaftarkan.

9.     Khusus untuk obat hewan kontrak (toll manufacturing):

a.      Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima kontrak yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan Obat yang dikontrakkan

b.      Perjanjian kontrak toll manufacturing

10.   Khusus obat hewan lisensi

a.      Produsen obat hewan dalam negeri

b.     Perjanjian lisensi. antara pemberi lisensi dan penerima lisensi

c.      Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

d.     Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin pendaftaran obat hewan (pendaftaran ulang)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Surat keputusan nomor pendaftaran obat hewan

2.     Pernyataan dari pimpinan perusahaan bahwa obat hewan yang didaftarkan ulang tidak mengalami perubahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, self life (umur simpan obat), rute pemberian, hewan target, dan/atau bahan kemasan

3.     Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH)

4.     Khusus obat hewan produksi dalam negeri: sertifikat CPOHB sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan

5.     Khusus obat hewan impor: surat penunjukan (letter of appointment) dari principal

6.     Khusus obat hewan lisensi :

a.      Perjanjian lisensi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi

b.     Sertifikat GMP produsen obat hewan pemberi lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

c.      Sertifikat CPOHB produsen obat hewan penerima lisensi yang masih berlaku sesuai dengan bentuk sediaan obat hewan yang dilisensikan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin pendaftaran obat hewan (persetujuan pengalihan nomor pendaftaran obat hewan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

Persetujuan Pengalihan Nomor Pendaftaran Obat Hewan:

a.      Surat keputusan nomor pendaftaran obat hewan

b.     Pernyataan dari pemohon sebagai pemilik nomor pendaftar bahwa bersedia mengalihkan nomor pendaftaran

c.      Pernyataan dari perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran bahwa bersedia menerima pengalihan nomor pendaftaran

d.     Akte notaris tentang kesepakatan pengalihan nomor pendaftaran antara pemilik nomor pendaftaran dengan perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran

e.      Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) yang diterbitkan untuk obat hewan dari perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran

f.      Khusus pengalihan nomor pendaftaran produk dalam negeri

g.      1) Dokumen induk obat hewan (Drug master file/DMF)

h.     2) Pernyata-an dari perusah-aan penerima pengalih-an nomor pendafta-ran bahwa seluruh dokumen induk obat hewan beserta proses produksinya tidak mengala-mi perubah-an dan masih sesuai formulasi yang didaftark-an

i.       Khusus pengalihan nomor pendaftaran produk impor:

j.       1) Pernyata-an dari principal bahwa sudah tidak bekerja sama dengan perusahaan pemilik nomor pendafta-ran, dan kerja sama dialihkan ke perusah-aan penerima pengalih-an nomor pendaftaran

k.     2) Letter of appointment dari principal ke perusah-aan penerima pengalih-an nomor pendaftaran

l.       Khusus pengalihan nomor pendaftaran produk impor ke produsen dalam negeri

m.    1) Dokumen induk obat hewan (Drug master file/DMF)

n.     2) Pernyata-an dari perusah-aan penerima pengalih-an nomor pendaftaran bahwa seluruh dokumen induk obat hewan beserta proses produksinya tidak mengala-mi perubah-an dan masih sesuai formulasi yang didaftark-an. Apabila terjadi perubah-an pada proses pembuat-an, formulasi, komposisi, dan hal pengawa-san mutu maka harus didaftark-an sebagai produk baru

o.     3) Pernyataan dari principal/produsen bahwa sudah tidak bekerja sama dengan perusahaan pemilik nomor pendaftaran dan proses produksi obat hewan dialihkan ke perusahaan penerima pengalihan nomor pendaftaran

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin pendaftaran obat hewan (persetujuan penggunaan darurat obat hewan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Produsen obat hewan dalam negeri

2.     Surat pernyataan pendaftar yang menyatakan antara lain:

a.      Obat hewan yang didaftarkan dibutuhkan segera dalam rangka penanggulan-gan penyakit yang menyebabkan kematian hewan di beberapa wilayah dan belum ada alternatif pengobatan yang memadai

b.     Bertanggung jawab terhadap mutu obat hewan

c.      Melakukan uji lapang untuk memastikan efektivitas dan keamanan

d.     Melakukan monitoring efek samping obat hewan (MESOH)

e.      Melaporkan realisasi produksi dan distribusi obat hewan selama persetujuan penggunaan darurat, serta laporan hasil MESOH kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

3.     Proposal uji lapang.

4.     Hasil persetujuan PPOH dan/atau KOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan dan persetujuan terhadap huruf c dan huruf d

5.     Sertifikat keamanan lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, untuk obat hewan yang berasal dari produk rekayasa genetik/genetically modified organism (GMO).

6.     Sertifikat CPOHB sesuai dengan ruang lingkup obat hewan yang didaftarkan.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin pendaftaran obat hewan (persetujuan perubahan nomor pendaftaran obat hewan)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Perubahahan komposisi, lokasi pabrik, proses produksi, shelf life, rute pemberian, hewan target, dan/atau bahan kemasan

a.      Hasil persetujuan PPOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan

b.     Surat keputusan nomor pendaftaran obat hewan

c.      Sertifikat hasil pengujian mutu dari Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH)

2.     Perubahan indikasi, dan/atau waktu henti obat

a.      Hasil persetujuan PPOH terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan

b.     Surat keputusan nomor pendaftaran obat hewan

3.     Perubahan nama produk, nama pabrik, ukuran wadah/kemasan, dan/atau volume kemasan

a.      Hasil persetujuan terhadap dokumen teknis (dossier) obat hewan

b.     Surat keputusan nomor pendaftaran obat hewan

4.     Perubahan desain label/etiket

a.      Surat Keputusan nomor pendaftaran obat hewan

b.     justifikasi perubahan desain label/etiket

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat cara pembuatan obat hewan yang baik (CPOHB)

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Persyaratan Umum: Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

2.     Memiliki Izin Usaha Produsen Obat Hewan

3.     Memiliki rencana pembuatan obat hewan (master design) dan daftar obat hewan yang akan dibuat.

4.     Denah bangunan (layout) pabrik yang dilengkapi dengan sistem tata udara, tata pengolahan air dan pengolahan limbah yang sesuai dengan pedoman cara pembuatan obat hewan yang baik

5.     Dokumen induk cara pembuatan obat hewan yang baik (site master file/SMF) atau panduan mutu/dokumen setara yang menguraikan dengan lengkap proses bisnis pembuatan obat hewan

6.     Persetujuan Penilai Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB)

7.     Dokumen panduan/manual, prosedur, instruksi kerja, dan formulir mutu

8.     Untuk resertifikasi (permohonan ulang) melampirkan daftar perubahan bermakna sejak inspeksi CPOHB terakhir dan surat hasil corrective action and preventive action (CAPA) dan daftar penyimpanan sejak inspeksi CPOHB terakhir

9.      

Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB) meliputi:

a.      Pembuatan obat hewan (sediaan biologik, farmasetik, dan premiks)

b.     Pembuatan Kosmetik hewan

c.      Pembuatan Obat Tradisional untuk Hewan

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Surat Keterangan Pengecualian Berlokasi di Kawasan Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat permohonan dari pimpinan perusahaan;

3.     Melengkapi data permohonan; dan

4.     Dokumen sesuai dengan ketentuan Kementerian/Lembaga.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Verifikasi Teknis Perizinan Berusaha Industri

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Bukti bayar PNBP

2.     Surat keterangan pengecualian berlokasi di kawasan industri (jika ada);

3.     Surat pernyataan siap beroperasi (bagi industri kecil).

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI FARMASI DAN PRODUK OBAT KIMIA

Subgolongan ini mencakup : - Industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain - Pengolahan darah - Industri bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik - Industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal - Industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan - Industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif - Industri farmasi bioteknologi Subgolongan ini juga mencakup : - Industri gula murni kimia - Pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain - Industri pembalut medis, perban dan sejenisnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri infusi/pengolahan herbal (mint, chamomile dan lain-lain), lihat 1076 - Industri semen gigi dan tambal gigi, lihat 3250 - Industri semen untuk merekonstruksi tulang, lihat 3250 - Perdagangan besar farmasi, lihat 4649 - Perdagangan eceran farmasi, lihat 4772 - Penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat 7210 - Pengemasan farmasi, lihat 8292

INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL

Golongan ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.

INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL

Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan pokok ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.