DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU

Uraian

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, dial plate/hand, pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya, case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch, pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), time/date stamps dan pencatat waktu proses, time locks (pengunci waktu) dan lain-lain.

Ruang Lingkup

Seluruhnya

  • Skala
    : Usaha Mikro
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Memenuhi Standar Industri  Alat Ukur Waktu;

    4.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Kecil
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    2.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    3.     Memenuhi Standar Industri Alat Ukur Waktu;

    4.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Menengah
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengah
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi Standar Industri Alat Ukur Waktu;

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

  • Skala
    : Usaha Besar
    Luas Lahan
    : Tidak diatur
    Tingkat Risiko
    : Menengah Rendah
    Perizinan Berusaha
    : Sertifikat Standar
    Jangka Waktu
    : -
    Masa Berlaku
    : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter
    : PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besar
    Kewenangan
    : Menteri/Kepala Badan, Gubernur
    Persyaratan perizinan berusaha

    Tidak ada

    Jangka waktu pemenuhan persyaratan

    -

    Kewajiban perizinan berusaha

    1.     Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;

    2.     Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;

    3.     Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;

    4.     Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;

    5.     Memenuhi Standar Industri Alat Ukur Waktu;

    6.     Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).

    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

    -

PB UMKU

Izin Dekomisioning Fasilitas Produksi Barang Konsumen

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1. Dokumen program dekomisioning sesuai dengan kondisi terkini; dan

2. Dokumen sistem manajemen sesuai dengan kondisi terkini.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Pelaku Usaha menghentikan kegiatannya secara tetap;

2.     Melaksanakan kegiatan dekomisoning setelah izin diterbitkan

3.     Melakuan penangananan dilaksanakan setelah izin dekomisioning diterbitkan

4.     Melaksanakan sistem manajemen pada saat proses dekomisioning dilakukan

5.     Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi pada saat proses dekomisioning

6.     Melaporkan hasil pelaksanaan dekomisioning kepada Badan Pengawas.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Konstruksi Fasilitas Produksi Barang Konsumen

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Dokumen rencana teknis bangunan penahan radiasi;

2.     Dokumen rencana bangunan utilitas operasi pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;

3.     Dokumen kajian keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif;

4.     Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan dokumen program keamanan zat radioaktif; dan

5.     Dokumen program komisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Melaksanakan konstruksi sesuai dengan desain dan program konstruksi yang telah disetujui oleh Badan Pengawas;

2.     Melaksanakan konstruksi paling lama 2 tahun terhitung sejak izin konstruksi diterbitkan;

3.     Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi;

4.     Menindaklanjuti ketidaksesuaian hasil inspeksi sesuai jangka waktu yang disepakati;

5.     Memastikan uji untuk masing-masing struktur, sistem dan komponen; dan

6.     Memastikan uji terintegrasi struktur, sistem dan komponen tanpa Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Izin Operasi Fasilitas Produksi Barang Konsumen

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Laporan hasil pelaksanaan komisioning;

2.     Gambar terbangun (as built drawing);

3.     Sertifikat kesesuaian mutu Sumber Radiasi Pengion;

4.     Data kompetensi dan kewenangan petugas;

a.      Petugas proteksi radiasi;

b.     Petugas keamanan zat radioaktif; dan

c.      Petugas lainnya

5.     Dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi dan program keamanan zat radioaktif;

6.     Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan Sumber Radiasi Pengion;

7.     Dokumen kajian keselamatan Sumber Radiasi Pengion dan kajian keamanan zat radioaktif;

8.     Dokumen sistem manajemen;

9.     Dokumen program perawatan; dan

10.   Dokumen program dekomisioning fasilitas Sumber Radiasi Pengion.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     Menghasilkan produk sesuai dengan izin yang diberikan oleh Badan Pengawas;

2.     Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam sistem manajemen;

3.     Memastikan bahwa ketentuan proteksi dan keselamatan radiasi dan keamanan zat radioaktif dilakukan;

4.     Memberikan kesempatan kepada Kepala Badan untuk melakukan inspeksi selama masa izin berlaku;

5.     Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah pemindahan tidak sah, pencurian, dan sabotase zat radioaktif;

6.     Memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan; dan

7.     Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan dan keamanan zat radiokatif kepada Badan Pengawas secara berkala setiap tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Pernyataan Pembebasan Fasilitas Produksi Barang Konsumen

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion;

2.     Laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif; dan

3.     Laporan pelaksanaan dekomisioning.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

Tidak ada

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Parameter
: Seluruh
Kewenangan
: Menteri/Kepala Badan
Persyaratan perizinan berusaha

1.     Persyaratan umum:

a.      Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan atau balai uji luar negeri yang diakui oleh menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

b.     dokumen spesifikasi teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi;

c.      deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;

d.     foto berwarna alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau perangkat telekomunikasi;

e.      menyatakan bahwa data dan dokumen yang disampaikan adalah benar dan valid; dan

f.      melunasi biaya sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

2.     Persyaratan khusus:

1.     khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler, melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia;

2.     khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi berupa telepon/ modem satelit, melampirkan surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/ modem satelit;

3.     khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, melampirkan surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan daftar IMEI yang disetujui oleh Global System for Mobile Communications Association (GSMA) atau sejenisnya;

4.     khusus untuk permohonan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diajukan oleh badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melampirkan surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi dari pemilik merek;

5.     khusus untuk permohonan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diajukan oleh pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan merek dari menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan

6.     khusus untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait perindustrian, melampirkan dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait alat dan/atau perangkat telekomunikasi dari menteri yang menyelenggara-kan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan

-

Kewajiban perizinan berusaha

1.     memasang label yang memuat informasi identitas pelaku usaha, nomor sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi, dan tanda peringatan larangan melakukan perubahan yang menyebabkan alat dan/atau perangkat telekomunikasi tidak sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan;

2.     melaporkan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;

3.     mengajukan perubahan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:

1.     perubahan nama pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi; dan/atau

2.     perubahan alamat pemegang sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi.

Jangka waktu pemenuhan kewajiban

-

Sebelumnya

INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU

Subgolongan ini mencakup industri arloji, jam dan penunjuk waktu dan perlengkapannya. Subgolongan ini mencakup : - Industri arloji dan jam semua jenis, termasuk perangkat panel jam - Industri case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia - Industri peralatan perekam waktu dan peralatan untuk pengukur, perekam dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji atau dengan motor synchronous, seperti pencatat waktu parking , pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses - Industri switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti Time locks (pengunci waktu) - Industri komponen jam atau arloji, seperti penggerak (movement), pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat 1512 - Industri tali arloji dari logam mulia, lihat 3211 - Industri tali arloji dari bukan logam mulia, lihat 3212

INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL DAN ALAT UKUR WAKTU

Golongan ini mencakup pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, navigasi dan kontrol untuk berbagai kegunaan industri dan bukan industri, termasuk peralatan pengukuran berdasarkan waktu seperti jam dan jam tangan serta peralatan lain yang berkaitan dengan itu

INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan komputer, perlengkapan komputer, peralatan komunikasi, dan barang-barang elektronik sejenis, termasuk pembuatan komponennya. Proses produksi ditandai dengan rancangan dan penggunaan penerapan teknologi tinggi untuk menciptakan IC dan barang-barang berukuran kecil. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan barang-barang elektronik rumah tangga, alat pengukuran, alat pengujian, alat navigasi, dan peralatan kontrol, iradiasi, peralatan elektromedical dan elektroterapi, peralatan dan instrumen optik, dan pembuatan media magnetik dan optik

INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.